OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis PT Asuransi Jiwasraya

Wednesday, 21 August 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

foto ist

foto ist

DAELPOS.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima dan memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis sebagai perwujudan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi pelindungan konsumen.

Pertemuan yang dilakukan di Kantor OJK, Selasa (20/8), dipimpin oleh Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Rizal dalam kesempatan itu mengatakan bahwa OJK sangat berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi dan mengharapkan para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung.

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka pelindungan konsumen. Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

Namun, menurutnya berbagai hal harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan.

Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, OJK mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

See also  Jelang Idul Adha, 604 Cabang BSI di Seluruh Indonesia Layani Weekend Banking Selama Juni 2024

Berita Terkait

Wamen Todotua Ungkap Tiga Strategi Jemput Investasi dan Perkuat Hilirisasi
Epson Indonesia Perkuat Komitmen terhadap Pelanggan melalui Customer Day 2026 di 50 Lokasi Authorized Service Partner
Hari Pelanggan Nasional, Hutama Karya Kasih Diskon Tol 10%
Tepat Waktu dan Akuntabel, Hutama Karya Raih Penghargaan Kementerian Hukum
Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam
Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026, Dorong Literasi Keuangan Pelajar
Bidik Investasi Olahraga USD521 Miliar, Keminveshil-Kemenpora Perkuat Sinergi
Menkeu Purbaya Paparkan Pokok RAPBN 2027 di Banggar DPR

Berita Terkait

Saturday, 5 September 2026 - 11:39 WIB

Wamen Todotua Ungkap Tiga Strategi Jemput Investasi dan Perkuat Hilirisasi

Friday, 4 September 2026 - 12:49 WIB

Epson Indonesia Perkuat Komitmen terhadap Pelanggan melalui Customer Day 2026 di 50 Lokasi Authorized Service Partner

Wednesday, 2 September 2026 - 20:18 WIB

Hari Pelanggan Nasional, Hutama Karya Kasih Diskon Tol 10%

Tuesday, 1 September 2026 - 19:06 WIB

Tepat Waktu dan Akuntabel, Hutama Karya Raih Penghargaan Kementerian Hukum

Monday, 31 August 2026 - 13:13 WIB

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Berita Terbaru