DAELPOS.com – Terhadap perintah Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Propam POLRI untuk menyelidiki kebenaran Konsorsium 303 yang melibatkan nama-nama petinggi POLRI sebagaimana disampaikan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Rabu, 24 Agustus 2022, dengan ini kami (SIAGA 98) menyatakan:
Pertama, perintah ini adalah opsi minimal daripada tidak sama sekali, oleh sebab keniscayaan “Konsorsium 303” dapat di dalami dugaan keterlibatan nama-nama petinggi Polri disebut dengan kewenangan Propam yang terbatas, apalagi hanya perintah lisan;
Kedua, Semestinya, Kapolri membentuk Tim Khusus (TimSus) seperti halnya dalam mengungkap peristiwa tewasnya Brigadir J;
Ketiga, dalam hal upaya minimalis ini tetap berjalan, maka seharusnya Kadiv Propam membentuk Tim, dengan juga melibatkan ASN POLRI Novel Baswedan dkk, untuk terlibat melakukan penyelidikan, oleh sebab telah memiliki kemampuan mengungkap tindak pidana penyuapan (Kasus ini tidak semata perjudian) dan Money Loundring /TPPU. Dengan Keterlibatan ini, Posisi ASN POLRI Novel Baswedan dkk diberdayagunakan.
Keempat, Keberadaan Konsorsium 303 ini dapat dianologikan sama dengan munculnya suara “Sayang…. ” yang membuat hati berdebar-debar…
Semoga, Jenderal Syahar Dianto dapat membuktikan kebeneran dan mengungkapnya secara terbuka.
Penulis :Hasanuddin SIAGA 98