Pemutusan Kontrak Guru Honorer Dikhawatirkan Ganggu KBM

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

DAELPOS.com – Kabar pemutusan kontrak ratusan guru honorer dengan sistem ‘cleansing honor’ belakangan ini, dikhawatirkan mengganggu proses KBM di sekolah. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.

Terlebih, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru 2024-2025. Sosok guru sangat dibutuhkan. Baik untuk proses pengenalan (pendidikan-red), pendampingan, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Karena itu, ia mengimbau agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan cleansing honor yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sebab hal itu dilakukan tanpa imbauan terlebih dahulu.

“Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” tegas Elva.

Menurut dia, tak elok pemutusan kontrak sepihak dilakukan kepada para pengajar yang sudah beberapa tahun berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.

“Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan,” ungkap Elva.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan ada sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya pada awal Juli 2024.

Sedangkan menurut Dinas Pendidikan, pemutusan kontrak dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

See also  Survei Ungkap Anies Paling Responsif Tangani Corona, RK Urutan Terakhir

Berita Terkait

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan
Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau
Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman
Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini
Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil
Perkuat Ketahanan Keluarga, Sudin PPAPP Jakbar Jemput Bola Lewat Sosialisasi Satyagatra
LapakMain Corner, Ruang Aman Anak Jakarta di Era Digital
Kolaborasi UKPD Perkuat Jakpreneur, UMKM Kepulauan Seribu Naik Kelas

Berita Terkait

Thursday, 13 August 2026 - 18:38 WIB

PPPA DKI Hadirkan “Ruang Kolaborasi”, Perkuat Layanan Korban Kekerasan

Monday, 10 August 2026 - 10:23 WIB

Kemenkeu Bidik Pemilik Rumah Kontrakan, Cuan Sewa Terpantau

Saturday, 8 August 2026 - 18:28 WIB

Gedung Abdul Muis Terbakar, Data Pajak DKI Aman

Saturday, 8 August 2026 - 00:01 WIB

Cegah Stunting, Kepulauan Seribu Ajak Calon Pengantin Siapkan Kesehatan Sejak Dini

Friday, 7 August 2026 - 15:48 WIB

Tiga Dokumen Langsung Terima Lewat Simpatik Dukcapil

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Investasi dan Hilirisasi Jadi Penggerak Ekonomi dan Kemandirian Nasional

Friday, 14 Aug 2026 - 17:34 WIB