Pemprov DKI Hapus Sanksi Administrasi Pajak Daerah

Thursday, 15 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19  di DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Kebijakan ini juga sebagai langkah percepatan target penerimaan, serta stimulus kepada Wajib Pajak, untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam tertib administrasi pembayaran pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati menjelaskan, kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini diberikan secara otomatis dengan cara melakukan penyesuaian pada Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah mulai tanggal 15 September sampai dengan 15 Desember 2022.

“Kami mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk dapat segera memenuhi kewajiban perpajakannya dengan memanfaatkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi tahun 2022 ini. Dengan kebijakan ini, harapannya Wajib Pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya sekaligus upaya dalam membantu pemulihan ekonomi DKI Jakarta,” ungkapnya di Kantor Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (15/9).

Adapun rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah sebagai berikut:
1)    Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah dan/atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September-15 Desember 2022.

2)    Sanksi administrasi pajak daerah yang dihapuskan sebagaimana dimaksud meliputi jenis pajak sebagai berikut :
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Hiburan;
d.    Pajak Parkir;
e.    Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
f.    Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB);
g.    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
h.    Pajak Kendaraan Bermotor (PKB);
i.    Pajak Reklame;
j.    Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2);
k.    Pajak Air Tanah (PAT);

3)    Penghapusan sanksi administrasi diberikan atas:
1.    Sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau setoran masa yang telah melewati jatuh tempo pembayaran untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BBNKB;
g.    BPHTB;
h.    PKB;
i.    Pajak Reklame; dan
j.    PAT.

See also  Lampaui Target, Realisasi Investasi Tahun 2022 Capai Rp1.207,2 Triliun

2.    Sanksi administrasi berupa bunga yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) yang tidak atau kurang dibayar untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BPHTB;
g.    Pajak Reklame;
h.    PBB-P2; dan 
i.    PAT.

3.    Sanksi administrasi berupa denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran untuk jenis:
a.    Pajak Hotel;
b.    Pajak Restoran;
c.    Pajak Parkir;
d.    Pajak Hiburan;
e.    PBBKB;
f.    BBNKB;
g.    PKB;
h.    Pajak Reklame; dan
i.    PAT.

Berita Terkait

OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen
Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung
Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram
BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo
Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit
BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis
Menkeu: Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Triwulan I-2026
TelkomGroup Resmikan Community Gateway Wamena, Tulang Punggung Utama Konektivitas Digital Papua Pegunungan

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 18:23 WIB

OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Wednesday, 10 June 2026 - 14:25 WIB

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Tuesday, 26 May 2026 - 23:17 WIB

BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo

Monday, 25 May 2026 - 17:32 WIB

Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit

Berita Terbaru

Nasional

Harga Pupuk Turun, Transmigrasi Siap Dukung Swasembada Pangan

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:51 WIB

Olahraga

Permalukan India, Timnas Voli Indonesia ke Final AVC Cup 2026

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:09 WIB

Nasional

PAPDESI Deklarasi Dukung Penuh MBG dan KDMP

Sunday, 28 Jun 2026 - 00:02 WIB