Membangun Rumah Sendiri Kena PPN ?

Friday, 11 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Wah.. sekarang membangun rumah kena PPN?”
“Rumah dan tanah milik sendiri, membangun dengan biaya sendiri, kenapa harus kena pajak?”
“Aturan sekarang kok begini ya, dulu khan nggak..”

DAELPOS.com – Pertanyaan-pertanyaan di atas lumrah terjadi, sebagai respon masyarakat atas disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perajakan (UU HPP). Ketentuan ini mengatur tentang tarif PPN penyerahan barang dan jasa, termasuk didalamnya kegiatan membangun sendiri (KMS).

Kegiatan membangun sendiri merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha.

Sri Hartanti, Penyuluh Pajak Ahli Muda di KKP Madya Tangerang


KMS sebelum UU HPP
Kegiatan membangun sendiri bukan objek pajak baru  Berdasarkan Pasal 16C UU Nomor 11 tahun 1994 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), PPN dikenakan atas kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan.  Batasan dan tata caranya diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 595/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 hingga Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-163/PMK.03/2012. 

KMS setelah UU HPP
UU HPP mengubah tarif PPN dari 10% menjadi 11%. Hal ini tentu saja berdampak langsung pada besaran PPN KMS. Petunjuk teknis terkait hal ini dijabarkan lebih lanjut pada PMK-61/PMK.03/2022 tanggal 30 Maret 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri.

Besaran tertentu untuk menghitung PPN KMS adalah 20% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Maka tarif efektif PPN KMS adalah sebesar 20% x 11% = 2,2%.

DPP adalah jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak sampai dengan bangunan tersebut selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Terdapat tiga kriteria KMS yaitu: 1)konstruksi utama terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja, 2) diperuntukkan sebagai tempat tinggal atau kegiatan usaha, 3) luas bangunan paling sedikit 200 m2.

Membangun Sekaligus dan Bertahap
Secara garis besar KMS yang terutang PPN terdiri atas dua jenis kegiatan, yaitu kegiatan membangun sekaligus dalam jangka waktu tertentu, dan membangun secara bertahap sebagai satu kesatuan.

Kegiatan membangun secara sekaligus artinya pelaksanan bangunan dilaksanakan sejak dimulainya pembangunan hingga bangunan tersebut selesai dilaksanakan dalam satu waktu. Sebagai contoh Tuan A membangun sendiri sebuah rumah tinggal dimulai pada bulan Juni 2022 dan selesai 3 bulan kemudian dengan luas 200m2 (dua ratus meter persegi), maka atas pembangunan rumah tinggal tersebut dikenai PPN. Apabila pembangunan rumah tersebut hanya seluas 150m2, maka atas pekerjaan tersebut tidak
dikenai PPN.

Membangun secara bertahap artinya apabila bangunan dikerjakan sebagai satu kesatuan, dengan tenggang waktu antar tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun. Misalnya Tuan B  membangun sendiri gudang dengan luas 250m2 untuk menunjang kegiatan usahanya. Pekerjaan dilakukan secara bertahap. Pada bulan Juni 2022 dibangun seluas 150m2 dan karena dana belum siap maka kegiatan berikutnya baru dilaksanakan bulan Januari 2023  seluas 100m2. Apabila tahapan pembangunan tersebut satu kesatuan kegiatan dan tenggang waktu antara tahapan tersebut tidak melebihi 2 tahun, maka atas pembangunan gudang tersebut dikenai PPN.

Timbul pertanyaan, bagaimana jika kriteria dalam pembangunan secara bertahap tersebut tidak terpenuhi salah satunya? misalnya jangka waktu tahapan sudah melampaui 2 tahun atau luas bangunan keseluruhan tidak mencapai 200m2 meskipun biaya pembangunannya cukup besar? Dalam hal ini tidak diatur perihal besaran biaya yang dikeluarkan tetapi hanya diatur luas bangunan dan jangka waktu pembangunan, dan terpenuhi keduanya secara kumulatif.

Contoh dengan perhitungan sederhana, misalnya Tuan C membangun rumah seluas 250m2 dengan biaya total yang dikeluarkan sebesar Rp 1.200.000.000. Tahapan pada bulan Juni 2022 sebesar Rp 500.000.000, bulan Juli 2022 Rp 400.00.000, dan Agustus 2022 Rp 300.000.000. Maka Pajak Pertambahan Nilai yang terutang adalah dihitung setiap masa pajak, dengan rincian masa Juni 2022 terutang Rp 11.000.000 (20%x11%xRp500.000.000), masa Juli 2022 terutang Rp 8.800.000, dan pada masa Agustus 2022 sebesar Rp 6.600.000.

