Lewat Survei Dewas, Integritas Pimpinan dan Pegawai KPK Raih Nilai 95,7

Tuesday, 10 January 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Melalui proses pengukuran yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2022, indeks integritas pimpinan dan pegawai KPK meraih skor 95,7 (pada skala 0-100). Hal ini disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Tumpak Hatorangan Panggabean dalam laporan capaian kinerja Dewas akhir tahun 2022 di Gedung Anti-Corruption Learning Centre (ACLC), Senin (9/1).

Dalam paparannya, Tumpak menjelaskan indeks integritas ini adalah salah satu misi Dewas dalam mewujudkan KPK yang berintegritas, akuntabel, dan profesional. Pengukuran Indeks Dewas tahun 2022 dilakukan sejak Oktober hingga Desember 2022 dengan responden melibatkan seluruh insan KPK.

“Menurut saya (capaian integritas) ini sudah bagus. Dalam pelaksanaan survei ini kami menggandeng pihak ketiga sebagai konsultan,” kata Tumpak.

Anggota Dewas Syamsuddin Haris menambahkan, selain integritas, KPK, Dewas turut menilai dua indikator lainnya. Yakni indeks akuntabilitas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan nilai akhir 76 serta indeks profesionalitas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dengan nilai 83,93.

Sementara itu, nilai indeks efektivitas dan efisiensi pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK akan disempurnakan pada Januari 2023 karena data yang dibutuhkan dalam pengukuran indeks efisiensi belum seluruhnya didapatkan.

“Evaluasi kinerja memang salah satu tugas Dewas, evaluasi pimpinan dan pegawai berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU),” kata Syamsuddin.

Kinerja Dewas untuk Penanganan Dugaan Pelanggaran Etik

Sepanjang tahun 2022, Dewas menerima 76 surat dan laporan pengaduan. Rinciannya adalah 26 pengaduan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP), 16 permintaan keterangan pegawai tidak melanggar KEKP, 8 permintaan narasumber yang berhubungan dengan etik, 4 konsultasi KEKP, dan 22 lainnya (terusan dan surat balasan).

Anggota Dewas Albertina Ho menjelaskan, 3 dari 26 laporan pengaduan dugaan KEKP dinyatakan cukup bukti untuk ditandaklanjuti ke sidang etik, 20 pengaduan tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti ke sidang etik, dan 3 dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.

See also  Kasus Korupsi PT. ASABRI, Kejaksaan Periksa 18 Saksi

Untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik tersebut, pada tahun 2022 Dewas telah melaksanakan lima kali sidang etik—dua berkas carry over tahun 2021.

“Dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN berarti untuk etik hanya bisa dilakukan sanksi moral dalam hal ini permintaan maaf,” kata Albertina.

Secara paralel, untuk menguatkan karakter insan Komisi yang kuat dan profesional, Dewas telah melakukan internalisasi KEKP. Seperti penyiapan perangkat dan sarana pembelajaran (infografis, videografis, dan proses pembuatan e-learning) dan pelaksanaan program pembelajaran internalisasi kepada 647 pegawai, induksi pimpinan, JPU, dan JPT, dan knowledge management day.

Pengawasan Pelaksanaan Tugas dan Wewenang KPK

Di bidang pencegahan, Anggota Dewas Harjono menjelaskan selama tahun 2022, Dewas KPK telah menerima sebanyak 477 surat/nota dinas dengan rincian 282 dari internal dan 195 dari eksternal. Dari nominal tersebut terdapat 96 laporan pengaduan atas pelaksanaan tugas dan wewenang KPK yang ditindaklanjuti. Laporan ini berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK di bidang penindakan dan eksekusi, koordinasi dan supervisi, pencegahan dan monitoring, pendidkan dan peran serta masyarakat, serta informasi dan data.

“Setelah diterima, aduan ini dilakukan telaah dan klarifikasi dengan perkembangan penyelesaian terhadap penerimaan surat pengaduan,” kata Harjono. 

Selain itu, Dewas juga mencatat menerima sebanyak 3.461 dokumen pemberitahuan berupa 1.460 laporan penyadapan, 61 surat pemberitahuan penggeledahan, dan 340 surat pemberitahuan penyitaan. Pun, terdapat 35 kesimpulan terhadap lima kedeputian di KPK yang dihasilkan melalui Rakorwas.

Evaluasi Kinerja Pimpinan dan Pegawai KPK

Pada tahun 2022, Dewas juga telah melaksanakan Rapat Evaluasi Kinerja/Rapat Tinjauan Kinerja (REK/RTK) Pimpinan KPK dengan fokus pada evaluasi terhadap 19 (sembilan belas) Indikator Kinerja Utama (IKU) Pimpinan KPK. Dalam REK/RTK tersebut. Anggota Dewas Indriyanto Seno Adji menyampaikan terdapat sembilan rekomendasi dalam rangka pencapaian target sebagaimana yang telah ditetapkan.

See also  Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Bus Transjakarta di Ragunan

Pertama, penghitugan ulang capaian kinerja; kedua, menyusun juknis terkait dengan pengelolaan/pemeliharaan benda sitaan dan barang rampasan; ketiga, mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi sinergi; keempat, menyusun regulasi internal yang mengatur tentang mekanisme pemberian Justice Collaborators.

Kelima, memaksimalkan eksekusi uang pengganti; keenam, menyelesaikan revisi Perkom No. 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan tata Kerja KPK; ketujuh, menjaga perilaku kerja Pimpinan KPK; kedelapan, menyempurnakan manajemen kinerja pegawai KPK: kesembilan, meningkatkan budaya penilaian kinerja yang objektif dan akuntabel.

Berita Terkait

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terkait

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Minta Pendamping Desa Jadi Agen Perlindungan Sosial

Wednesday, 30 Sep 2026 - 22:54 WIB

Berita Utama

ITPLN Luncurkan Tiga Buku Ajar untuk Perkuat Kampus Transisi Energi

Wednesday, 30 Sep 2026 - 12:59 WIB