KLHK Terus Tingkatkan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 Dengan Pemda se-Indonesia

Sunday, 3 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) khususnya Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) melalui Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 terus melakukan upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup untuk kesejahteraan rakyat dalam upaya mengelola limbah B3 dan non B3 di Indonesia. Sinergitas, kolaborasi dan kerjasama antar pemangku kepentingan baik dari pemerintah pusat dan daerah terus ditingkatkan serta disegarkan kembali guna meningkatkan keterpaduan dan kesamaan visi dan misi khususnya dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3.

Sejak terbitnya PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan juga PP 22 tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terjadi beberapa perubahan terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3. Seperti diketahui munculnya istilah izin lingkungan pasca terbitnya peraturan tersebut bertujuan untuk mendorong pelayanan publik menjadi lebih baik, cepat, efektif, efisien dan transparan.

Para pemangku kepentingan di daerah seyogyanya harus tanggap terhadap isu-isu terkini tentang lingkungan secara umum dan khususnya pengelolaan limbah B3 dan limbah non B3 yang makin komplek dan perlu penangann yang serius.

Untuk itu pemerintah pusat (KLHK) dan (BKPM) serta pemerintah daerah melalui (DLH) dan (PTSP) dan (BKMD) harus memiliki pemahaman dan standar teknis yang sama sehingga prosedur dan proses telaah yang dilakukan memiliki standar teknis yang sesuai perundangan yang berlaku.

Sejalan dengan semangat tersebut, Direktorat Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3, Ditjen PSLB3 KLHK menyelenggarakan kegiatan Supervisi Pelaksanaan Kebijakan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan Non Bahan Berbahaya Beracun secara hybrid (luring dan daring), ke hampir seluruh perwakilan DLH dan BKMD provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Acara tersebut dilaksanakan pada Kamis – Jumat tanggal 31 Agustus – 1 September 2023 di Yogyakarta.

See also  Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2027

Achmad Gunawan Widjaksono selaku Direktur pengelolaan limbah B3 dan non B3 Direktorat Jenderal PSLB3 KLHK dalam sambutannya menyatakan, saat ini di Indonesia limbah B3 dan non B3 telah terkelola sekitar 5 juta ton. Hal ini selain memiliki nilai ekonomi tinggi, juga dapat berkontribusi langsung terhadap upaya penurunan efek gas rumah kaca (GRK). Selain itu, juga bisa menjadi pendapatan tambahan pengelolaan limbah bagi perusahaan melalui sirkular ekonomi dan peningkatan kualitas lingkungan hidup bagi masyarakat melalui pemanfaatan limbah B3 dan non B3 yang terkelola dengan baik.

Lebih jauh Achmad Gunawan menjelaskan perlu adanya peningkatan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah agar seluruh kebijakan tentang pengelolaan limbah B3 dan non B3 dapat terlaksana dengan baik dan benar di tingkat tapak dan di tingkat para pemangku kepentingan.

“Kegiatan supervisi kali ini menuju ke satu fokus yakni meningkatkan sinergitas pelaksanaan kebijakan dan implementasi sirkular ekonomi dalam pengelolaan limbah B3 dan non B3,” ujar Achmad Gunawan.

Pelaksanaan supervisi dilakukan dalam bentuk pemaparan materi dari narasumber KLHK dan BKPM serta diskusi tematik dan FGD serta bedah dokumen. Hadir selaku narasumber yaitu Mitta Ratna Djuwita, Kasubdit penetapan dan notifikasi PLB3 dan non B3;
Amsor, Kasubdit Penilaian Kinerja PLB3; JS. Meyer Siburian Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha, Kementerian Investasi/ BKPM; Mamik Sulistyaningsih dari Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan Dirjen Planologi kehutanan dan tata lingkungan KLHK.

Acara ini dihadiri lebih dari 600 peserta daring dan sekitar 50 orang peserta luring yang hadir langsung di lokasi, berasal dari perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan PTSP provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.(*)

Berita Terkait

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika
Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung
Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan
Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih
Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses
Kementerian PU Siapkan Pembangunan Bendungan Pelosika, Terbesar di Sulawesi Tenggara
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Kemendes Bakal Lindungi Pekerja Informal Desa
Perkuat Tata Kelola, Hutama Karya Gandeng Kejati Sumsel

Berita Terkait

Saturday, 19 September 2026 - 21:59 WIB

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika

Friday, 18 September 2026 - 20:52 WIB

Dorong Budidaya Rumput Laut Berkelanjutan, Hutama Karya Hadirkan HK Bio Care di Lampung

Friday, 18 September 2026 - 11:31 WIB

Anak Transmigran Senggi Petakan Kampung dan Titipkan Harapan untuk Pembangunan Kawasan

Friday, 18 September 2026 - 10:47 WIB

Hadapi Kekeringan, Kementerian PU Salurkan 23,2 Juta Liter Air Bersih

Wednesday, 16 September 2026 - 23:30 WIB

Banjir Kembali Terjang Jembatan Aih Bobo, Kementerian PU Sigap Pulihkan Akses

Berita Terbaru

Berita Utama

Tamsil Linrung Sodorkan Solusi Netral Fiskal ke Menkeu

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:29 WIB

Olahraga

Timnas Voli Beri Perlawanan Ketat Jepang

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:14 WIB

Berita Utama

Pemerintah Tetapkan Pemenang Lelang 6 Wilayah Kerja Migas

Sunday, 20 Sep 2026 - 00:05 WIB

Berita Terbaru

Pertamina Raih Posisi Puncak Fortune Indonesia 100 Gala 2026

Saturday, 19 Sep 2026 - 22:05 WIB

Nasional

Kementerian PU Berhentikan Sementara ASN Tersangka Narkotika

Saturday, 19 Sep 2026 - 21:59 WIB