DAELPOS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai NasDem Lisda Hendrajoni mengusulkan agar RUU Pendidikan Kedokteran (RUU Dikdok) dimasukkan dalam RUU tentang Kesehatan.
“Memasukkan klaster Pendidikan Kedokteran dalam RUU tentang Kesehatan tetap dibutuhkan. Perlu kesepakatan bersama pada rapat Baleg untuk memasukkan materi muatan RUU Pendidikan Kedokteran ke dalam RUU tentang Kesehatan,” kata Lisda dalam Rapat Pleno Penyusunan RUU tentang Kesehatan di Ruang Baleg DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (12/1).
Lisda yang juga anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem itu juga menyoroti perlunya memasukkan definisi tentang profesi karena dalam RUU tentang Kesehatan frasa profesi sering disebut.
“Sehingga diusulkan, profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dukungan keilmuan, keahlian dan pendidikan serta pelatihan bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang memiliki kode etik dengan orientasi utama pelayanan keprofesian kepada masyarakat,” papar Lisda.
Begitupun dengan definisi organisasi profesi, Lisda menyatakan perlu penyempurnaan. Menurut dia, yang sebelumnya organisasi profesi adalah wadah untuk terhimpunnya tenaga medis atau tenaga kesehatan yang seprofesi, menjadi organisasi profesi adalah kumpulan orang yang profesional, tenaga medis dan tenaga kesehatan secara bersama-sama bersepakat untuk mencapai tujuan profesi berdasarkan keahlian, tanggung jawab dan etika.
Legislator NasDem Dapil Sumatra Barat I (Kabupaten Pesisir Selatan, Solok, Sijunjung, Tanah Datar, Kepulauan Mentawai, Dharmasraya, Solok Selatan, Kota Padang, Kota Solok, Kota Sawahlunto, dan Kota Padangpanjang) itu juga mengingatkan, UU tentang Kesehatan tersebut dibuat tentu untuk melindungi masyarakat, sekaligus wujud keberpihakan kepada masyarakat.
“Maka disinilah perlunya hadir Undang Undang tentang Kesehatan bagi masyarakat. Yang kami dapat selama ini di masyarakat, seperti BPJS, itu menentukan penyakit apa saja yang ditanggung dan tidak ditanggung. Ini perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa masyarakat kan tidak bisa memilih sakit apa. Kalau saya lihat, BPJS kalau sakit flu, sakit ringan ditanggung, tapi sakit berat misalnya kanker, ini justru tidak ditanggung, padahal obatnya mahal. Disinilah perlunya didalam RUU (RUU Kesehatan) kita bisa berpihak pada masyarakat,” pungkas Lisda. (*)