Ketum KADIN Soal Perppu Cipta Kerja: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Monday, 2 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketum KADIN, Arsjad Rasjid. / foto ist

Ketum KADIN, Arsjad Rasjid. / foto ist

DAELPOS.com – Ketum KADIN, Arsjad Rasjid, menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan pemerintah atas penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 sebagai pengganti UU Cipta Kerja.

Kepastian hukum sangat menentukan aktivitas dunia usaha dan investasi. Pemerintah perlu bergerak cepat untuk mengatasi kekosongan hukum yang selama ini ditunggu oleh investor serta pelaku usaha. Terutama di tengah kondisi perekonomian global, resesi, peningkatan inflasi, dan ancaman stagflasi, membuat penerbitan Perppu ini sangat dibutuhkan.

“KADIN sebagai representasi dari dunia usaha pada intinya menghormati keputusan pemerintah,” ujar Arsjad Rasjid. Ia menambahkan, “melihat kondisi situasi ekonomi global yang tak menentu, maka pemerintah perlu mengeluarkan aturan yang bisa mendukung masuknya investasi, penciptaan lapangan kerja, dan menjaga pertumbuhan ekonomi sesuai target”.

Pernyataan Arsjad sejalan dengan apa yang disampaikan oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Sebelumnya, melalui rilis pers Setneg, Ia mengatakan bahwa penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan pertimbangan adanya kebutuhan mendesak untuk mengantisipasi gejolak kondisi ekonomi global di 2023.

Dalam kondisi perekonomian yang diliputi ketidakpastian, Indonesia sangat membutuhkan modal masuk untuk menyerap tenaga kerja, mengurangi jumlah penduduk miskin, dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Kementerian investasi telah menaikkan target investasi di 2023 sebesar 16,7% dari Rp 1.200 triliun menjadi Rp 1.400 triliun.

Namun, di saat seperti ini, banyak pelaku usaha dan investor yang masih masih menahan diri untuk melakukan investasi baru maupun ekspansi bisnis akibat banyaknya ketidakpastian yang mereka hadapi, mulai dari ketidakpastian ekonomi global hingga ketidakpastian hukum untuk berusaha dan berinvestasi di Indonesia.

Indonesia memiliki potensi SDM dan SDA yang luar biasa dan menjadi daya tarik bagi investor. Namun, ketidakpastian hukum sering menjadi hambatan bagi iklim investasi yang sehat. Hal ini terutama terlihat setelah UUCK dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha.

Kepastian hukum sangat penting bagi kegiatan bisnis dan investasi. Pemerintah harus segera mengatasi kekosongan hukum yang telah lama menjadi keluhan investor dan pelaku usaha agar dapat meningkatkan iklim investasi yang kondusif di Indonesia.

Arsjad Rasjid menjelaskan “dengan adanya penetapan Perppu ini, harapannya dapat memberikan kepastian hukum dan kepercayaan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dan menciptakan lebih banyak lagi lapangan pekerjaan.”

“Selain ditetapkan Perppu ini, KADIN juga berharap kondisi hubungan industrial dapat lebih ditingkatkan agar lebih harmonis dan kondusif antar pelaku usaha dan tenaga kerja/ buruh. Karena selain kepastian hukum, iklim ketenagakerjaan yang kondusif juga merupakan salah satu faktor utama untuk menarik investor” tambah Arsjad.

See also  Bamsoet Dukung BI Terbitkan Rupiah Digital

Berita Terkait

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar
Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren
Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik
Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham
Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah
Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Untuk Korban Banjir dan Longsor di Jawa Barat
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2026 Selama 14 Hari
Friderica di Bursa: OJK Perkuat Kendali Pasar

Berita Terkait

Wednesday, 4 February 2026 - 14:34 WIB

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Wednesday, 4 February 2026 - 11:57 WIB

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Tuesday, 3 February 2026 - 19:51 WIB

Pemulihan Pascabencana, Kementerian PU Genjot Layanan Air Bersih 5.300 Liter per Detik

Tuesday, 3 February 2026 - 10:18 WIB

Mulai 2026, OJK Buka Data Pemilik Saham

Tuesday, 3 February 2026 - 10:06 WIB

Prabowo Tegur Kepala Daerah Bali soal Sampah

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Minta Kades se-Sulteng Sukseskan Posbankum dan Desa Bersinar

Wednesday, 4 Feb 2026 - 14:34 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi RI Tumbuh Mendekati 8 Persen pada 2029

Wednesday, 4 Feb 2026 - 14:31 WIB

foto ist

Berita Utama

Prabowo Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Islam dan Pesantren

Wednesday, 4 Feb 2026 - 11:57 WIB