KPU Bahas Pengelolaan Kinerja ASN Berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022

Monday, 26 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Plt. Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat dan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti membuka Rapat Pembahasan Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, di Gedung KPU, Jalan Cik Ditiro, Jumat (23/09/2022).

“Rapat ini penting untuk memberikan pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan kepegawaian berdasarkan aturan kinerja yang baru yakni Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN,” kata  Purwoto

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti menyampaikan maksud dan tujuan  dari rapat ini. Pertama, memberikan pemahaman terhadap para pimpinan unit kerja terkait kebijakan pengelolaan kinerja pegawai  berdasarkan aturan kinerja yang terbaru.

Kedua, pimpinan unit kerja memiliki komitmen dalam pengelolaan kinerja pegawai di unit kerjanya masing-masing. Terakhir, sasaran kinerja pegawai disusun mulai dari level  pimpinan terlebih dahulu, untuk selanjutnya diturunkan sampai tingkat bawah, sehingga pimpinan unit kerja harus betul-betul memahami pola penyusunan SKP yang terbaru ini.

Wahyu juga menjelaskan prinsip umum pengelolaan kinerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, yaitu pertama, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai, tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. Kedua, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan.

Ketiga, pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai. Keempat, kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, dan terakhir, kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan  berinteraksi dengan orang lain.

See also  PAN: Pembayaran Utang Negara Lampaui Rekomendasi IMF, Potensi Usik Anggaran Pendidikan

Sementara Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat  menjelaskan delapan langkah perencanaan kinerja yang dilakukan oleh para pegawai di antaranya melihat gambaran keseluruhan  organisasi sesuai renstra instansi atau unit kerja dan perjanjian kinerja; penyusunan dan penetapan sasaran kinerja pegawai JPT(Jabatan Pimpinan Tinggi) atau pimpinan unit kerja mandiri:  model kuantitatif  atau kualitatif; menyusun manual IKU bagi JPT dan pimpinan unit kerja mandiri; menyusun strategi pencapaian hasil kerja; membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja (MPPH); menetapkan jenis rencana hasil kerja JA (Jabatan Administrasi) dan JF (Jabatan Fungsional) berdasarkan prioritas; penetapan klarifikasj ekspektasi hasil kerja dan perilaku JA dan JF, serta menyepakati sumber daya , skema pertanggung jawaban, konsekuensi pencapaian kinerja.

Turut hadir narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat, serta hadir secara daring, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia. 

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB