FWJ Indonesia Dukung Polri Usut Tuntas Pelaporan Burhanuddin Syamsu

Sunday, 12 March 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Lagi – lagi persoalan lingkungan dan saling menghargai serta menghormati antar warga sepertinya sudah redup. Peristiwa yang akhirnya berujung proses hukum di Kepolisian Polresta Tangerang.

Awalnya diceritakan Burhanuddin Syamsu sebagai pelapor bahwa dirinya pada hari Sabtu (11/3/2023) kemaren ada sebuah Mobil Nissan Grand Livina berwarna hitam dengan nomer polisi F 1284 LK terparkir di depan gerbang rumah pelapor beralamat di jalan Cibodas Raya Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci. Tangerang Kota.

Ketika pelapor alias pemilik rumah ingin mengeluarkan mobilnya dari garasi, dia terhalang oleh mobil F 1824 LK tersebut sehingga terjadi hal – hal yang mengundang emosi pemilik rumah karena dituduh dan difitnah.

“Saya yang punya rumah, dan dia sebut saja terlapor (Annisa) pemilik mobil F 1284 LK menuduh saya melakukan penggoresan pada mobilnya. “Ucap Burhan sapaannya kepada wartawan di depan kantor SPKT Polres Metro Tangerang Kota, Minggu (12/3/2023).

Burhan juga menyebut Annisa telah melakukan tuduhan dan fitnah keji terhadap dirinya. Menurut dia etikanya sudah tidak dipakai dan main asal tuduh. “Sudah salah parkir didepan rumah saya, kok malah dia nuduh saya yang tidak – tidak. Etika dipakailah, orang parkir pararel ya jangan nutup pintu keluar dong. “Beber Burhan.

Burhan meminta Annisa untuk membuktikan tuduhannya itu agar tidak melebar dan merusak namanya dilingkungan. “Dimana itu kerusakannya tolong tunjukin, ada saksi atau tidak. Kalo memang ada saksi ada baret saya ganti, Tetapi dia tidak bisa kasih lihat kerusakan goresan mobilnya. “Kata Burhan kesal.

Terkait peristiwa tersebut tidak jauh dari lokasi kejadian beberapa pedagang yang menyaksikan adanya perkara adu mulut itu mengatakan pemilik rumah tidak bersalah dan tidak ada tergores mobil wanita itu yang parkir di depan rumahnya.

See also  Jasa Marga Transjawa Tol Lakukan Contraflow Arah Jakarta-Cikampek

“Bapak pemilik rumah itu santai kok dan tidak bersalah, malah orang itu yang numpang parkir didepan rumah orang bernada tinggi dan menuduh menggoreskan mobilnya. “Ujar saksi yang tidak mau disebutkan namanya.

Saksi lain juga menjelaskan kepada wartawan bahwa wanita itu bernada tinggi sambil menunjuk nunjuk bapak pemilik rumah.

Akibat peristiwa itu, Burhanuddin Syamsu membuat laporan kepolisian dengan Nomor LP: STTLP/B/296/III/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, tertanggal 12 Maret 2023.

Terpisah, dikonfirmasi wartawan, Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia melalui Bidang Humasnya mengatakan persoalan selisih pendapat dan main tuduh serta menimbulkan fitnah kepada oranglain adalah perbuatan tercela.

Bidang Humas DPP FWJ Indonesia, Ferry sang mendukung Polri untuk memberikan pelajaran kepada pelaku yang dilaporkan agar lebih menghargai dan lebih bijak berbicara didepan umum.

“Pada intinya FWJ Indonesia mendukung penuh Polri dalam menangani persoalan – persoalan hukum di masyarakat. Terlebih adanya kerugian nama baik seseorang. Harus diproses dan diberikan efek jeralah. “Pungkasnya.[]

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Dari Kelapa Lahir 4.000 Lapangan Kerja

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:30 WIB

Ekonomi - Bisnis

Wamen Investasi Percepat Proyek Bioetanol di Lampung

Wednesday, 10 Jun 2026 - 14:25 WIB

foto ist

News

Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar, 600 Personel Dikerahkan

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:26 WIB

foto ist

News

Mulai 10 juni 2026, Pertamax Tembus Rp16.250 per Liter

Wednesday, 10 Jun 2026 - 09:17 WIB