Pemutusan Kontrak Guru Honorer Dikhawatirkan Ganggu KBM

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

DAELPOS.com – Kabar pemutusan kontrak ratusan guru honorer dengan sistem ‘cleansing honor’ belakangan ini, dikhawatirkan mengganggu proses KBM di sekolah. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.

Terlebih, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru 2024-2025. Sosok guru sangat dibutuhkan. Baik untuk proses pengenalan (pendidikan-red), pendampingan, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Karena itu, ia mengimbau agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan cleansing honor yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sebab hal itu dilakukan tanpa imbauan terlebih dahulu.

“Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” tegas Elva.

Menurut dia, tak elok pemutusan kontrak sepihak dilakukan kepada para pengajar yang sudah beberapa tahun berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.

“Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan,” ungkap Elva.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan ada sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya pada awal Juli 2024.

Sedangkan menurut Dinas Pendidikan, pemutusan kontrak dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

See also  AMPG Jaksel Sambut Baik Program Mudik Gratis Bareng Golkar

Berita Terkait

DPRD DKI Soroti Raperda APBD 2027 Senilai Rp82,89 Triliun
UMKM Jakarta Bidik Pasar Global di ISEF 2026, Potensi Bisnis Capai Rp4,4 Miliar
Pramono Dorong Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan
Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun
31 Bangunan Terdampak, Warga Kapuk Mulai Angkat Kaki
Israel Hancurkan 98% Aset Gaza Tapi Justru Kalah Secara Strategis, Ini 8 Buktinya
Blok M Direvitalisasi, Ditargetkan Rampung 2029
Pramono Tinjau Mal Pelayanan Publik, Pastikan Layanan Investasi Tak Berbelit

Berita Terkait

Tuesday, 20 October 2026 - 10:59 WIB

DPRD DKI Soroti Raperda APBD 2027 Senilai Rp82,89 Triliun

Saturday, 17 October 2026 - 18:14 WIB

UMKM Jakarta Bidik Pasar Global di ISEF 2026, Potensi Bisnis Capai Rp4,4 Miliar

Tuesday, 13 October 2026 - 16:08 WIB

Pramono Dorong Kolaborasi Global untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Sunday, 11 October 2026 - 18:26 WIB

Pemprov DKI Usulkan Modal Dasar Bank Jakarta Naik Jadi Rp26 Triliun

Saturday, 10 October 2026 - 20:08 WIB

31 Bangunan Terdampak, Warga Kapuk Mulai Angkat Kaki

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Bank Mandiri Perkuat Fundamental Bisnis dengan Neraca yang Tetap Sehat

Tuesday, 20 Oct 2026 - 16:10 WIB