Desy Ratnasari: Omnibus Law Kesehatan Mengandung Semangat Kolaborasi

Wednesday, 16 November 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari / foto istimewa

Anggota Baleg DPR RI Desy Ratnasari / foto istimewa

DAELPOS.com – Badan Legislasi DPR RI saat ini sedang dalam tahapan menyerap aspirasi dari berbagai stakeholder di bidang kesehatan dalam rangka penyusunan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan. Dalam tahapan ini, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Desy Ratnasari menjelaskan bahwa penyusunan omnibus law kesehatan ini mengandung semangat kolaborasi antar tenaga kesehatan. 

Menurutnya, saat ini tenaga kesehatan di berbagai bidang baik perawat, apoteker, bidan hingga dokter telah memiliki keahlian tersendiri di bidangnya masing-masing. Namun, lintas sektor tersebut belum memiliki kolaborasi yang baik.

“Yang Indonesia belum punya adalah kolaborasi, yang Indonesia belum punya adalah bagaimana bisa berdamai smooth ataupun berjalan lancar dalam implementasi dan bersinergi, itu yang belum,” ujar Desy dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam rangka penyusunan RUU tentang Kesehatan, Selasa (15/11/2022).

Untuk itu, Legislator Dapil Jawa Barat V ini mengingatkan bahwa penyempurnaan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan tersebut berupaya untuk bagaimana kekuatan yang dimiliki masing-masing bidang dapat bersinergi satu sama lain dalam sebuah undang-undang.

“Jadi kami juga bukan bermaksud untuk menghilangkan semua, pastinya masing-masing punya kekuatan, tapi bagaimana kekuatan ini bisa berkolaborasi dan bersinergi dalam sebuah undang-undang sehingga memberikan kemanfaatannya menjadi sebuah akselerasi prestasi bagi bangsa Indonesia, semangatnya itu,” imbuhnya.

Senada, Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Atgas juga menjelaskan bahwa RUU Kesehatan ini tidak hanya berbicara mengenai organisasi profesi tetapi lebih dari itu bahwa bidang kesehatan juga memerlukan kolaborasi yang baik, utamanya berkaca pada saat menghadapi krisis kesehatan yang terjadi saat pandemi Covid-19. 

See also  Rentan Korupsi, Pendanaan Parpol Perlu Pengawasan Ketat

“Pada saat Covid terjadi, kita gagap dalam mengambil sebuah kebijakan, kita tidak terbiasa dengan kolaborasi, akhirnya membuat semua gagap, semua sektor jalan sendiri-sendiri. Nah inilah pentingnya omnibus salah satunya adalah menginisiasi kelahiran sebuah komite kebijakan sektor kesehatan. Ini penting dalam kondisi krisis,” ujarnya. 

Berita Terkait

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945
66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai

Berita Terkait

Tuesday, 15 July 2025 - 21:26 WIB

Puan: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Menyalahi UUD 1945

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Berita Terbaru