Pemutusan Kontrak Guru Honorer Dikhawatirkan Ganggu KBM

Friday, 19 July 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

DAELPOS.com – Kabar pemutusan kontrak ratusan guru honorer dengan sistem ‘cleansing honor’ belakangan ini, dikhawatirkan mengganggu proses KBM di sekolah. Demikian ditegaskan Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina.

Terlebih, bulan Juli merupakan awal tahun ajaran baru 2024-2025. Sosok guru sangat dibutuhkan. Baik untuk proses pengenalan (pendidikan-red), pendampingan, dan sosialisasi di lingkungan sekolah.

“Jika kebijakan cleansing ini terus dilakukan, dikhawatirkan akan mengganggu sistem pembelajaran di sekolah-sekolah,” ujar Elva di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (17/7).

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (dok.DDJP)

Karena itu, ia mengimbau agar Dinas Pendidikan mengevaluasi kebijakan cleansing honor yang dinilai merugikan salah satu pihak. Sebab hal itu dilakukan tanpa imbauan terlebih dahulu.

“Kebijakan ini perlu dikaji lebih dalam karena masih banyak sekolah yang kekurangan guru dengan kualifikasi linear,” tegas Elva.

Menurut dia, tak elok pemutusan kontrak sepihak dilakukan kepada para pengajar yang sudah beberapa tahun berkontribusi mencerdaskan anak bangsa.

“Efisiensi tidak boleh dilakukan dengan cara yang merugikan guru-guru yang telah berkontribusi besar dalam pendidikan,” ungkap Elva.

Sebelumnya diberitakan, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyampaikan ada sebanyak 107 guru honorer diputus kontraknya pada awal Juli 2024.

Sedangkan menurut Dinas Pendidikan, pemutusan kontrak dikarenakan ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, diduga kepala sekolah melakukan pengangkatan guru honorer tidak melalui rekomendasi Dinas Pendidikan dan tak sesuai kriteria yang diatur dalam Permendikbudriset Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.

See also  Gibran Menang Telak di Debat Cawapres 2024

Berita Terkait

Sudin PPAPP Jakpus Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Anak
Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern
Sudin PPAPP Jakarta Utara Dorong Perempuan Berdaya Lewat Literasi Digital
Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta Kota Ramah Anak
JPO Tendean Beres Dievakuasi, Pembangunan Belum Dimulai
Girder Terakhir Terpasang, LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen
Pramono Tinjau Penataan Kali Grogol, Jadi Role Model Penanganan Banjir
Perjuangkan Pelestarian Aksara Kawi, LaNyalla Temui Fadli Zon

Berita Terkait

Wednesday, 22 July 2026 - 17:52 WIB

Sudin PPAPP Jakpus Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Anak

Wednesday, 22 July 2026 - 17:21 WIB

Bank Jakarta Resmikan New Look Branch KCP Kebayoran Park, Hadirkan Wajah Baru yang Lebih Modern

Wednesday, 22 July 2026 - 07:44 WIB

Sudin PPAPP Jakarta Utara Dorong Perempuan Berdaya Lewat Literasi Digital

Monday, 20 July 2026 - 16:38 WIB

Pramono Tegaskan Komitmen Wujudkan Jakarta Kota Ramah Anak

Wednesday, 15 July 2026 - 18:34 WIB

JPO Tendean Beres Dievakuasi, Pembangunan Belum Dimulai

Berita Terbaru

foto ist

Energy

Indonesia Mulai Kembangkan Bus Hidrogen

Wednesday, 22 Jul 2026 - 18:52 WIB

Megapolitan

Sudin PPAPP Jakpus Perkuat Sinergi Cegah Kekerasan terhadap Anak

Wednesday, 22 Jul 2026 - 17:52 WIB