Dugaan Praktik Jual Beli Tanah Uruk pada Proyek Peningkatan Jalan di Kelurahan Gondrong, Tangerang

Wednesday, 21 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Pembangunan peningkatan Jalan Ki Hajar Dewantoro di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, yang dibiayai dari APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran sebesar Rp. 1.937.575.000,00, saat ini tengah menjadi sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh PT Srikandi Megah Seraya sebagai pemenang tender kontrak ini melibatkan pengerjaan konstruksi badan jalan beton bertulang dan pembangunan talud di tepi kanan kiri jalan.

Namun, dalam proses pengerukan tanah untuk pembuatan talud saluran air (drainase) di sisi jalan, muncul dugaan adanya praktik jual beli tanah uruk yang diduga melibatkan warga sekitar. Seorang warga yang ditemui oleh awak media pada Kamis (01/08/2024) mengungkapkan bahwa dirinya membeli tanah uruk dari hasil galian tersebut dengan harga Rp. 60.000 per rit truk, dengan rincian Rp. 20.000 untuk organisasi masyarakat (ormas) setempat dan Rp. 40.000 untuk Ketua RW. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai pihak yang menjual tanah tersebut, warga tersebut enggan memberikan jawaban.

“Satu ritnya sebesar Rp. 60.000, mas,” ungkap warga Gondrong tersebut.

Dalam upaya menggali lebih jauh terkait dugaan jual beli tanah ini, tim media mencoba menemui mandor pelaksana dari PT Srikandi Megah Seraya, namun tidak berhasil bertemu di lokasi. Seorang pekerja yang ditemui di bedeng proyek pada Kamis (01/08/2024), yang enggan menyebutkan namanya, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya praktik jual beli tanah uruk di lokasi. Ia juga menyarankan untuk menghubungi Ketua RW setempat, Pak Sopian, yang dapat mengatur pertemuan dengan pengawas lapangan.

Namun, ketika awak media bertanya kepada Pak Sopian mengenai isu jual beli tanah uruk, Pak Sopian justru menunjukkan sikap yang tidak bersahabat dan memberikan ancaman kepada awak media. Ia mengancam akan mengundang ormas setempat jika temuan ini dipublikasikan. Sikap ini semakin menimbulkan kecurigaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan terkait praktik jual beli tanah uruk tersebut.

See also  Dalam 1 Hari 3 Kecelakaan, KAI Imbau Masyarakat Disiplin Berlalu Lintas

Warga yang berada di lokasi hanya mengangguk, seolah membenarkan pernyataan yang diberikan oleh Ketua RW tersebut.

Awak media juga telah mencoba menghubungi pihak PT Srikandi Megah Seraya sebagai kontraktor proyek melalui pesan WhatsApp pada Jumat (02/08/2024) untuk meminta klarifikasi terkait dugaan jual beli tanah galian ini, namun hingga berita ini diturunkan, pihak kontraktor belum memberikan tanggapan.

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang seharusnya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Penegakan hukum serta transparansi dalam proyek ini sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi untuk keuntungan pribadi.

Berita Terkait

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum
Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan
Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum
Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
OJK Geledah Kantor PT MASI Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
Pemprov DKI: 185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin

Berita Terkait

Friday, 10 April 2026 - 23:00 WIB

Kementerian PU Tegaskan Sikap Kooperatif dan Hormati Proses Hukum

Thursday, 9 April 2026 - 18:20 WIB

Satgas Sikat Tambang Ilegal, 1.699 Hektare Lahan PT AKT Diselamatkan

Wednesday, 8 April 2026 - 18:28 WIB

Polri Ungkap Penyalahgunaan BBM dan Elpiji Subsidi, Pertamina Perkuat Sinergi dengan Aparat Hukum

Friday, 27 March 2026 - 19:19 WIB

Kementrans Dukung Kejati Kaltim Usut Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara

Thursday, 26 March 2026 - 12:15 WIB

OJK dan Bareskrim Amankan Tersangka Kasus BPR di Malang

Berita Terbaru