Totok: Strategi Penyelenggaraan Pemilu 2024 Bisa Berjalan Luber dan Jurdil

Wednesday, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjelaskan strategi penyelenggaraan Pemilu yang luber dan jurdil di Jakarta, Senin (27/11/2023). / foto ist

Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat menjelaskan strategi penyelenggaraan Pemilu yang luber dan jurdil di Jakarta, Senin (27/11/2023). / foto ist

DAELPOS.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyampaikan diperlukan strategi pada penyelenggaraan Pemilu 2024 agar bisa berjalan langsung, umum, bebas rahasia (luber) dan jujur dan adil (jurdil). Sebab dia merasa pemilu yang luber dan jurdil akan mendapatkan hasil pemilu yang sah dan terpercaya.

“Srategi pemilu yang luber dan jurdil bisa diwujudkan dengan memahami tugas penyelenggara pemilu, tahapan pemilu, aturan pemilu, jenis pelanggaran pemilu dan penegak hukum pemilu. Jika penyelenggara pemilu, peserta pemilu dan masyarakat mengetahui aturan dalam setiap tahapan pemilu, maka penyelenggaraan pemilu akan luber dan jurdil,” kata Totok di Jakarta, Senin (27/11/2023).

Totok mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menaati aturan hukum pemilu, seperti tata cara pelaporan pelanggaran administratif, sengketa proses maupun pelanggaran pidana pemilu. “Setiap peristiwa yang diduga bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan segera lapor ke Bawaslu dan instansi terkait agar setiap permasalahan selesai sebelum penetapan hasil,” tuturnya.

Selain itu, Totok mengungkapkan strategi Bawaslu juga ada dalam persiapan tahapan kampanye. Dia menuturkan jika terjadi pelanggaran dalam pemilu, Bawaslu akan segera menindak sesuai tingkatan. Dia menyampaikan jika terjadi pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilu di setiap tahapan kampanye diselesaikan menggunakan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 selanjutnya Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022.

“Beda lagi jika terjadi tindak pidana pada masa kampanye diselesaikan dengan Perbawaslu 7 Tahun 2022 selanjutnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023, semuanya akan diproses dan ditindak oleh Bawaslu sesuai tingkatan,” jelas Totok.

See also  Salim Fakhry Minta Generasi Muda dan Ormas Ikut Perangi Hoax

Berita Terkait

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan
Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila
MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih
Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden
Senator Mirah Minta Atensi Serius dari Kementerian PKP Terkait Sinkronisasi Kebijakan Perumahan Daerah
Terus Memanas, For Papua MPR RI Serukan Papua Damai
Gunhar Ajak Bersatu dalam Perbedaan

Berita Terkait

Saturday, 5 July 2025 - 15:25 WIB

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Sunday, 29 June 2025 - 19:34 WIB

Yulian Gunhar: Sosialisasi Empat Pilar Jadi Momentum Memaknai Sila Pertama Pancasila

Saturday, 28 June 2025 - 18:51 WIB

MK Pisahkan Pemilu, Sultan Ingatkan Penyelenggara: Waspada Perubahan Data Pemilih

Friday, 20 June 2025 - 14:59 WIB

Repdem Ancam Kepung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Thursday, 19 June 2025 - 17:44 WIB

Habis Aceh, Terbitlah Trenggalek LaNyalla: Jangan Terus Seret dan Tambah Beban Presiden

Berita Terbaru

Politik

66 Tahun Dekrit Presiden: Sebuah Peta Jalan

Saturday, 5 Jul 2025 - 15:25 WIB