DAELPOS.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk kembali meraih predikat Jalan Tol Terbaik I dan Rest Area Terbaik I dalam rangka penilaian Jalan Tol Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Predikat yang diraih oleh Jasa Marga antara lain Pengelola Jalan Tol Terbaik I Kategori Jalan Tol Panjang > 50 Km untuk Jalan Tol Jagorawi, Pengelola Jalan Tol Terbaik I Kategori Jalan Tol Panjang < 15 Km untuk Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo dan Pengelola Jalan Tol Terbaik I Kategori Jalan Tol Layang (Elevated) untuk Jalan Tol Bali Mandara.
Selain itu, Jasa Marga melalui PT Jasamarga Related Business (JMRB) juga meraih predikat Pengelola Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP)/Rest Area Tipe A Terbaik I untuk Rest Area Km 88 B Jalan Tol Cipularang.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Menteri PUPR M. Basuki Hadimuljono kepada Direktur Bisnis Jasa Marga Reza Febriano yang mewakili Direksi Jasa Marga, Direktur Utama PT JBT I Ketut Adiputra Karang dan Direktur Utama PT JMRB Dian Takdir Badrsyah dalam Upacara Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-77 pada Sabtu (03/12). Turut hadir dalam acara tersebut, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Widiyatmiko Nursejati.
Direktur Bisnis Jasa Marga Reza Febriano menyampaikan rasa terima kasihnya dan bersyukur atas apresiasi yang diberikan oleh Kementerian PUPR terhadap pengelolaan jalan tol berkelanjutan yang secara konsisten dilakukan di seluruh Badan Usaha Jalan Tol Jasa Marga Group.
“ Alhamdulillah di tahun ini Jasa Marga kembali diberi kepercayaan untuk menyandang predikat sebagai Pengelola Jalan Tol Terbaik dan Rest Area Terbaik. Tidak hanya sebagai Terbaik I, di tahun ini sejumlah Jalan Tol Jasa Marga Group juga memperoleh juara di masing-masing kategori yang bertambah tiap tahunnya. Hal ini melengkapi pencapaian positif yang diraih oleh Perusahaan, di antaranya kelancaran dalam penyelenggaraan arus Mudik dan Balik Hari Raya Idul Fitri tahun ini hingga mendukung penyelenggaraan infrastruktur jalan tol hijau untuk Presidensi G20 Indonesia di Bali,” jelas Reza.
Reza menambahkan, Jasa Marga sebagai leader dalam industri jalan tol juga akan terus memprioritaskan pembangunan dan operasional jalan tol yang berkelanjutan. “Semoga predikat baik yang telah diperoleh Jasa Marga Group dalam hal proses bisnis hingga pelayanan jalan tol dapat kami tingkatkan terus melalui berbagai aspek, agar peningkatan atas hal tersebut juga akan berdampak positif pada pencapaian kinerja bagi Jasa Marga di kemudian hari,” tambahnya.
Sejumlah jalan tol Jasa Marga Group yang juga mendapatkan predikat sebagai pengelola Jalan Tol Terbaik dalam penilaian Jalan Tol Berkelanjutan Kementerian PUPR Tahun 2022 di antaranya Jalan Tol Semarang Solo (Terbaik II Jalan Tol > 50 Km), Jalan Tol Cipularang (Terbaik III Jalan Tol > 50 Km), Jalan Tol Pandaan Malang (Terbaik II Jalan Tol 15-30 Km), Jalan Tol Cengkareng-Batuceper-Kunciran (Terbaik III Jalan Tol < 15 Km) dan Jalan Tol BORR (Terbaik III Jalan Tol Layang/Elevated).
Selain Rest Area Km 88 B Jalan Tol Cipularang, PT JMRB juga meraih Kategori Rest Area Tipe B untuk Rest Area KM 597 Jalan Tol Ngawi-Kertosono dan Rest Area Km 538 Jalan Tol Solo-Ngawi. Tidak hanya itu, yang berbeda di tahun ini, Jasa Marga mendapatkan penghargaan khusus sebagai Penanggung Jawab dan Mitra Kerja Pelaksana Pembangunan Infrastruktur PUPR Mendukung KTT G20 yang diberikan kepada Direktur Utama PT JBT I Ketut Adiputra Karang.
