Golkar Setuju Pilkada 2024 dimajukan Serentak jadi September

Tuesday, 30 January 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut partainya setuju jika pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 dimajukan pada September.

Menurut Airlangga, sikap Fraksi Golkar di DPR akan menyatakan persetujuannya untuk memajukan jadwal Pilkada dari awalnya November menjadi September 2024.

“Golkar kita setuju untuk maju di Bulan September,” tutur Airlangga usai menghadiri konsolidasi kader partai Golkar Jambi, di Grand Central Hotel, Sabtu (27/1/2024).

Ketum Golkar mengatakan, fraksinya di DPR sudah menyepakati usulan revisi Undang-Undang Pilkada menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR.

Salah satu poin dalam revisi UU Pilkada yang disepakati akhir 2023 ini yakni soal memajukan jadwal pilkada dari November menjadi September 2024.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari sebelumnya juga mengakui jadwal Pilkada masih bisa berubah.

Meskipun, dalam Rancangan PKPU tentang tahapan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Butapi, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara dilakukan pada 27 November 2024.

Di sisi lain, Airlangga juga menegaskan sikapnya membela pernyataan Presiden Joko Widodo terkait presiden boleh memihak dan berkampanye.

Menurut Airlangga, keberpihakan adalah hak konstitusional warga negara, termasuk presiden.

Ketum Golkar ini memastikan keberpihakan Presiden Jokowi adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang.

“Berulang kali saya menjelaskan bahwa keberpihakan itu adalah hak konstitusional warga negara termasuk presiden. Jadi itu sesuatu hal yang dimungkinkan oleh konstitusi dan Undang-Undang Pemilu,” tegas Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menjelaskan maksud dirinya menyatakan seorang presiden boleh memihak dan berkampanye untuk paslon di pilpres.

Dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan pernyataan itu muncul menjawab pertanyaan wartawan.

See also  Jelang MotoGP 2022, Presiden Jokowi Tinjau Kesiapan Bandara Lombok

“Itu kan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak, saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan ini saya tunjukkan (menunjukkan kertas print berisi pasal UU Pemilu). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jelas menyampaikan di pasal 299 bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, jelas,” tegas Jokowi.

Presiden Jokowi juga menunjukkan pasal 281 yang menyebut kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden dan wakil presiden harus memenuhi ketentuan.

Ketentuan itu yakni, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti diluar tanggungan negara.

Berita Terkait

Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator
Kementerian PU Tuntaskan Pengerukan Muara Batang Kuranji, Perkuat Pengendalian Banjir di Kota Padang
Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut
Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI
Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon
BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal
Larang Konsep One Man Show, Mendes Ingin Realisasi Program SEHATI Berbasis Kolaborasi
Arsitektur Menarik Sekolah Rakyat Cirebon, Punya Gapura Berpadu Budaya Lokal

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 18:55 WIB

Kementerian PU Tuntaskan Pengerukan Muara Batang Kuranji, Perkuat Pengendalian Banjir di Kota Padang

Thursday, 2 July 2026 - 17:10 WIB

Pulihkan Konektivitas Aceh, Penanganan Permanen Jalan dan Jembatan Terus Berlanjut

Thursday, 2 July 2026 - 17:01 WIB

Rakornas PKP, Mendes Yandri Paparkan Desa Tematik dan SEHATI

Wednesday, 1 July 2026 - 01:20 WIB

Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Wednesday, 1 July 2026 - 01:16 WIB

BPD Tak Sekadar Bank Daerah, Mesin Dividen dan Penggerak Ekonomi Lokal

Berita Terbaru