Pemutusan Kontrak Guru Honorer Dikhawatirkan Ganggu KBM

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

DAELPOS.com – Kabar pemutusan kontrak ratusan guru honorer dengan sistem ‘cleansing honor’ belakangan ini, dikhawatirkan mengganggu proses KBM di sekolah. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.

Terlebih, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru 2024-2025. Sosok guru sangat dibutuhkan. Baik untuk proses pengenalan (pendidikan-red), pendampingan, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Karena itu, ia mengimbau agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan cleansing honor yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sebab hal itu dilakukan tanpa imbauan terlebih dahulu.

“Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” tegas Elva.

Menurut dia, tak elok pemutusan kontrak sepihak dilakukan kepada para pengajar yang sudah beberapa tahun berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.

“Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan,” ungkap Elva.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan ada sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya pada awal Juli 2024.

Sedangkan menurut Dinas Pendidikan, pemutusan kontrak dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

See also  Pramono: Banjir Rob Pesisir Jakarta Sudah Tertangani

Berita Terkait

Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan
Pemprov DKI Larang Izin Baru Lapangan Padel di Perumahan
109 Tiang Monorel Rasuna Said Tuntas Dibongkar
Stok Daging Aman, Harga Dijaga Stabil Selama Ramadan
Bus Transjakarta Tabrakan di Koridor 13, 18 Luka Ringan
Pramono Tertibkan Jam Operasional Padel di Permukiman Padat
Jakpro Perkuat Infrastruktur dan Konektivitas Jakarta
Pramono Bakal Evaluasi Izin Lapangan Padel di Jakarta

Berita Terkait

Thursday, 26 February 2026 - 17:22 WIB

Pramono Resmi Larang Pembangunan Lapangan Padel Baru di Zona Perumahan

Wednesday, 25 February 2026 - 14:06 WIB

Pemprov DKI Larang Izin Baru Lapangan Padel di Perumahan

Tuesday, 24 February 2026 - 20:52 WIB

109 Tiang Monorel Rasuna Said Tuntas Dibongkar

Monday, 23 February 2026 - 20:16 WIB

Stok Daging Aman, Harga Dijaga Stabil Selama Ramadan

Monday, 23 February 2026 - 20:09 WIB

Bus Transjakarta Tabrakan di Koridor 13, 18 Luka Ringan

Berita Terbaru

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu / foto dok. BKPM

Ekonomi - Bisnis

Pemerintah Perkuat OSS, 15,4 Juta NIB Terbit hingga Februari 2026

Friday, 27 Feb 2026 - 11:29 WIB

Berita Utama

DTSEN Pastikan Penerima Bantuan Sosial di Desa Tepat Sasaran

Friday, 27 Feb 2026 - 06:22 WIB

Berita Terbaru

Proliga 2026: Gresik Phonska Juara Reguler Usai Tekuk JPE

Friday, 27 Feb 2026 - 05:20 WIB