Dugaan Korupsi Jual Beli BBM, Kantor Pertamina Niaga Digeledah Polri

Wednesday, 9 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Bareskrim Polri menggeledah PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Kolindo Tuhup (AKT) terkait kasus dugaan korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM). Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 451,6 miliar.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, ada tiga tim yang menggeledah di tiga tempat beda, mulai dari kantor pusat PT PPN di Jakarta Selatan, ruang IT PT PPN, dan kantor PT AKT di Jakarta Pusat. Penggeledahan itu dilakukan pada Rabu (9/11/2022).

“Melakukan pencarian barang bukti dokumen yang terkait dengan perkara,” kata Brigjen Cahyono dalam keterangan, Rabu (9/11/2022).

Cahyono menyebut, pihaknya juga melakukan pencarian dokumen transaksi keuangan, bukti-bukti aliran transaksi keuangan dan melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan korespondensi para pihak yang diduga terlibat.

“Melakukan pencarian barang bukti elektronik yang terkait dengan transaksi jual beli BBM secara nontunai, dan transaksi pembayaran dan dokumen-dokumen terkait lainnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Dittipidkor Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual bel BBM nontunai antara PT PPN dan PT AKT pada 2009-2012. Kasus ini juga telah naik ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat indikasi kerugian negara yang dihitung berdasarkan jumlah BBM yang dikeluarkan oleh PT Pertamina Patra Niaga kepada PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) sesuai dengan kontrak dan adendum I-II yang belum dilakukan pembayaran, sehingga menjadi kerugian negara sebesar Rp 451.663.843.083 (Rp 451,6 miliar

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, penyidik telah melakukan gelar perkara dan memutuskan kasus ini dinaikkan statusnya menjadi penyidikan.

“Penyidik pun melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan profiling kepada pihak-pihak yang diduga terlibat guna asset recovery,” kata Dedi dalam keterangan tertulis, Senin (22/8/2022).

See also  Kapolri Usut Dugaan Kebocoran Putusan MK terkait “Coblos Partai”

Berita Terkait

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum
Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan
KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa
BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terkait

Monday, 2 February 2026 - 18:00 WIB

Prabowo Ingatkan Eks Pimpinan BUMN Soal Hukum

Tuesday, 27 January 2026 - 11:09 WIB

Soroti Lapas Jadi “Lumbung” Narkoba dan Lemahnya Pengawasan TKA, Hasan Basri Desak Reformasi Imigrasi dan Pemasyarakatan

Wednesday, 21 January 2026 - 00:43 WIB

KPK OTT Bupati Pati Sudewo Terkait Dugaan Suap Pengisian Perangkat Desa

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Berita Terbaru

ilustrasi / foto ist

Olahraga

AVC Cup 2026: Timnas Voli Indonesia Siapkan 32 Pemain

Tuesday, 3 Feb 2026 - 20:35 WIB