DAELPOS.com – Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya menghasilkan kesimpulan, menyepakati draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait Pengawasan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik, Senin (12/9/2022).
Pada rapat yang dihadiri Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, August Mellaz, , Yulianto Sudrajat, Idham Holik dan Parsadaan Harahap didampingi Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU Eberta Kawima, Kepala Biro Perundang-undangan KPU Nur Syarifah dan Kepala Biro Teknis Penyelenggara Melgia Carolina Van Harling, juga disepakati draf Perbawaslu terkait Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pembentukan, Pemberhentian dan Penggantian Antarwaktu (PAW) Bawaslu; Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu; Penanganan Temuan Laporan Pelanggaran Pemilu dan Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu.
Sebelumnya pada sesi pemaparan, Hasyim Asy’ari menyampaikan pasca RDP pertama KPU bersama penyelenggara lain, Bawaslu dan DKPP melakukan rapat tripartit untuk membahas substansi dari draf peraturan Bawaslu yang sudah disampaikan pada RDP pertama dan akan disampaikan pada RDP berikutnya.
Dalam forum tersebut Hasyim mengungkap, KPU telah menyampaikan kepada Bawaslu dan mendapat respon positif untuk dilakukan sejumlah penyesuaian. “Dan tadi sudah disampaikan pada paparan Bawaslu,” kata Hasyim.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Dirjen Polpum Kemendagri Bahtiar, Ketua dan Anggota Bawaslu, Ketua dan Anggota DKPP.