Kemenkumham Didesak Respon Keras Kritikan PBB Terhadap Pengesahan UU KUHP

Wednesday, 14 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman  / foto ist

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman / foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kemenkumham merespon keras terhadap sikap perwakilan PBB di Indonesia yang memberikan kritik tidak tepat terkait pengesahan UU KUHP. Habiburokhman menilai sikap perwakilan PBB tersebut sebagai penghinaan dimana seolah-olah Indonesia tidak mampu mengatur dan membuat hukum dalam negeri sendiri.

Hal itu dikemukakan Habiburokhman saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dengan Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

“Terkait surat yang disebut-sebut dari PBB soal KUHP yang baru, saya bingung kenapa kita gak marah? atau setidaknya terhina? Kenapa respon kita landai-landai saja? itu menurut saya penghinaan, seolah kita tidak cukup mampu mengatur dan membuat hukum kita sendiri. Kita dianggap bodoh karena membuat pasal-pasal yang terkait zina, kumpul kebo, kemudian larangan pencabulan sejenis yang menurut kita sudah maksimal,” tandas Habiburokhman.

Politisi Fraksi Partai Gerakan Idonesia Raya (Gerindra) tersebut kembali menegaskan dirinya berbicara yang keras terkait hal-hal yang dianggapnya sebagai pelecehan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia yang sudah 77 tahun merdeka. Selain itu, Habiburokhman mendorong Kemenkumham untuk semakin meningkatkan sosialisasi Pasal 300 KUHP lama yang berisi pengaturan tentang minuman keras (miras).

“Kenapa Kemenkumham tidak mensosialisasikan Pasal 300 KUHP lama soal miras itu? Seolah-olah pasal ini akan menimbulkan hambatan terhadap kedatangan wisatawan dan lain sebagainya, padahal selama ini penegakan hukumnya di Pasal 300 di KUHP yang lama tidak ada masalah. Saya pikir itu penting sebagai bahan sosialisasi,” pungkas Habiburokhman.

See also  25 Tahun Menanti, Transmigran Ponu di NTT Akhirnya Bawa Pulang SHM

Berita Terkait

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan dan Jembatan di Sumatera Pulih Pascabencana
Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara
Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj
Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026
Kementerian PU Siapkan Perencanaan Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang di Sumut
Hutama Karya Fungsionalkan Tol Sigli–Banda Aceh hingga Januari 2026
Koperasi Desa Merah Putih Bakal jadi Sentra Perputaran Ekonomi Desa
Presiden Prabowo Resmikan Sekolah Rakyat Tahap I, Kementerian PU Wujudkan Akses Pendidikan bagi Keluarga Miskin

Berita Terkait

Saturday, 17 January 2026 - 01:35 WIB

Kementerian PU Pastikan Konektivitas Jalan dan Jembatan di Sumatera Pulih Pascabencana

Friday, 16 January 2026 - 09:46 WIB

Wamen Viva Yoga Dukung Industrialisasi Jagung di Kawasan Transmigrasi Mutiara

Thursday, 15 January 2026 - 18:44 WIB

Libur Nasional, Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Isra Miraj

Thursday, 15 January 2026 - 18:37 WIB

Diikuti Sejumlah Menteri dan Elemen Masyarakat, Mendes Yandri Pimpin Deklarasi Boyolali pada HDN 2026

Thursday, 15 January 2026 - 16:31 WIB

Kementerian PU Siapkan Perencanaan Detail Penanganan Permanen Jalan Tarutung – Sibolga via Batu Lubang di Sumut

Berita Terbaru

foto ist

Megapolitan

BPBD: Genangan di Sejumlah Ruas Jalan Jakarta Mulai Surut

Monday, 19 Jan 2026 - 09:30 WIB

Olahraga

Jakarta Elektric PLN, Taklukkan Falcons Lewat Laga Ketat

Monday, 19 Jan 2026 - 06:56 WIB

Olahraga

Phonska Plus Hentikan Langkah Juara Bertahan, 3–1

Sunday, 18 Jan 2026 - 20:06 WIB