Viral Produk ‘Tuak, Beer, Wine’ Dapat Sertifikat Halal, BPJPH: Soal Penamaan

Wednesday, 2 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

 DAELPOS.com – Baru-baru ini beredar video berisi adanya produk dengan nama “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine” yang mendapat sertifikat halal. Terkait kejadian tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menegaskan beberapa hal.

“Pertama harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya. Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku.” kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

“Yang kedua, penamaan produk halal sebetulnya sudah diatur oleh regulasi melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. Juga, Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.” sambungnya.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

“Namun pada kenyataannya masih ada nama-nama produk tersebut mendapatkan sertifikat halal, baik yang ketetapan halalnya dikeluarkan oleh Komisi Fatwa MUI maupun Komite Fatwa Produk Halal. Hal ini terjadi karena masing-masing memiliki pendapat yang berbeda-beda terkait penamaan produk. Hal ini dibuktikan dengan data kami di Sihalal. ” lanjutnya menjelaskan.

Contohnya, produk dengan nama menggunakan kata “wine” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 61 produk, dan 53 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa. Contoh yang lain, produk dengan nama menggunakan kata “beer” yang sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI berjumlah 8 produk. Dan 14 produk sertifikat halalnya diterbitkan berdasarkan penetapan halal dari Komite Fatwa.

See also  Sutiyoso Jabat Komisaris Jaya Ancol

“Perlu kami sampaikan juga untuk produk-produk dengan nama menggunakan kedua kata tersebut yang ketetapan halalnya dari Komisi Fatwa MUI adalah produk yang telah melalui pemeriksaan dan/atau pengujian oleh LPH, dengan jumlah terbanyak berasal dari LPH LPPOM sebanyak 32 produk. Selebihnya berasal dari lembaga yang lain.” jelas Mamat.

Data tersebut, lanjutnya, mencerminkan fakta adanya perbedaan pendapat di antara ulama mengenai penamaan produk dalam proses sertifikasi halal. Perbedaan itupun sebatas soal diperbolehkan atau tidaknya penggunaan nama-nama itu saja, tetapi tidak terkait dengan aspek kehalalan zat dan prosesnya yang memang telah dipastikan halal.

Kondisi ini, menurut Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan JPH, Dzikro, masih dalam ruang lingkup proses penyelenggaraan layanan sertifikasi halal yang berdasarkan perintah Undang-undang pelaksanaannya dilakukan oleh ekosistem layanan yang luas dan melibatkan banyak aktor.

“Untuk itu, BPJPH mengajak semua pihak untuk duduk bersama, berdiskusi dan menyamakan persepsi, agar tidak timbul kegaduhan di tengah masyarakat terkait nama-nama produk. Sehingga masyarakat tidak ragu untuk mengonsumsi produk-produk bersertifikat halal karena telah terjamin kehalalannya.” tegas Dzikro.

BPJPH juga mengimbau dan mengingatkan kembali seluruh pihak tentang kewajiban sertifikasi halal tahap pertama yang akan berlaku setelah 17 Oktober 2024, khususnya untuk produk makanan dan minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan.

“Alangkah baiknya, saat ini energi seluruh stakeholder Jaminan Produk Halal bersama masyarakat dan pelaku usaha digunakan untuk menyukseskan kewajiban sertifikat halal yang sudah semakin dekat.” pungkasnya. []

Berita Terkait

Tas Viral Bright Gas di Jakarta Fair 2026, Dorong Penjualan dan Buka Dampak Ekonomi Berantai Bagi UMKM
Buka IGYLS 2026, Ketua DPD RI Ajak Anak Muda Pimpin Gerakan Hijau Global
Percepatan Penanganan SPAM di Aceh, Pastikan Layanan Air Minum Pascabencana Segera Pulih
Kemenag Siapkan Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ
KPTDP Bahas Perkembangan Pemerintah Digital Bersama Tony Blair
Telkom Tuntaskan Streamlining 10 Entitas, Percepat Transformasi Menuju Strategic Holding
Komite IV DPD RI Kawal Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026, BPS Bali Pastikan Pendataan Berjalan Tepat Waktu
Telkom Perkuat Transformasi Digital UMKM di Wilayah 3T melalui Program Rural Youth AI Facilitator

Berita Terkait

Wednesday, 8 July 2026 - 13:49 WIB

Tas Viral Bright Gas di Jakarta Fair 2026, Dorong Penjualan dan Buka Dampak Ekonomi Berantai Bagi UMKM

Wednesday, 8 July 2026 - 13:41 WIB

Buka IGYLS 2026, Ketua DPD RI Ajak Anak Muda Pimpin Gerakan Hijau Global

Tuesday, 7 July 2026 - 17:07 WIB

Percepatan Penanganan SPAM di Aceh, Pastikan Layanan Air Minum Pascabencana Segera Pulih

Tuesday, 7 July 2026 - 16:58 WIB

Kemenag Siapkan Edukasi Cegah Penyebaran LGBTQ

Tuesday, 7 July 2026 - 12:42 WIB

KPTDP Bahas Perkembangan Pemerintah Digital Bersama Tony Blair

Berita Terbaru

Berita Utama

Buka IGYLS 2026, Ketua DPD RI Ajak Anak Muda Pimpin Gerakan Hijau Global

Wednesday, 8 Jul 2026 - 13:41 WIB

News

Tampilkan Rubrik Tentang Desa, Mendes Puji Radar Mojokerto

Wednesday, 8 Jul 2026 - 12:51 WIB