SKBG Sarusun, Wujud Komitmen Kementerian PUPR dalam Menyediakan Hunian Vertikal bagi MBR

Thursday, 18 August 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Dalam Rangka Peringatan Hari Perumahan Nasional (Hapernas) Tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan Seminar Nasional dengan tema “Mewujudkan Hunian Idaman Rusun Milik SKBG di Perkotaan”, Kamis (18/8/2022) di Gedung Auditorium Kementerian PUPR.

Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S. Atmawidjaja mengatakan, jumlah penduduk semakin meningkat, harga tanah juga semakin tinggi. Sehingga hal tersebut mendorong penggunaan lahan secara efisien dengan cara vertikal.

“Pemerintah mulai memikirkan instrumen dan kepastian supaya masyarakat bisa tinggal di hunian tersebut dalam jangka waktu yang cukup panjang dan dengan biaya yang terjangkau. Oleh karena itu, disusunlah instrumen Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG) Satuan Rumah Susun (Sarusun),” terang Endra.

Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto mengatakan, SKBG Sarusun merupakan sebuah konstruksi hukum baru tentang bukti kepemilikan unit hunian berupa rumah susun yang diperuntukkan khusus bagi MBR.

“Rumah susun tersebut dibangun dengan peran dan partisipasi pihak pelaku pembangunan yang melakukan sewa atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah baik berupa Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D) dengan jangka waktu sewa selama 60 tahun,”kata Iwan.

“Setelah rumah susun dibangun, unit-unit tersebut dijual kepada MBR untuk kemudian diterbitkan SKBG sebagai tanda bukti kepemilikan bangunan unit sarusun tersebut tanpa kepemilkan tanahnya. Skema ini memberikan jaminan kepastian bermukim bagi MBR dengan terbitnya sertifikat kepemilikan atas bangunan gedung,” lanjut Iwan.

Dasar pengaturan SKBG Sarusun tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun dan yang terakhir terbit Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Bentuk dan Tata Cara Penerbitan SKBG Sarusun. Sejak terbitnya seluruh peraturan tersebut, Kementerian PUPR telah melakukan beberapa kali forum bimbingan teknis dan sosialisasi yang menjelaskan ketentuan tentang bentuk dan tata cara penerbitan SKBG.

See also  Menkominfo: Pemerintah Terapkan Pengetatan Kegiatan Nataru

“Hasil dari seminar ini, diharapkan segera terbentuk kesamaan persepsi dan pemahaman bersama para pemangku kepentingan terkait kebijakan dan regulasi tentang bentuk dan skema penerbitan SKBG Sarusun pada tanah BMN/D maupun tanah wakaf sekaligus menetapkan rencana pilot project pada pemerintah daerah potensial,” tutupnya.(*)

Berita Terkait

Melalui Program Padat Karya PISEW, Kementerian PU Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Desa
Kementerian ESDM Tegaskan Peran Strategis Indonesia dalam Ketahanan Energi Kawasan
Sumpah Pemuda 2025: Pertamina Buka Ribuan Pintu Kerja untuk Generasi Muda
Dukung Konektivitas Sumatra Barat, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Tinjau Proyek KPBU Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin
JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia
Menteri PANRB Ajak Ciptakan Birokrasi yang Berpusat pada Masyarakat
Kemendes Dorong Pengembangan Ekonomi Hijau Lewat Pewarna Alam Wastra Nusantara
Hari Listrik Nasional, Pertamina Tambah 80 Desa Energi Berdikari

Berita Terkait

Tuesday, 28 October 2025 - 20:04 WIB

Melalui Program Padat Karya PISEW, Kementerian PU Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Desa

Tuesday, 28 October 2025 - 19:03 WIB

Kementerian ESDM Tegaskan Peran Strategis Indonesia dalam Ketahanan Energi Kawasan

Tuesday, 28 October 2025 - 18:50 WIB

Sumpah Pemuda 2025: Pertamina Buka Ribuan Pintu Kerja untuk Generasi Muda

Tuesday, 28 October 2025 - 11:45 WIB

Dukung Konektivitas Sumatra Barat, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infra Tinjau Proyek KPBU Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik dan Tol Padang–Sicincin

Monday, 27 October 2025 - 18:38 WIB

JERA dan PLN EPI Menyampaikan Hasil Awal Terkait Kajian Rantai Pasok LNG di Indonesia

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Dukung Program 3 Juta Rumah, BNI Salurkan 109 Ribu KPR Subsidi

Tuesday, 28 Oct 2025 - 19:00 WIB