KPK OTT Suap Dana Hibah Provinsi Jatim

Thursday, 22 December 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur.

Dalam tangkap tangan pada 14 Desember 2022 di wilayah Jawa Timur ini, KPK mengamankan 4 orang yakni STPS Wakil Ketua DPRD Prov. Jawa Timur periode 2019 s.d 2024; RS Staf Ahli STPS; AH Kepala Desa Jelgung Kec. Robatal Kab. Sampang sekaligus selaku koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan IW alias Eeng selaku koodinator lapangan Pokmas. Selain itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa SGD dan USD dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar.

KPK selanjutnya menetapkan 4 orang tersebut sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 s.d 3 Januari 2023. Tersangka STPS ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; RS dan AH di Rutan pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi; dan IW di Rutan KPK pada gedung Merah Putih.

Perkara ini bermula dari penyaluran dana hibah APBD Prov. Jawa Timur TA 2020 dan 2021, yang distribusinya antara lain melalui Pokmas. Diketahui pengusulan dana hibah ini merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD diantaranya Tersangka STPS.

Tersangka STPS diduga menawarkan diri membantu pengusulannya dengan kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon). Selanjutnya STPS dan AH bersepakat setelah adanya pembayaran komitmen fee, yakni STPS juga mendapat 20% dan AH 10% dari nilai penyaluran dana hibah. Dimana pada tahun 2021 dan 2022 masing-masing disalurkan Rp40 Miliar.

Agar alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas, AH menghubungi STPS dan bersepakat menyerahkan sejumlah uang sebagai ijon Rp2 Miliar. Penyerahan dilakukan melalui IW dan RS. Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, STPS telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar.

See also  Terkait Dugaan Pemotongan Anggaran Pelantikan Petugas KPPS, KPU Harus Ambil Langkah Tegas

Atas perbuatan tersebut, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan STPS dan RS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Modus korupsi ijon dana hibah di daerah telah mencederai semangat pembangunan desa yang menjadi prioritas pembangunan nasional. Oleh karenanya KPK intens melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah dan desa melalui instrumen Monitoring for Prevention (MCP), Jaga.id, maupun program Desa Antikorupsi dalam pengelolaan APBD, DAU, DAK, maupun dana desa. Agar pengelolaannya transparan, akuntable, dan partisipatif sehingga setiap rupiah uang negara harus dipastikan bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Nasional

Trafik JTTS Saat Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus Meningkat

Friday, 15 May 2026 - 14:12 WIB

foto ist

Megapolitan

Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK

Friday, 15 May 2026 - 12:40 WIB