KPK Tahan Tersangka Suap Proyek Jalan di Bengkalis

Wednesday, 7 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Tersangka VS sebagai pihak pemberi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Multi Years untuk pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013 s.d. 2015.

Tersangka VS selaku Wakil Presiden PT WASCO periode 2013-2015 sebagai Kontraktor selanjutnya dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 s.d 24 Desember 2022. Penahanan di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan VS bersama 9 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu MN Kepala Dinas PU Pemkab Bengkalis/PPK pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Bengkalis; TAK Pejabat Pelaksanan Teknis Kegiatan (PPTK); IKS Manager Divisi PT WIKA Persero/Kontraktor; PES Wakil Ketua Direksi PT WIKA Persero/Kontraktor; DH Project Manager PT WIKA Persero; FT Staf Pemasaran PT WIKA Persero; SH Komisaris PT RP/Kontraktor; MB Direktur PT ANN/Kontraktor; dan HS Komisaris/Kontraktor.

Pada proyek pembangunan jalan dengan anggaran sebesar Rp284, 5 Miliar yang bersumber dari APBD TA 2012 dan APBD TA 2013 ini, Tersangka VS diduga melakukan pendekatan melalui orang kepercayaan Herliyan Saleh yang saat itu menjabat Bupati Bengkalis. VS diduga memberikan uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar agar Herliyan Saleh memerintahkan MN selaku Kepala Dinas PU merangkap PPK untuk mengondisikan agar perusahaan VS dimenangkan dalam pengadaan tersebut.

Adapun realisasi progres pekerjaan maupun volume item pekerjaan ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan isi kontrak. Akibat perbuatan Tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp152 Miliar.

Atas perbuatannya, Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

See also  Kampanyekan “Hajar Serangan Fajar”, KPK ajak Masyarakat Laporkan Praktik Politik Uang Pemilu

Pelaku usaha merupakan salah satu pihak yang rentan terhadap risiko terjadinya tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam perkara ini yakni dengan bermufakat jahat bersama Penyelenggara Negara. Oleh karenanya, KPK kini intens melakukan upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha salah satunya melalui Sistem Manajemen Anti-Penyuapan/Panduan Pencegahan Korupsi (PanCEK).

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU
KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI
OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP
Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Berita Terkait

Saturday, 25 July 2026 - 09:19 WIB

Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Monday, 13 July 2026 - 22:59 WIB

KPK OTT Bupati Sukoharjo, Diduga Peras OPD dan Potong Insentif Pegawai

Saturday, 11 July 2026 - 18:23 WIB

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU PT ASABRI

Monday, 22 June 2026 - 17:04 WIB

OJK Sita 41 Aset Terkait Dugaan Tindak Pidana Perbankan Syariah di BPRS GP

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Berita Terbaru