Siaga 98: Tak Beralasan RAT Tak Bisa Diperiksa Sehubungan Telah Berhenti

Monday, 3 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto istimewa

foto istimewa

DAELPOS.com – Pendapat yang menyatakan Rafael Alun Trisambodo (RAT) tidak dapat diperiksa KPK sehubungan yang bersangkutan sudah tidak lagi menjabat dan/atau diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Nasional (ASN) tidak berdasar;

Penyidik KPK tetap memiliki kewenangan berdasarkan angka 3 pasal 5, UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Setiap Penyelenggara Negara Berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat”.

Mengumumkan dan melaporkan kekayaannya setelah menjabat tentu melalui proses pemeriksaan, sehingga harta kekayaannya clear and clean dari KKN.

Hal ini dipertegas dengan Keputusan Presiden RI Nomor 127 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara dan Sekretariat Jenderal Komisi Pemeriksaan Kekayaan Penyelenggara Negara.

Angka (3) Pasal 3:

“Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang diperiksa oleh Komisi Pemeriksa meliputi harta kekayaan yang dimiliki yang bersangkutab sebelum, selama dan setelah yang bersangkutan berhenti menjabat”

Tugas wewenang Komisi Pemeriksa ini kemudian diserahkan/dialihkan kepada KPK setelah KPK terbentuk.

Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 26 ayat (3) huruf A UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jadi tidak beralasan RAT tak bisa diperiksa karena dianggap sudah berhenti dan/atau diberhentikan.

Kami berharap, KPK dapat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pejabat di Kementerian Keuangan tidak berhenti pada RAT.

Meskipun tak gampang mencari alat bukti predicate crime asal usul kekayaan tak wajar tersebut.

Meskipun ada mekanisme pembuktian terbalik, namun tetap melekat pembuktian pidana asal yang menjadi beban tugas pembuktian dari penyidik.

Dan tetap menghormati dan mempedomani asas praduga tak bersalah.

Kami menyampaikan apresiasi kepada KPK yang telah menetapkan RAT sebagai Tersangka.

See also  Meluruskan Jalan, Menghadirkan Keadilan

Jakarta, 3 April 2023

HASANUDDIN
Siaga 98

Berita Terkait

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa
Haidar Alwi: Perubahan Pemerintahan Trump BUKAN Bom Waktu Bagi Ekonomi Indonesia.
Delegasi Israel Walkout, Ketua BKSAP DPR RI FPKS: Negara Dunia Dukung Palestina Merdeka
Haidar Alwi: Narasi Tempo Tentang Sufmi Dasco Ahmad Menyimpang dari Etika, dan Fakta Tak Lagi Jadi Landasan
Hasanuddin Siaga 98′ KPK dan Danantara
Terima Aduan Nelayan Soal Surabaya Waterfront Land, LaNyalla: Keadilan Harus Jadi Ukuran
GKR Hemas Dorong Jaringan Politik Perempuan Wujudkan Politik yang Implementatif
Kemendes dan PP Pemuda Muhammadiyah Kolaborasi Bangun Desa

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 10:34 WIB

Perkuat Kolaborasi, Mendes Yandri Ingin GP Ansor Manfaatkan Jaringan Dukung Pembangunan Desa

Wednesday, 9 April 2025 - 19:32 WIB

Haidar Alwi: Perubahan Pemerintahan Trump BUKAN Bom Waktu Bagi Ekonomi Indonesia.

Wednesday, 9 April 2025 - 09:05 WIB

Delegasi Israel Walkout, Ketua BKSAP DPR RI FPKS: Negara Dunia Dukung Palestina Merdeka

Monday, 7 April 2025 - 18:06 WIB

Haidar Alwi: Narasi Tempo Tentang Sufmi Dasco Ahmad Menyimpang dari Etika, dan Fakta Tak Lagi Jadi Landasan

Wednesday, 26 March 2025 - 19:33 WIB

Hasanuddin Siaga 98′ KPK dan Danantara

Berita Terbaru