Jaga Kedaulatan dan Penegakan Hukum terkait Pemanfaatan Kepulauan Widi di Halsel

Wednesday, 7 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto istimewa

ilustrasi / foto istimewa

DAELPOS.com – Wakil Ketua Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) DPR RI Rachmat Gobel meminta pemerintah Indonesia agar bisa menjaga kedaulatan Indonesia dan tegaknya hukum, termasuk pemanfaatan Kepulauan Widi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Gobel mengemukakan itu menanggapi pengumuman lelang Kepulauan Widi di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat baru-baru ini.

Pengumuman lelang itu menggunakan beberapa bahasa, yaitu Inggris, Spanyol, Italia, Prancis, Jerman, China, dan Arab, yang dipublikasi di beberapa situs berita dunia. Adapun lelang itu sendiri akan dilakukan pada 8-14 Desember 2022. “Kita harus memajukan ekonomi, mendatangkan investasi, namun kedaulatan dan tegaknya hukum harus tetap menjadi patokannya,” kata Gobel Selasa (6/12/2022).

Dalam keterangan di situs tersebut, disebutkan bahwa kepemilikan pulau di Indonesia dengan tegas dilarang, namun boleh menjual saham usaha dengan hak pengembangannya. PT Leadership Islands Indonesia (LII) adalah pihak yang melakukan penawaran lelang tersebut. Kabarnya PT LII telah memiliki izin dari pemerintah daerah.

Situs lelang asing tersebut menulis, Kepulauan Widi memiliki 315 ribu hektare kawasan konservasi laut dan 10 ribu hektare hutan, mangrove, danau, dan laguna. Terdapat lebih dari 100 pulau tak berpenghuni dan 150 kilometer panjang pantai pasir putih. Terd apat atol, laut dalam, dan binatang-binatang unik, termasuk ikan paus biru dan ikan hiu paus. Situs Sotheby menampilkan gambar-gambar dan video Kepulauan Widi yang sangat indah dikelilingi pasir putih jernih dan laut biru mengelilinginya.

Selain itu, Gobel pun mendukung penuh sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang menyatakan 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk kawasan konservasi. Karena itu, ia meminta pemerintah harus mengusut secara mendalam tentang hal ini agar publik luas mendapat keterangan yang benar dan tepat serta pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum. Menurutnya, Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam seperti tambang mineral, flora dan fauna, maupun panoramanya.

See also  Pemprov Jabar Akan Tunda Proses Bantuan Pembangunan Masjid Margonda

“Sikap tegas dan jelas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan ini sangat penting dan harus kita dukung. Investasi tidak boleh membuat alam Indonesia rusak, rakyat kehilangan akses, negara kehilangan kedaulatan, serta juga investasi harus memberikan keuntungan terbaik bagi negara dan masyarakat. Jangan karena atas nama investasi lalu bisa melakukan segalanya,” kata Politisi dari Fraksi Partai NasDem ini.

Wakil rakyat dari Gorontolo itu juga menegaskan, investasi harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan mensejahterakan masyarakat. “Jadi, yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya. Investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri. Tanggung jawab suatu generasi bukan hanya kepada orang segenerasinya, tapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan. Jadi harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai keturunan kita akan mengutuk kita karena membuat kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke depan,” urainya.

Sebelumnya, staf khusus bidang komunikasi publik KKP, Wahyu Muryadi menjelaskan PT LII belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang merupakan kewenangan pemerintah pusat. PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi.


“Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan. Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandas Wahyu.

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

News

324 Hunian Warga Bantaran Rel Senen Rampung Dibangun

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:34 WIB

Olahraga

AVC Cup Timnas Voli Putri Indonesia Kalahkan Hong Kong 3-0

Tuesday, 9 Jun 2026 - 23:19 WIB