Teh Aanya Jelaskan Duduk Perkara Interupsi Senator Komeng di Sidang Paripurna DPD RI

Sunday, 13 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Jawa Barat, Aanya Rina Casmayanti, memberikan penjelasan terkait interupsi yang dilakukan oleh rekannya sesama senator, Alfiansyah Komeng, dalam Sidang Paripurna DPD RI beberapa waktu lalu. Interupsi tersebut terkait dengan penentuan komite atau alat kelengkapan di DPD yang melibatkan para senator dari Jawa Barat.

Menurut Teh Aanya, penentuan anggota DPD untuk duduk di alat kelengkapan dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama para senator dari setiap provinsi, termasuk Jawa Barat. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam sebuah surat pengajuan yang ditandatangani oleh semua anggota DPD dari dapil (daerah pemilihan) terkait. Hal ini telah diatur dalam Pasal 43 ayat (2) Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yang menyebutkan bahwa keanggotaan di setiap alat kelengkapan DPD ditentukan oleh kelompok anggota provinsi masing-masing.

“Penentuan anggota di alat kelengkapan DPD berdasarkan kesepakatan di dapil Provinsi masing-masing, yang diserahkan melalui form surat pengajuan dan telah ditandatangani bersama anggota dari Provinsi Jawa Barat,” ujar Teh Aanya, Sabtu malam, 11 Oktober 2024.

Teh Aanya juga menjelaskan bahwa masuknya Senator Komeng ke Komite II DPD merupakan permintaan pribadinya. Permintaan ini disampaikan pada 2 Oktober 2024 melalui grup WhatsApp anggota DPD Jawa Barat. Bahkan, Agita Nurfianti, senator lainnya, mengalah dan bersedia bertukar tempat untuk memberi ruang kepada Komeng di Komite II.

“Artinya, pilihan ke Komite II diketahui dan disetujui oleh semua senator Jabar lainnya,” ungkapnya.

Namun, Teh Aanya merasa heran saat Senator Komeng justru melakukan interupsi dalam Sidang Paripurna DPD, mempertanyakan penempatan dirinya di Komite II yang telah ia pilih sendiri.

“Saya tidak tahu mengapa saat form pengajuan penetapan diserahkan ke Sidang Paripurna, Senator Komeng menginterupsi keputusan yang sudah ia buat,” kata Teh Aanya.

See also  Kolaborasi KemenkopUKM dan USAID-EGSA Perkuat SDM Pengawas Koperasi

Teh Aanya berharap Senator Komeng bisa lebih bijak dalam menyampaikan pernyataan di hadapan publik agar tidak menimbulkan persepsi yang salah, seolah-olah menyalahkan anggota DPD lainnya, khususnya senator dari Jawa Barat.

“Saya khawatir pernyataan seperti itu bisa memunculkan kesan merendahkan perempuan, bermain sebagai korban, dan menarik perhatian yang tidak perlu dari masyarakat luas,” tegasnya.

Teh Aanya juga menyayangkan jika insiden tersebut memicu opini publik yang salah, seolah-olah penentuan keanggotaan alat kelengkapan DPD adalah kewenangan Pimpinan DPD RI. Dia mengingatkan bahwa hal ini bisa memperkeruh suasana dan menimbulkan salah paham di masyarakat, apalagi di tengah maraknya reaksi netizen di media sosial yang tidak sepenuhnya memahami aturan tata tertib DPD.

“Apalagi sampai ada yang menghujat pimpinan dan lembaga kami di media sosial,” tambahnya.

Namun demikian, Teh Aanya menegaskan bahwa hubungan antar senator asal Jawa Barat tetap harmonis dan tidak ada konflik.

“Saya dan Kang Komeng tidak ada masalah, kami tetap mitra dalam membangun Jawa Barat ke arah yang lebih baik lagi,” ujarnya.

Teh Aanya optimistis bahwa Senator Komeng, dengan latar belakangnya sebagai public figure, akan segera memberikan klarifikasi yang lebih jelas kepada publik terkait duduk perkara yang sebenarnya.

Sebagai informasi, video interupsi Senator Komeng yang viral di media sosial terjadi pada Sidang Paripurna DPD RI ke-6, Rabu, 9 Oktober 2024, dengan agenda pengesahan pimpinan alat kelengkapan DPD RI. Dalam interupsi tersebut, Senator Komeng sempat menyampaikan kegelisahannya terkait penempatan dirinya di Komite II yang membahas masalah pertanian, yang menurutnya tidak sesuai dengan bidang keahliannya.

Berita Terkait

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan
Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.
Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas
Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD
GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI
PLN Icon Plus Resmikan Kantor Pelayanan Manado, Perkuat Jangkauan Layanan di Sulawesi Utara
GKR Hemas Gandeng Kemendagri Dorong Percepatan RUU Daerah Kepulauan
Irman Gusman Ajak Perantau Lambah Bangkitkan Ekonomi Nagari

Berita Terkait

Monday, 7 September 2026 - 13:56 WIB

Inventarisasi Masalah di Lampung Demi Perubahan UU Perlindungan Nelayan

Tuesday, 11 August 2026 - 17:22 WIB

Pelajar Wonosobo: Indonesia Tak Kekurangan Orang Pintar, Tapi Butuh Integritas.

Tuesday, 11 August 2026 - 16:55 WIB

Dari Lingga, Pelajar Serukan Anak Muda Jangan Jadi Penonton Indonesia Emas

Monday, 3 August 2026 - 16:20 WIB

Rakornas Dukcapil 2026, Dukcapil Kepulauan Seribu Sabet Peringkat Tertinggi Capaian IKD

Sunday, 2 August 2026 - 18:19 WIB

GKR Hemas: RUU Bahasa Daerah Jadi Langkah Strategis Menjaga Warisan Budaya di Era AI

Berita Terbaru

foto ist

Berita Utama

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi Ringan, Status Masih Siaga

Monday, 7 Sep 2026 - 13:54 WIB

Berita Terbaru

Olahan Matoa Buka Sumber Penghasilan Baru bagi Ratusan Warga Prafi

Monday, 7 Sep 2026 - 13:50 WIB