Pemutusan Kontrak Guru Honorer Dikhawatirkan Ganggu KBM

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

DAELPOS.com – Kabar pemutusan kontrak ratusan guru honorer dengan sistem ‘cleansing honor’ belakangan ini, dikhawatirkan mengganggu proses KBM di sekolah. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.

Terlebih, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru 2024-2025. Sosok guru sangat dibutuhkan. Baik untuk proses pengenalan (pendidikan-red), pendampingan, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Karena itu, ia mengimbau agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan cleansing honor yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sebab hal itu dilakukan tanpa imbauan terlebih dahulu.

“Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” tegas Elva.

Menurut dia, tak elok pemutusan kontrak sepihak dilakukan kepada para pengajar yang sudah beberapa tahun berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.

“Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan,” ungkap Elva.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan ada sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya pada awal Juli 2024.

Sedangkan menurut Dinas Pendidikan, pemutusan kontrak dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

See also  Anggota MPR RI Yulian Gunhar: Persatuan Adalah Fondasi di Tengah Pelambatan Ekonomi

Berita Terkait

Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Dua Hari
Mutasi Pejabat DKI Jadi Penyegaran Sekaligus Pemantapan Kinerja
Audiensi dan Silaturahmi Media Lapan6online.com Bersama Pemkot Administrasi Jakarta Barat Berlangsung Hangat dan Penuh Kolaborasi
Jaga Aman Jakarta, Pemprov DKI-Polda Metro Jaya Integrasikan CCTV
Pramono: Jakarta Siap Jadi Kota Sport Tourism Dunia
CFD Rasuna Said Ditiadakan Sementara, Digelar Lagi Juni 2026
Pramono Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota RI Sesuai Putusan MK
Kunjungan Reses ke KPU Banten, Ade Yuliasih Ulas Putusan MK Nomor 135 tentang Pemilu Nasional dan Lokal

Berita Terkait

Tuesday, 26 May 2026 - 12:33 WIB

Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Dua Hari

Thursday, 21 May 2026 - 15:07 WIB

Mutasi Pejabat DKI Jadi Penyegaran Sekaligus Pemantapan Kinerja

Thursday, 21 May 2026 - 09:09 WIB

Audiensi dan Silaturahmi Media Lapan6online.com Bersama Pemkot Administrasi Jakarta Barat Berlangsung Hangat dan Penuh Kolaborasi

Monday, 18 May 2026 - 21:23 WIB

Jaga Aman Jakarta, Pemprov DKI-Polda Metro Jaya Integrasikan CCTV

Sunday, 17 May 2026 - 14:40 WIB

Pramono: Jakarta Siap Jadi Kota Sport Tourism Dunia

Berita Terbaru

Nasional

Mendes Hadiri Penyembelihan Kurban Seribu Domba di Serang

Friday, 29 May 2026 - 01:32 WIB

ilustrasi / foto ist

Ekonomi - Bisnis

Harga Emas Antam Turun Rp31 Ribu Jadi Rp2,754 Juta per Gram

Thursday, 28 May 2026 - 14:43 WIB

News

BNI Siagakan Layanan Perbankan Saat Libur Iduladha

Thursday, 28 May 2026 - 14:39 WIB