Pemutusan Kontrak Guru Honorer Dikhawatirkan Ganggu KBM

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

DAELPOS.com – Kabar pemutusan kontrak ratusan guru honorer dengan sistem ‘cleansing honor’ belakangan ini, dikhawatirkan mengganggu proses KBM di sekolah. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.

Terlebih, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru 2024-2025. Sosok guru sangat dibutuhkan. Baik untuk proses pengenalan (pendidikan-red), pendampingan, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Karena itu, ia mengimbau agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan cleansing honor yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sebab hal itu dilakukan tanpa imbauan terlebih dahulu.

“Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” tegas Elva.

Menurut dia, tak elok pemutusan kontrak sepihak dilakukan kepada para pengajar yang sudah beberapa tahun berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.

“Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan,” ungkap Elva.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan ada sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya pada awal Juli 2024.

Sedangkan menurut Dinas Pendidikan, pemutusan kontrak dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

See also  Jelang Lebaran, Pemprov DKI Salurkan Bansos

Berita Terkait

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said
DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak
Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027
Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026
HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570
Jalan Ambles Lenteng Agung Mulai Diperbaiki
Libur Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Dua Hari
Mutasi Pejabat DKI Jadi Penyegaran Sekaligus Pemantapan Kinerja

Berita Terkait

Friday, 5 June 2026 - 18:38 WIB

Sudinhub Jaksel Antisipasi Parkir Liar dan Pungli Saat CFD Rasuna Said

Thursday, 4 June 2026 - 16:17 WIB

DKI Jadi Percontohan Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak

Saturday, 30 May 2026 - 17:11 WIB

Kejar Tuntas Pengendalian Banjir, Pemprov DKI Targetkan 20 Proyek Rampung pada 2027

Saturday, 30 May 2026 - 16:46 WIB

Jakarta Gelar Indonesia World Dance Festival 2026

Friday, 29 May 2026 - 16:40 WIB

HBKB 31 Mei Ditiadakan Saat Waisak 2570

Berita Terbaru

Olahraga

Voli Putri Indonesia Bungkam Iran 3-1 di AVC Cup-Women 2026

Saturday, 6 Jun 2026 - 20:44 WIB

Berita Utama

Sekolah Berasrama untuk Anak Maluku Utara Disiapkan di Halmahera

Saturday, 6 Jun 2026 - 20:24 WIB