Indra Kenz di Vonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Tuesday, 15 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Senin 14 November 2022 pukul 15:30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Tangerang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ yang dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Primayuda Yutama, S.H. dan Tommy Desatria, S.H.), sementara Terdakwa hadir virtual dari Rumah Tahanan Salemba.

Adapun amar putusan terhadap Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ pada pokoknya, yaitu:

• Menyatakan Terdakwa INDRA KESUMA alias INDRA KENZ telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA Pertama;

• Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani;
• Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan;
• Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-

Terkait putusan barang bukti:

• Barang Bukti nomor 1 s.d. 219 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, tetap terlampir dalam berkas perkara;
• Barang Bukti nomor 220 s.d. 258 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, dirampas untuk negara;
• Barang Bukti nomor 259 s.d. 344 yang terlampir dalam surat tuntutan diputuskan oleh Majelis Hakim, digunakan dalam perkara lain atas nama Rudiyanto Pey.

See also  Pengumuman Penutupan Perusahaan

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. 

Berita Terkait

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!
OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”
Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera
Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali
JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ
Guru Tewas Diserang OTK, Sekolah Dibakar KKB, MPR for Papua Desak Aparat Usut Tuntas
Satgas Bea Cukai Dongkrak Pengawasan, Penindakan Capai Rp6,8 Triliun
HUT ke-80 TNI: Kapolri Perkuat Komitmen Sinergi ‘TNI-Polri untuk NKRI’

Berita Terkait

Wednesday, 10 December 2025 - 16:43 WIB

BPOM Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal Senilai Rp1,86 Triliun!

Tuesday, 9 December 2025 - 09:07 WIB

OJK di Hakordia 2025: “Integritas Kunci Utama Kemajuan Bangsa”

Friday, 28 November 2025 - 08:53 WIB

Jasa Marga Sikat ODOL di Tol Belmera

Thursday, 6 November 2025 - 16:48 WIB

Menhan Pimpin Langsung Penertiban Tambang Nikel Ilegal di Morowali

Thursday, 23 October 2025 - 18:33 WIB

JJC dan Polisi Tertibkan Kendaraan Ilegal di Jalan Layang MBZ

Berita Terbaru

Energy

Dua Proyek Migas Pertagas Dukung Ketahanan Energi Indonesia

Friday, 12 Dec 2025 - 01:55 WIB

Ekonomi - Bisnis

Livin’ Fest 2025 Surabaya: Mandiri Dorong UMKM dan Industri Kreatif

Thursday, 11 Dec 2025 - 16:49 WIB