Fraksi NasDem Setujui Perubahan UU IKN

0
1
anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman / foto ist

DAELPOS.com – Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui RUU tentang Perubahan UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) dalam Pembicaraan Tingkat I, dan dapat dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II melalui Rapat Paripurna DPR RI.

Demikian pendapat akhir mini Fraksi Partai NasDem atas RUU tentang Perubahan UU No.3/2022 tentang IKN yang dibacakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Aminurokhman, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Pemerintah dan DPD RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (19/9).

Fraksi Partai NasDem memberikan sejumlah catatan terkait revisi UU IKN, antara lain dalam rangka mempercepat pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Perlu dilakukan penguatan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus, peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi investor, dan penguatan jaminan keberlanjutan tahapan pembangunan Ibu Kota Nusantara,” ujar Amin.

Fraksi Partai NasDem berpendapat perlu dilakukan peningkatan tata kelola dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

“Mewujudkan Ibu Kota Nusantara yang aman, modern, berkelanjutan, dan berketahanan serta menjadi acuan bagi pembangunan dan penataan wilayah lainnya di Indonesia,” ujar Amin.

Selanjutnya, adanya perubahan posisi Ibu Kota Nusantara secara geografis, luas wilayah dan penambahan pengaturan Otorita Ibu Kota Nusantara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah khusus di dalam cakupan dan batas wilayah berdasarkan kewenangan khusus.

“Tanah di Ibu Kota Nusantara terdiri atas barang milik negara, barang milik Otorita Ibu Kota Nusantara, tanah milik masyarakat, dan tanah milik masyarakat adat,” kata Amin.

Presiden selaku kepala pemerintahan yang memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara, memberikan kuasa kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara.

“Menyerahkan pengelolaan keuangan daerah khusus Ibu Kota Nusantara kepada Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara selaku kepala Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara,” imbuh Amin.

Pemberian kuasa dan menyerahkan pengelolaan keuangan negara kepada Kepala Otorita IKN atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Ibu Kota Nusantara yang terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan yang digunakan untuk belanja dan pembiayaan, serta adanya pendapatan transfer ke Ibu Kota Nusantara.

“Ini digunakan untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang harus dapat dipertanggungjawaban sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Amin.

Selanjutnya, Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah melalui Peraturan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan lKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus yang harus melalui konsultasi dengan DPR.

Lebih lanjut Fraksi Partai NasDem juga memberikan catatan terkait Hak Atas Tanah (HAT). HAT berupa hak guna usaha, dimaknai diberikan dengan tahapan: a. pemberian hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun; b. perpanjangan hak, paling lama 25 (dua puluh lima) tahun; dan c. pembaruan hak, paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara HAT berupa hak guna bangunan, dimaknai diberikan dengan tahapan: a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; b. perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan c. pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

HAT berupa hak pakai dapat diberikan di atas tanah negara, tanah hak milik, atau tanah hak pengelolaan, diberikan dengan tahapan: a. pemberian hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun; b. perpanjangan hak, paling lama 20 (dua puluh) tahun; dan c. pembaruan hak, paling lama 30 (tiga puluh) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here