DAELPOS.com – Kebijakan afirmatif keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia menjadi pokok bahasan Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos saat hadir secara daring sebagai narasumber pada Webinar Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Gender dan Anak UIN Syarif Hidayatullah Jakarta kerjasama dengan DPP Pengajian Al-Hidayah, Rabu, (24/8/2022).
Betty menyampaikan bahwa keterwakilan perempuan dalam politik dijamin oleh UUD1945 Pasal 28 D ayat 1 dan Pasal 18 H ayat 2, UU Nomor 2 Tahun 2008 j.o UU Nomor 2 Tahun 2011, serta UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 245 dan Pasal 246 ayat 2.
“Jadi, kalau bicara apakah sudah diatur, ketentuan paling dasar di Indonesia (UUD 45_red), sudah mengatur. Bagaimana kita dapat berpartisipasi, tidak hanya laki-laki tapi juga pada perempuan,” kata Betty.
KPU terus berupaya agar komposisi pada setiap level penyelenggara pemilu dari KPU pusat sampai KPPS memuat 30% keterwakilan perempuan.
“Kami selalu mengingatkan terus menerus, agar memperhatikan sebisa mungkin ini dipenuhi bagi teman-teman KPU kabupaten/kota yang akan merekrut PPK, PPS dan KPPS,” tuturnya.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan tiga alasan perempuan harus berperan dalam politik, yakni keadilan, akses yang setara untuk melakukan partisipasi politik, dan peluang yang setara untuk memengaruhi proses politik dengan perspektif perempuan.
“Demokrasi tanpa perempuan adalah demokrasi yang pincang,” pungkas Betty.