DAELPOS.com – Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Adm Kepulauan Seribu mempersiapkan strategi dalam menuntaskan permasalahan pada akar rumput di tengah masyarakat terkait penerbitan Akta Kematian. Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu menjadi pilot project atas program kesadaran masyarakat atas kepemilikan Akta Kematian, Jumat (10/11).
Strategi yang disiapkan adalah dengan publikasi informasi persyaratan dan layanan kependudukan dan pencatatan sipil kepada masyarakat luas. Tim dari Seksi data, Informasi dan pengawasan akan membuat masyarakat terinformasi secara tuntas atas seluruh layanan Kependudukan termasuk penerbitan Akta Kematian melalui fasilitas infografis dan video tutorial melalui kanal-kanal sosmed, flayer, kolaborasi RT/RW, Informasi berbarcode dll, ucap Angga Noviar Kasi Data, Informasi dan Pengawasan.
Dokumen Akta Kematian sangat penting kepemilikannya bagi masyarakat karena, bila tertunda Secara administratif tidak dapat dibuktikan silsilah keluarga dimasa yang akan datang, Penundaan kepemilikan akta kematian akan menjadi masalah dan polemik didalam keluarga di masa yang akan datang, Mencegah data masyarakat yang meninggal dunia disalahgunakan, berdampak data penduduk yang tidak akurat, Permasalahan perhitungan pendistribusian bantuan social, semakin sulit penerbitan akta kematian karena faktor kelengkapan dokumen serta saksi, akurasi data yang diterima oleh pemangku kepentingan tidak terkini, sambung Angga Noviar.
Kesadaran masyarakat saat ini masih rendah sehingga penundaan kepemilikan Akta Kematian menjadi salah satu yang terabaikan, dengan alasan pemohon yang datang ke loket layanan dukcapil harus dibuat bulak balik karena dokumen tidak lengkap. Petugas saat ini sangat tertib administrasi sehingga apabila ada warga yang datang keloket layanan tidak lengkap, maka wajib untuk di lengkapi dahulu.
Paradigma buruk Masyarakat terhadap layanan kependudukan yang buruk, saat ini berangsur sudah pudar karena layanan dukcapil saat ini sudah gratis dan cepat. Sebagai contoh untuk layanan penerbitan akta kematian cukup datang ke loket Dukcapil lalu membawa “Surat Keterangan kematian dari RS/ Puskesmas/ kelurahan/ Kepolisian, Kartu Keluarga dan KTP atas keluarga yang meninggal dunia” dan tidak ada embel-embel apa lagi.
Pemerintah daerah DKI Jakarta mempunyai tanggung jawab untuk menciptakan dan memberikan kenyamanan dan kenyamanan warga Jakarta. Kedepan Jakarta menjadi global city, sehingga perlu ada penataan perkotaan yang modern pada berbagai lini sektor untuk mengatur Jakarta termasuk Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu dan salah satunya di bidang kependudukan, agar tercipta masyarakat madani.
Jika petugas kami ada yang mempersulit dan melakukan pungutan liar silahkan adukan ke layanan pengaduan Dukcapil Kepulauan Seribu : wa 081380371796, @dukcapil_kepulauanseribu, https://kependudukancapil.jakarta.go.id. Layanan Dukcapil gratis dan dihimbau Masyarakat tidak menggunakan jasa layanan / calo