Kemenkumham Didesak Respon Keras Kritikan PBB Terhadap Pengesahan UU KUHP

Wednesday, 14 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman  / foto ist

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman / foto ist

DAELPOS.com – Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak Kemenkumham merespon keras terhadap sikap perwakilan PBB di Indonesia yang memberikan kritik tidak tepat terkait pengesahan UU KUHP. Habiburokhman menilai sikap perwakilan PBB tersebut sebagai penghinaan dimana seolah-olah Indonesia tidak mampu mengatur dan membuat hukum dalam negeri sendiri.

Hal itu dikemukakan Habiburokhman saat menghadiri Rapat Kerja Komisi III DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh dengan Menkumham Yasonna Laoly, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej beserta segenap jajaran Kemenkumham yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). 

“Terkait surat yang disebut-sebut dari PBB soal KUHP yang baru, saya bingung kenapa kita gak marah? atau setidaknya terhina? Kenapa respon kita landai-landai saja? itu menurut saya penghinaan, seolah kita tidak cukup mampu mengatur dan membuat hukum kita sendiri. Kita dianggap bodoh karena membuat pasal-pasal yang terkait zina, kumpul kebo, kemudian larangan pencabulan sejenis yang menurut kita sudah maksimal,” tandas Habiburokhman.

Politisi Fraksi Partai Gerakan Idonesia Raya (Gerindra) tersebut kembali menegaskan dirinya berbicara yang keras terkait hal-hal yang dianggapnya sebagai pelecehan terhadap kedaulatan bangsa Indonesia yang sudah 77 tahun merdeka. Selain itu, Habiburokhman mendorong Kemenkumham untuk semakin meningkatkan sosialisasi Pasal 300 KUHP lama yang berisi pengaturan tentang minuman keras (miras).

“Kenapa Kemenkumham tidak mensosialisasikan Pasal 300 KUHP lama soal miras itu? Seolah-olah pasal ini akan menimbulkan hambatan terhadap kedatangan wisatawan dan lain sebagainya, padahal selama ini penegakan hukumnya di Pasal 300 di KUHP yang lama tidak ada masalah. Saya pikir itu penting sebagai bahan sosialisasi,” pungkas Habiburokhman.

See also  Bill Gates: Tutup Amerika Sekarang Juga!

Berita Terkait

Hari Bakti ke-80: Kementerian PU Bantu Korban Bencana Tiga Provinsi
PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Backbone di Batang Toru, Tapanuli Selatan
PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Gardu Induk Sarulla
Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Erupsi Semeru
Kerahkan Ratusan Personel dan Puluhan Alat Berat, Kementerian PU Perkuat Penanganan Darurat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Dukung Pembangunan Infrastruktur Kesehatan, Hutama Karya Membangun Gedung CMU RSUP Dr. Sardjito di Yogyakarta
ILUNI Diterima Wamen Viva Yoga, Fokus SDM Kawasan Transmigrasi
Setjen DPD RI Gagas Innovation Week Beri Peluang Pegawai Berinovasi

Berita Terkait

Monday, 1 December 2025 - 02:03 WIB

Hari Bakti ke-80: Kementerian PU Bantu Korban Bencana Tiga Provinsi

Monday, 1 December 2025 - 01:47 WIB

PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Backbone di Batang Toru, Tapanuli Selatan

Monday, 1 December 2025 - 01:45 WIB

PLN Icon Plus Percepat Pemulihan Jaringan Melalui Perbaikan Gardu Induk Sarulla

Saturday, 29 November 2025 - 17:00 WIB

Pertamina Salurkan Bantuan Cepat untuk Korban Erupsi Semeru

Saturday, 29 November 2025 - 13:29 WIB

Kerahkan Ratusan Personel dan Puluhan Alat Berat, Kementerian PU Perkuat Penanganan Darurat Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Berita Terbaru