Pemprov DKI Tingkatkan Mitigasi Pohon Tumbang selama Musim Hujan

Sunday, 8 December 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

DAELPOS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) terus berupaya mengurangi risiko kejadian pohon tumbang selama musim hujan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemangkasan pohon secara berkala dan pengecekan kesehatan pohon di ruang-ruang terbuka hijau.

Sejak Januari hingga November 2024, Distamhut Provinsi DKI Jakarta telah memangkas 76.865 pohon. Kegiatan ini lebih intensif dilakukan pada Agustus hingga November, dengan jumlah pemangkasan mencapai 26.182 pohon. Lokasi prioritas mencakup jalur hijau di lima wilayah kota Jakarta, terutama di sisi tepian dan median jalan.

“Kami memprioritaskan pemangkasan pohon di jalur hijau untuk memitigasi risiko pohon tumbang akibat hujan deras dan angin kencang, khususnya di wilayah yang rawan seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan sebagian Jakarta Selatan,” ujar Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Bayu Meghantara, Minggu (8/12).

Selain pemangkasan, secara rutin juga dilakukan pengecekan kesehatan pohon, meliputi perakaran, batang, kemiringan, hingga tajuk. Hingga November 2024, sebanyak 5.078 pohon telah diperiksa kondisinya.

“Upaya ini bertujuan untuk memastikan pohon-pohon yang berada di jalur hijau dalam keadaan sehat dan aman,” ujarnya.

Sebagai langkah antisipasi, posko pohon tumbang disiagakan di setiap wilayah kota hingga tingkat provinsi. Petugas yang terdiri atas Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota dikerahkan untuk menangani kejadian pohon tumbang secara cepat.

“Masyarakat yang mengetahui kejadian pohon tumbang dapat menghubungi Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota di Jalan Aipda K. S. Tubun, Jakarta Pusat,” terangnya.

Bayu menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan santunan asuransi yang dapat diajukan melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Santunan mencakup korban manusia, kerusakan kendaraan, dan bangunan dengan rincian:
•Maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia.
•Maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.

See also  Jokowi Melantik Menteri Investasi, Mendikbudristek, dan Kepala BRIN

Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui email ke distama@jakarta.go.id atau langsung ke kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Pemprov DKI Jakarta berharap langkah-langkah ini dapat memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat selama musim hujan. Dengan begitu, selama musim hujan ini diharapkan masyarakat Jakarta dapat tetap beraktivitas dengan aman dan nyaman.

Berita Terkait

Tiga Pesan Menteri PANRB untuk Akselerasi Pelayanan Publik
Hari Bhakti Transmigrasi Ke-74, Wamentrans Viva Yoga: Transmigrasi Hadir Untuk Meningkatkan Taraf Hidup Masyarakat Dan Keadilan
Dukung Swasembada Pangan, Wamen Diana Usul Manfaatkan Lahan Eks Likuifaksi Sulteng untuk Pertanian
Menag Minta Anak Jangan Dilarang Ketika di Masjid
Menteri Dody Tinjau Gedung Workshop di Politeknik PU Semarang
Berhasil Diterapkan di Konawe Utara, Mendes Yandri Akan Replikasi Program Desa Inovasi BR/Humas/KDPDTT/XII/2024/22
Uji Coba Direct Train untuk Alternatif Moda Nataru 2024/2025
Puncak Peringatan Hakordia, Menteri PANRB Perkenalkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi periode 2025-2026

Berita Terkait

Thursday, 12 December 2024 - 18:07 WIB

Tiga Pesan Menteri PANRB untuk Akselerasi Pelayanan Publik

Thursday, 12 December 2024 - 07:50 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Wamen Diana Usul Manfaatkan Lahan Eks Likuifaksi Sulteng untuk Pertanian

Wednesday, 11 December 2024 - 18:37 WIB

Menag Minta Anak Jangan Dilarang Ketika di Masjid

Wednesday, 11 December 2024 - 16:16 WIB

Menteri Dody Tinjau Gedung Workshop di Politeknik PU Semarang

Wednesday, 11 December 2024 - 16:00 WIB

Berhasil Diterapkan di Konawe Utara, Mendes Yandri Akan Replikasi Program Desa Inovasi BR/Humas/KDPDTT/XII/2024/22

Berita Terbaru

Berita Terbaru

Tiga Pesan Menteri PANRB untuk Akselerasi Pelayanan Publik

Thursday, 12 Dec 2024 - 18:07 WIB