DPO Tersangka RAF, Berhasil Diamankan

Wednesday, 18 October 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

dok Humas

dok Humas

DAELPOS.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur. Dimana DPO yang berhasil diamanakan merupakan tersangka dalam perkara Korupsi berinisial atas nama RAF, yang diamankan di Perumahan Graha Nusa Madani.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya Tersangka RAF merupakan warga BTN Kolhua Jl. Fetor Funay No.9 RT.18/RW.6 Kel. Kolhua, Kec. Maulafa, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Yang bersangkutan diamankan pada hari Senin(16/10/2023).

Tim Tabur menjelaskan bahwa penangkapan kepada tersangka RAF dilakukan berdasarkan Surat yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang dengan Nomor: B-1820/N.3.10/Fd.1/07/2023 perihal penetapan tersangka pada tanggal 24 Juli 2023.

“Yang bersangkutan dalam hal ini tersangka RAF merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur dengan kerugian sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).”, ujar Tim Tabur. Senin(16/10)

Tim Tabur juga menambahkan bahwasannya saat dilakukan pengamanan terhadap Tersangka RAF, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Untuk proses selanjutnya Tersangka RAF dibawa ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.”, tambah Tim Tabur.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap semua buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung. 

See also  Manggala Agni Terus Berjuang Padamkan Empat Titik Karhutla di Sumsel

Berita Terkait

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal

Berita Terkait

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Berita Terbaru

Berita Utama

Senator Mirah: Program KSB Maju Perumahan Harus Tepat Sasaran

Sunday, 10 May 2026 - 18:17 WIB