Korlantas Polri Imbau Masyarakat Tidak Gunakan Motor Saat Mudik Lebaran

Wednesday, 6 March 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Polisi Aan Suhanan tetap mengimbau masyarakat tidak mudik ke kampung halaman menggunakan sepeda motor pada Lebaran 2024, meskipun tidak ada larangan mudik menggunakan kendaraan roda dua.

“Untuk sepeda motor itu kami tidak melarang, artinya tidak melarang, tetapi mengimbau,” kata Aan usai Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Persiapan Pengaturan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024 di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Dijelaskannya, mudik menggunakan sepeda motor rawan menimbulkan kecelakaan, terlebih pemudik menggunakan kendaraan sambil membawa barang dalam jumlah banyak. Bahkan ada yang memodifikasi motornya agar bisa mengangkut banyak barang.

“Melihat angka kecelakaan lalu lintas yang ada, sekitar 73 persen sepeda motor itu menjadi korban atau terlibat kecelakaan lalu lintas,” ujarnya.

Dengan data tersebut, kata Aan, Polri mengimbau masyarakat yang akan mudik lebaran tahun ini tidak menggunakan sepeda motor karena berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas.

Untuk mengakomodasi masyarakat yang hendak mudik dan tidak menggunakan sepeda motor, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN beserta swasta bakal menggelar mudik gratis.

“Itu salah satu upaya untuk mengurangi masyarakat kita yang akan mudik menggunakan sepeda motor,” tukasnya.

Aan mengatakan apabila masih ada masyarakat yang ingin mudik menggunakan sepeda motor maka harus memperhatikan kondisi kendaraan dan kondisi fisiknya.

“Pastikan sepeda motor itu sehat. Yang kedua, manusianya juga sehat. Yang ketiga, perlengkapan helm, kemudian sepatu dan jaket,” tambahnya.

See also  Pesangon Dinilai Tak Manusiawi, 23 Dosen & Karyawan UMB Dipecat Berjuang ke Disnakertrans

Berita Terkait

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG
Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji
Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Berita Terkait

Thursday, 4 June 2026 - 00:04 WIB

Kejagung Tetapkan Tiga Eks Pejabat BGN Tersangka Korupsi MBG

Thursday, 23 April 2026 - 09:55 WIB

Pertamina Dukung Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM dan Elpiji

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Gunakan Pendekatan Octahelix, Mendes Libatkan UMMI dalam Pembangunan Desa

Saturday, 13 Jun 2026 - 12:14 WIB