DAELPOS.com – Plt. Deputi Bidang Administrasi, Purwoto Ruslan Hidayat dan Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima didampingi Kepala Biro Sumber Daya Manusia Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti membuka Rapat Pembahasan Pengelolaan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, di Gedung KPU, Jalan Cik Ditiro, Jumat (23/09/2022).
“Rapat ini penting untuk memberikan pemahaman terhadap kebijakan pengelolaan kepegawaian berdasarkan aturan kinerja yang baru yakni Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN,” kata Purwoto
Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Setjen KPU, Wahyu Yudi Wijayanti menyampaikan maksud dan tujuan dari rapat ini. Pertama, memberikan pemahaman terhadap para pimpinan unit kerja terkait kebijakan pengelolaan kinerja pegawai berdasarkan aturan kinerja yang terbaru.
Kedua, pimpinan unit kerja memiliki komitmen dalam pengelolaan kinerja pegawai di unit kerjanya masing-masing. Terakhir, sasaran kinerja pegawai disusun mulai dari level pimpinan terlebih dahulu, untuk selanjutnya diturunkan sampai tingkat bawah, sehingga pimpinan unit kerja harus betul-betul memahami pola penyusunan SKP yang terbaru ini.
Wahyu juga menjelaskan prinsip umum pengelolaan kinerja berdasarkan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2022, yaitu pertama, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar menilai kinerja pegawai, tetapi sebagai instrumen untuk mengembangkan kinerja pegawai. Kedua, pengelolaan kinerja pegawai tidak hanya sekadar merencanakan di awal dan mengevaluasi di akhir, tetapi fokus pada bagaimana memenuhi ekspektasi pimpinan.
Ketiga, pentingnya intensitas dialog kinerja pimpinan dan pegawai dalam pengelolaan kinerja pegawai. Keempat, kinerja individu harus mendukung keberhasilan kinerja organisasi, dan terakhir, kinerja pegawai mencerminkan hasil kerja bukan sekadar uraian tugas serta perilaku yang ditunjukkan dalam bekerja dan berinteraksi dengan orang lain.
Sementara Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat menjelaskan delapan langkah perencanaan kinerja yang dilakukan oleh para pegawai di antaranya melihat gambaran keseluruhan organisasi sesuai renstra instansi atau unit kerja dan perjanjian kinerja; penyusunan dan penetapan sasaran kinerja pegawai JPT(Jabatan Pimpinan Tinggi) atau pimpinan unit kerja mandiri: model kuantitatif atau kualitatif; menyusun manual IKU bagi JPT dan pimpinan unit kerja mandiri; menyusun strategi pencapaian hasil kerja; membagi peran pegawai berdasarkan strategi pencapaian hasil kerja (MPPH); menetapkan jenis rencana hasil kerja JA (Jabatan Administrasi) dan JF (Jabatan Fungsional) berdasarkan prioritas; penetapan klarifikasj ekspektasi hasil kerja dan perilaku JA dan JF, serta menyepakati sumber daya , skema pertanggung jawaban, konsekuensi pencapaian kinerja.
Turut hadir narasumber dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktur Kinerja Aparatur Sipil Negara, Achmad Slamet Hidayat, serta hadir secara daring, Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia.