Komite I DPD RI Membahas Kompleksitas Implementasi UU Desa

Monday, 24 June 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Terbitnya perubahan UU No 6 Tahun 2014 menjadi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa diharapkan mampu menjawab dalam implementasinya untuk mewujudkan desa yang lebih maju mandiri dan sejahtera.

“Desa diharapkan menjadi kekuatan/sentra pembangunan, tidak hanya berorientasi daerah perkotaan saja,” ungkap Wakil Ketua Komite I Filep Wamafma membuka RDP terkait pengawasan terhadap UU Desa No 3 Tahun 2024, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/06/2024).

Saat ini, menurut Filep persoalan terkait desa tidak bisa dijawab hanya satu kementerian saja karena ada keterkaitan dengan fungsi tugas yang melibatkan lintas kementerian.

“Tapi hal itu juga mengakibatkan adanya tumpang tindih kewenangan dalam mengatasi persoalan terkait desa,” kata Filep.

Wakil Ketua DPD RI Periode 2017-2019 Ahmad Muqowam pada rapat dengar pendapat terkait pengawasan terhadap UU Desa No 3 Tahun 2024 mengatakan, DPD RI mempunyai kepedulian terhadap daerah dan desa. Menurutnya DPD harus mempu berbicara kepada pemerintah bahwa implementasi UU tersebut di bawah dalam hal ini adalah desa masih susah dilakukan meski sudah ada perubahan.

“Sampai saat ini, ketika bicara masalah keadilan dalam alokasi dana desa saja masih tidak sesuai kondisi dan karakteristik desa, karena masih dipukul rata, padahal kebutuhan berbeda-beda,” ucap Muqowam.

Ahmad Muqowam melanjutkan, Komite I harus mengawal pelaksanaan UU Desa ini agar tetap pada semangat awal pembentukan dari UU tersebut.

“Komite I DPD RI harus mengawal ketat terhadap pelaksanaan UU Desa ini,” bebernya.

Menanggapi hal itu, Anggota DPD RI asal Bangka Belitung Darmansyah Husein mengungkapkan desa harus menjadi muara atau menjadi prioritas dalam pembangunan.

“Desa bukan hanya menjadi objek tapi menjadi subjek pembangunan,” tukasnya.

See also  Komite I DPD RI Minta Masukan Gubernur Sumbar dan Kepri Terkait UU Kabupaten/Kota

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Sulawesi Selatan Ajiep Padindang melihat bahwa UU Desa yang diubah sekarang ini karena adanya tuntutan keras dari bawah terhadap masa jabatan kades dan tuntutan kenaikan dana desa.

“Perubahan seharusnya lebih kepada penguatan tatanan desa,” katanya.

Sementara itu, Anggota asal Bali Gede Ngurah Ambara Putra mengungkapkan, UU Desa harus mampu membuat potensi-potensi desa lebih dikedepankan, sehingga desa mampu maju dan memberdayakan diri.

“Potensi masing-masing desa beragam, semua harus diberdayakan sesuai karakteristiknya,” tuturnya.

Senada dengan itu, Anggota DPD RI Jawa Tengah Abdul Kholik sepakat bahwa perlu rapat kerja dengan kementerian untuk mengkosolidasikan hasil pengawasan terhadap UU Desa.

“Ini menjadi evaluasi yang harus kita rumuskan bersama untuk kebaikan desa,” bebernya.

Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi menyoroti UU Desa seyogyianya disusun untuk mewujudkan model pembangunan desa secara hybrid, yang menggabungkan pendekatan top down (membangun desa) dan bottom up (desa membangun), di berbagai wilayah Indonesia.

“Komite I akan terus mengawasi implementasi UU Desa ini, agar pelaksanaannya tetap on track,” pungkasnya. **

Berita Terkait

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pascabanjir di Padang, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan
Kementerian PU Percepat Pemulihan 121 Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera
Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal
Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan
Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada
Hutama Karya Bangun Kembali Stadion H. Agus Salim, Hadirkan Fasilitas Modern Bernuansa Minangkabau
Dari Kacang Hijau hingga Rumput Laut, Kementrans Jajaki Hilirisasi dengan Empat Perusahaan Tiongkok
Kementerian PU Percepat Penanganan Bencana di Sumatera Barat, Rampungkan Tanggul Darurat di Padang dan Pulihkan Akses Jalan Tapan- Batas Jambi

Berita Terkait

Thursday, 15 October 2026 - 17:25 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan Pascabanjir di Padang, Fasilitas Umum dan Permukiman Dibersihkan

Thursday, 15 October 2026 - 13:06 WIB

Kementerian PU Percepat Pemulihan 121 Fasilitas Kesehatan Pascabencana Sumatera

Wednesday, 14 October 2026 - 17:27 WIB

Kementerian PU Percepat Pembersihan Longsor Tapan–Batas Jambi agar Aktivitas Warga Kembali Normal

Wednesday, 14 October 2026 - 15:55 WIB

Karhutla Kalimantan Kian Kritis, Hasan Basri Desak Presiden Tetapkan Bencana Nasional dan Evaluasi Total Penanganan

Wednesday, 14 October 2026 - 11:12 WIB

Respons Karhutla di Sekitar JTTS, Hutama Karya Perkuat Kesiapan Penanganan dan Imbau Pengguna Tol Waspada

Berita Terbaru