Pemprov DKI Tingkatkan Mitigasi Pohon Tumbang selama Musim Hujan

Sunday, 8 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau.

Sejak Januari hingga November 2024, Distamhut Provinsi DKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara, Minggu (8/12).

Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, posko pohon tumbang disiagakan di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas yang terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” terangnya.

Bayu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian:
•Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
•Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

See also  Hutama Karya Grup Salurkan Bantuan Tanggapan Bencana Untuk Korban Banjir dan Longsor di Sukabumi

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Berita Terkait

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional
MRT Jakarta Kebut Pengembangan Stasiun Bundaran HI, Progres 21,41 Persen
Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke
Tinjau SR Sragen, Dody Tegaskan Komitmen Pemerintah
Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh
Wujudkan Ekosistem Pendidikan Masa Depan Epson Indonesia Dorong Implementasi Smart Classroom di Sekolah Yogyakarta
Laba Lampaui Target, Kontrak Baru Hutama Karya Naik 22 Persen
Prabowo Puji Danantara, Streamlining BUMN Hemat Rp50 Triliun

Berita Terkait

Friday, 31 July 2026 - 16:56 WIB

Kejati Jatim dan PGN Perkuat Tata Kelola Infrastruktur Energi Nasional

Thursday, 30 July 2026 - 13:04 WIB

MRT Jakarta Kebut Pengembangan Stasiun Bundaran HI, Progres 21,41 Persen

Wednesday, 29 July 2026 - 00:01 WIB

Kementerian PU Terus Perkuat Infrastruktur KSPEAN Wanam Merauke

Monday, 27 July 2026 - 07:16 WIB

Tinjau SR Sragen, Dody Tegaskan Komitmen Pemerintah

Sunday, 26 July 2026 - 01:39 WIB

Kementerian PU Kebut Pemulihan Konektivitas di Aceh

Berita Terbaru