Mulai 1 September, Pemprov DKI Ingatkan Uji Emisi Kendaraan Sebelum Ditindak Tilang

Thursday, 31 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta terus mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik mobil atau motor yang berusia di atas 3 tahun. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, hal ini ditujukan sebagai upaya mendorong perbaikan kualitas udara di ibu kota. 

“Tak henti-hentinya kami terus mengingatkan kepada masyarakat semua yang belum menguji emisi kendaraannya dapat segera melakukan uji emisi di bengkel-bengkel terdekat sebelum diberlakukannya penindakan tilang bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi pada 1 September nanti,” ujar Asep di Jakarta, Rabu (30/08).

Lebih lanjut, Asep mengatakan, masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah Kota Administrasi. Terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi dengan lokasi-lokasi yang dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik “emisi” pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.

Tren uji emisi seminggu terakhir, pada 23 Agustus hingga 29 Agustus terus menunjukkan adanya peningkatan jumlah kendaraan yang melakukan uji emisi. Berikut jumlah data pengujian emisi pada kendaraan roda dua dan roda empat selama sepekan:
– 23 Agustus sebanyak 476 motor dan 1.393 mobil;
– 24 Agustus sebanyak 723 motor dan 2.379 mobil;
– 25 Agustus sebanyak 857 motor dan 3.971 mobil;
– 26 Agustus sebanyak 557 motor dan 5.754 mobil;
– 27 Agustus sebanyak 356 motor dan 1.446 mobil;
– 28 Agustus sebanyak 1.303 motor dan 6.252 mobil;
– 29 Agustus sebanyak 1.856 motor dan 8.078 mobil.

See also  Dorong Pertumbuhan Wilayah Perbatasan, Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan 6 PLBN dari Natuna sampai Sota

Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250.000, sementara untuk mobil denda Rp 500.000. Mari saling mengingatkan untuk lakukan uji emisi. Bersama kita kembali birukan langit Jakarta.

Berita Terkait

Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030
Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat
BPK Mulai Pemeriksaan LK TA 2025, Kementerian PU Tekankan Akuntabilitas
Kementerian PU Mulai Perbaikan Lubang Jalan dan Pembersihan Sedimen Drainase Ruas Banda Aceh-Batas Sumut
Menteri PU Bersama Menko AHY Tinjau SPAM Karang Baru, Perkuat Suplai Air Bersih untuk RSUD Aceh Tamiang
Menteri Dody Dorong Percepatan Huntara di Aceh, Targetkan Nol Warga Tinggal di Tenda Saat Ramadan
Kementerian PU Siapkan Langkah Penanganan Muara Sungai Pascabencana Sumatera
Kementerian PU Siapkan Penanganan Permanen 7 Jembatan dan 28 Titik Longsoran Pascabanjir Bandang Aceh Januari 2026

Berita Terkait

Wednesday, 28 January 2026 - 18:43 WIB

Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030

Wednesday, 28 January 2026 - 10:42 WIB

Akses Terputus Banjir Bandang, Kementerian PU Turunkan Jembatan Darurat

Monday, 26 January 2026 - 22:39 WIB

BPK Mulai Pemeriksaan LK TA 2025, Kementerian PU Tekankan Akuntabilitas

Saturday, 24 January 2026 - 14:04 WIB

Kementerian PU Mulai Perbaikan Lubang Jalan dan Pembersihan Sedimen Drainase Ruas Banda Aceh-Batas Sumut

Friday, 23 January 2026 - 07:52 WIB

Menteri PU Bersama Menko AHY Tinjau SPAM Karang Baru, Perkuat Suplai Air Bersih untuk RSUD Aceh Tamiang

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Optimistis Ekonomi Nasional

Wednesday, 28 Jan 2026 - 18:48 WIB

Berita Terbaru

Prabowo Lantik Anggota Dewan Energi Nasional 2026–2030

Wednesday, 28 Jan 2026 - 18:43 WIB

Nasional

Pemerintah Cegah Penipuan Online dengan Registrasi Biometrik

Wednesday, 28 Jan 2026 - 12:36 WIB