JMT Regional Division Head Widiyatmiko Nursejati, yang akrab disapa Miko, selaku asset manager untuk Jalan Tol Jagorawi, Sedyatmo, dan Cipularang menjelaskan, Penilaian Jalan Tol Berkelanjutan Kementerian PUPR merupakan salah satu alat ukur untuk evaluasi terhadap pelayanan operasional jalan tol dan pencapaian inovasi, terutama dalam hal pengoperasian jalan tol yang hemat energi dan ramah lingkungan, sesuai dengan tema Penilaian Jalan Tol pada Tahun 2022
“Untuk Jalan Tol Jagorawi dan Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo, ini merupakan penghargaan yang ketiga kalinya yang diraih oleh jalan tol tersebut. Namun hal ini tidak menjadikan Jasa Marga berhenti untuk berinovasi dan terus melakukan peningkatan pelayanan. Terbukti secara konsisten dan berkesinambungan, Jasa Marga terus meningkatkan layanan kepada pengguna jalan, meliputi aspek kelancaran, aspek kenyamanan, dan aspek keselamatan yang berkelanjutan dengan tetap mengedepankan produk dan proses yang ramah lingkungan dan tepat guna,” ujar Miko.
Senada dengan Miko, Direktur Utama PT JBT I Ketut Adiputra Karang mengatakan, sejumlah penghargaan yang diterima oleh Jalan Tol Bali Mandara merupakan titik awal dan berkesinambungan bagi pengelolaan jalan tol yang menjadi ikon Pulau Dewata tersebut. Tidak akan berhenti pada perhelatan Presidensi G20 Indonesia beberapa waktu lalu, pengelolaan jalan tol berbasis green environment dan green energy ini akan terus konsiten dilaksanakan untuk memberikan nilai tambah.
“Jalan Tol Bali Mandara menjadi objek vital infrastruktur dalam penyelenggaraan Presidensi G20 Indonesia. Ke depannya, kami akan memberikan upaya yang maksimal dalam mengelola jalan tol ini untuk mempertahankan kontribusi positif pada lingkungan, sosial, masyarakat hingga bangsa dan negara,” jelas Adi.
Selain itu, keberadaan layanan tempat istirahat atau rest area di jalan tol merupakan layanan yang terintegrasi sebagai satu kesatuan yang utuh. Direktur Utama PT JMRB Dian Takdir menjelaskan, rest area selain berfungsi sebagai tempat istirahat, dapat juga dijadikan sebagai objek wisata lokal yang memiliki karakteristik serta estetika lingkungan. Tidak hanya itu, rest area juga mengutamakan ketersediaan ruang usaha untuk para pemilik Usaha Mikro Kecil (UMK) di rest area.
“Saya mewakili PT JMRB mengucapkan terima kasih atas penghargaan dan kepercayaan yang diberikan kepada kami. Saya berharap, penghargaan ini menjadi pemicu bagi kami sebagai pengelola Rest Area Travoy untuk selalu memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna jalan tol dan mampu menjadi wadah bagi para pelaku UMK,” tutup Dian.
Penilaian Pengelolaan Jalan Tol Berkelanjutan yang diselenggerakan oleh Kementerian PUPR berjalan selama 1,5 bulan dan menilai 47 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang ada di seluruh Indonesia. Penilaian jalan tol dan rest area berkelanjutan harus memenuhi kriteria yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PUPR No.10 Tahun 2014 dan Permen PUPR No 12 Tahun 2018, yakni terpenuhinya Core Function di ruas jalan tol, seperti aspek kelancaran, keselamatan, dan kenyamanan pengguna ruas jalan tol. Kemudian terpenuhinya support function di rest area jalan tol berupa penerapan regulasi tentang tempat istirahat dan pelayanan pada jalan tol ( rest area), dan terpenuhinya fungsi kebutuhan pendukung dan pelengkap di rest area.