PPN yang terutang atas KMS, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri, dan wajib disetorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan terutang ditempat bangunan tersebut didirikan.

Nomor Pokok Wajib Pajak  (NPWP) pada Surat Setoran Pajak (SSP) wajib diisi berdasarkan lokasi bangunan tersebut didirikan Apabila bangunan tersebut lokasinya berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dimana orang pibadi atau badan tersebut terdaftar maka surat setoran pajak diisi sesuai dengan NPWP yang sudah terdaftar pada KPP  tersebut.

Tetapi apabila bangunan yang didirikan lokasinya berbeda dengan wilayah kerja KPP dimana NPWP terdaftar, maka diatur ketentuan bahwa SSP diisi dengan angka 0 kecuali pada kolom kode KPP diisi dengan kode KPP dimana bangunan tersebut didirikan. Hal ini berlaku juga bagi orang pribadi atau badan yang belum memiliki NPWP.

Penerapan PPN KMS ini tidak berprinsip pukul rata. Misalnya ada seorang yang mempunyai tanah 90m2, jika yang bersangkutan merenovasi rumahnya menjadi 2 lantai jumlah luasnya menjadi 180m2 belum memenuhi batasan luas yang dikenai PPN KMS. Apabila luas tanah lebih dari itu dan melakukan pembangunan rumah atau bangunan lainnya, maka wajib membayar PPN KMS.

KPP bertugas mengawasi setiap perkembangan ekonomi wilayah kerjanya. KPP berhak melakukan penagihan PPN KMS apabila orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut belum melaksanakan kewajibannya.

Ada hal yang berbeda dengan ketentuan sebelumnya terkait Pajak Masukan sehubungan dengan KMS. Pada ketentuan sebelumnya, seluruh Pajak Masukan atas perolehan barang dalam rangka kegiatan membangun  sendiri seluruhnya tidak dapat dikreditkan, sedangkan dalam ketentuan terbaru Pajak Masukan atas perolehan barang dapat dikreditkan dengan syarat tertentu.


Syarat paling utama adalah Pajak Masukan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan menurut ketentuan perpajakan yang berlaku, yaitu bagi orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN KMS wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor melalui SPT Masa PPN. Atas pembayaran PPN KMS yang dilakukan harus dibuktikan dengan SSP yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Pembayaran PPN KMS harus dipastikan telah sesuai dengan dasar pengenaan pajak yang sebenarnya dan tidak terdapat kekurangan bayar, serta setoran PPN KMS ini dilakukan setelah berlakunya PMK-61/PMK.03/2022. Adapun Faktur Pajak yang diterima dari penjual barang dalam rangka kegiatan membangun sendiri, seluruhnya tidak dapat dikreditkan.

PMK-61/PMK.03/2022 memberikan kepastian hukum dalam pengenaan PPN KMS. Ketentuan ini mengatur batasan, syarat, dan hak masyarakat. sehingga timbulnya rasa keadilan pengenaan PPN yang sebenarnya telah ditetapkan dalam ketentuan sebelumnya. Disamping itu, ketentuan ini juga memberikan kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan yang diharapkan akan mendorong peran serta masyarakat dalam pembayaran pajak.

(*) Tulisan ini merupakan pendapat pribadi

See also  Unggul Dalam Tata Kelola, BRI Dinobatkan Sebagai The Most Trusted Company 2024

Berita Terkait

Menteri Rosan: Kolaborasi Riset dan Industri Jadi Kunci Hilirisasi Bernilai Tambah
Danantara Resmi Satukan Hotel-Hotel BUMN
OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen
Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung
Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram
BRI Gandeng Syailendra Capital di BRImo
Dua Mesin Ekonomi Digeber, Pemerintah Paksa Perbankan Salurkan Kredit
BTN-KAI Kembangkan 5.400 Hunian TOD di Kawasan Strategis

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 21:19 WIB

Menteri Rosan: Kolaborasi Riset dan Industri Jadi Kunci Hilirisasi Bernilai Tambah

Sunday, 28 June 2026 - 16:40 WIB

Danantara Resmi Satukan Hotel-Hotel BUMN

Wednesday, 24 June 2026 - 18:23 WIB

OJK Terbitkan POJK Financial Influencer, Perkuat Perlindungan Konsumen

Wednesday, 10 June 2026 - 14:25 WIB

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Danantara Resmi Satukan Hotel-Hotel BUMN

Sunday, 28 Jun 2026 - 16:40 WIB