Pemprov DKI Tingkatkan Mitigasi Pohon Tumbang selama Musim Hujan

Sunday, 8 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau.

Sejak Januari hingga November 2024, Distamhut Provinsi DKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara, Minggu (8/12).

Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, posko pohon tumbang disiagakan di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas yang terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” terangnya.

Bayu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian:
•Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
•Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

See also  Menteri Basuki: Webinar INACID/KNI-ID Diharapkan Mampu memberi Solusi Tantangan Pengembangan Food Estate

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Berita Terkait

Pastikan Kesiapan Jalur Mudik Sumatera Utara, Menteri Dody Tinjau Ruas Medan–Tapanuli Selatan
Hutama Karya Siapkan Layanan Operasional JTTS Sambut Libur Hari Raya Idul Fitri 2026
Gubernur Malut Cek Progres Sekolah Rakyat, Hutama Karya Dikebut Rampung 2026
DPD RI Cek Stok Bulog DIY, Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Lebaran
Pramono Tancap Gas! THR ASN DKI Siap Cair
APBN Tahan Guncangan Global, Wamenkeu Pastikan Defisit Tetap Aman
Pastikan Kesiapan Jalan Nasional di Jawa Timur, Menteri Dody: Perbaikan Tuntas H-10 Lebaran
Hutama Karya Umumkan Penugasan Baru Sekretaris Perusahaan

Berita Terkait

Saturday, 7 March 2026 - 23:28 WIB

Hutama Karya Siapkan Layanan Operasional JTTS Sambut Libur Hari Raya Idul Fitri 2026

Thursday, 5 March 2026 - 15:05 WIB

Gubernur Malut Cek Progres Sekolah Rakyat, Hutama Karya Dikebut Rampung 2026

Thursday, 5 March 2026 - 05:35 WIB

DPD RI Cek Stok Bulog DIY, Pastikan Harga Pangan Terkendali Jelang Lebaran

Wednesday, 4 March 2026 - 14:35 WIB

Pramono Tancap Gas! THR ASN DKI Siap Cair

Tuesday, 3 March 2026 - 13:14 WIB

APBN Tahan Guncangan Global, Wamenkeu Pastikan Defisit Tetap Aman

Berita Terbaru

Nasional

Cegah PHK 9.000 PPPK, Senator NTT Minta Revisi UU HKPD

Monday, 9 Mar 2026 - 01:13 WIB