DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta melakukan pemusnahan hasil operasi minuman beralkohol yang berlangsung di Silang Monas Sisi Tenggara, Jakarta Monas, pada Jumat (18/11). Minuman-minuman beralkohol tersebut disita dari tempat-tempat penjualan ilegal atau para pedagang minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku (Ilegal/tanpa izin), serta minuman beralkohol oplosan.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono secara simbolis melakukan pemusnahan minuman beralkohol bersama Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin; Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Marullah Matali; dan Jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi DKI Jakarta.
Pemusnahan minuman beralkohol yang dilakukan hari ini merupakan hasil patroli bersama Satpol PP, TNI dan POLRI, serta pengaduan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui kanal-kanal pengaduan resmi milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Surat Penyitaan dari Pengadilan Negeri di 5 (lima) wilayah Kota Jakarta, minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 14.447 botol.
“Hari ini Pemprov DKI bersama Polda, Pengadilan Negeri, dan seluruh jajaran termasuk TNI beberapa waktu yang lalu dipimpin oleh Satpol PP tentunya dari Polda dan Kodam, melakukan operasi penertiban miras. Dan hari ini, sebagaimana laporan Pak Kasatpol PP tadi, sebanyak 14.447 botol telah dimusnakan. Tentunya saya atas nama Pemprov DKI Jakarta mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda, Kodam, dan Pengadilan Negeri yang telah bersama-sama menegakkan hukum terkait dengan minuman beralkohol tanpa izin,” jelas Pj Gubernur Heru.
Diharapkan dengan adanya kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol tersebut dapat memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Pemprov DKI Jakarta berupaya melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Dengan memusnahkan barang-barang hasil operasi minuman beralkohol juga dapat meminimalisir dan mengendalikan peredaran tanpa izin di wilayah Jakarta, serta melindungi masyarakat dari bahaya minuman beralkohol bahkan minuman oplosan yang dapat mengakibatkan kematian.
Kegiatan penertiban dan pemusnahan minuman beralkohol ini dilaksanakan secara terus-menerus/konsisten. Kemudian juga dilakukan tindakan preemtif, preventif, dan represif; serta prinsip KIS: Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi.
Pengawasan atas penyalahgunaan konsumsi ataupun peredaran minuman beralkohol adalah kewajiban seluruh warga. Sebab kondisi tersebut sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan kerawanan sosial bahkan kriminalitas. Untuk itu, Pj Gubernur Heru pun mengajak tokoh-tokoh lingkungan dan kepemimpinan dalam masyarakat untuk berkolaborasi dan bersinergi mengampanyekan kebijakan terkait pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol di Kota Jakarta.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, M. Arifin menjelaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen menjaga keselamatan dan keamanan warga Kota Jakarta dari peredaran minuman beralkohol ilegal atau tanpa izin, serta mempersempit ruang gerak peredaran minuman beralkohol ilegal di wilayah Jakarta. Para pedagang minuman beralkohol ilegal dan oplosan juga akan dikenakan sanksi tegas atau tindak pidana ringan (tipiring), baik pidana kurungan maupun denda yang nantinya ditetapkan dalam putusan pengadilan.
“Operasi penindakan minuman beralkohol yang kami lakukan adalah untuk mereka para pedagang yang melakukan penjualan tanpa izin sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam peraturan. Sehingga mereka-mereka ini yang ilegal tanpa izin itu kita lakukan tindakan penyitaan dan dilanjutkan hari ini dimusnahkan. Sedangkan peredaran minuman beralkohol yang memiliki izin kelengkapan dokumen terpenuhi maka itu diperbolehkan,” terangnya
Untuk diketahui, dasar hukum kegiatan pemusnahan minuman beralkohol hasil operasi penegakan di wilayah Jakarta hari ini, yaitu :
1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 20/M/DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
2. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 46 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan, menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Penjualan Minuman Beralkohol;
4. Surat Penyitaan dan Penetapan dari 5 (lima) Pengadilan Negeri.
Adapun hasil operasi Penertiban Minuman Beralkohol selama tahun 2021 sebanyak 14.447 botol terdiri dari berbagai merk seperti Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, Rajawali. Pemusnahan juga dilakukan dengan menggunakan alat berat. Sedangkan hasil operasi penertiban dari masing-masing wilayah, rincian sebagai berikut:
1. Satpol PP Provinsi DKI Jakarta : 1.180 botol
2. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat : 1.153 botol
3. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat : 3.784 botol
4. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Selatan : 4.245 botol
5. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Timur : 1.700 botol
6. Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara : 2.385 botol