Siaga 98: Tak Beralasan RAT Tak Bisa Diperiksa Sehubungan Telah Berhenti

Monday, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa KPK sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat dan/atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Nasional (ASN) tidak berdasar;

Penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

Mengumumkan dan melaporkan kekayaannya setelah menjabat tentu melalui proses pemeriksaan, sehingga harta kekayaannya clear and clean dari KKN.

Hal ini dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

Angka (3) Pasal 3:

“Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutab sebelum, selama dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat”

Tugas wewenang Komisi Pemeriksa ini kemudian diserahkan/dialihkan kepada KPK setelah KPK terbentuk.

Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (3) huruf A UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi tidak beralasan RAT tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan.

Kami berharap, KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan tidak berhenti pada RAT.

Meskipun tak gampang mencari alat bukti predicate crime asal usul kekayaan tak wajar tersebut.

Meskipun ada mekanisme pembuktian terbalik, namun tetap melekat pembuktian pidana asal yang menjadi beban tugas pembuktian dari penyidik.

Dan tetap menghormati dan mempedomani asas praduga tak bersalah.

Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan RAT sebagai Tersangka.

See also  Harga Garam dan Cabai Anjlok, Presiden PKS: Lindungi Petani dari Importir Gentayangan

Jakarta, 3 April 2023

HASANUDDIN
Siaga 98

Berita Terkait

Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel
Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput
Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa
Bala Gibran, Ridwan Kamil Hadiri Tasyakuran Rahayu Saraswati, Ajak Masyarakat Bersatu “RIDO”
Ratusan Relawan RIDO Gelar dan Nobar Debat Pilkada di DPD Golkar
HUT ke-60 Partai Golkar, Dihadiri 3 Ribu Jaro Ade Ajak Kader Kuatkan Solidaritas
Hadiri Ujian Terbuka AHY, LaNyalla Berharap Disertasi Menteri ATR/BPN Wujudkan Indonesia Emas
Haidar Alwi: Waspada Operasi Adu Domba, Untuk Memecah Belah Anak Bangsa.

Berita Terkait

Friday, 22 November 2024 - 18:44 WIB

Posko Rumah Perjuangan Budhi Benyamin Sembiring, SH kerahkan 1000 kader untuk Pemenang Mas Pram – Bang Doel

Tuesday, 19 November 2024 - 09:16 WIB

Pantau Pilkada Serentak 2024: GKR Hemas Ajak JaDI Lakukan Pendidikan Politik Kebangsaan dari Akar Rumput

Thursday, 14 November 2024 - 18:54 WIB

Ketua DPD RI: Keseimbangan Demokrasi dan Ekologi Dibutuhkan Untuk Masa Depan Bangsa

Tuesday, 12 November 2024 - 10:12 WIB

Bala Gibran, Ridwan Kamil Hadiri Tasyakuran Rahayu Saraswati, Ajak Masyarakat Bersatu “RIDO”

Monday, 28 October 2024 - 17:03 WIB

Ratusan Relawan RIDO Gelar dan Nobar Debat Pilkada di DPD Golkar

Berita Terbaru