Permendikbudristek Nomor 67 Tahun 2024 Jadi Ruang Orpfrof Guru Untuk Aktualisasi Kompetensi Diri

Friday, 3 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, / foto ist

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, / foto ist

DAELPOS.com – Organisasi Profesi (Orprof) Guru merupakan wadah yang memiliki peran penting untuk membantu guru agar memiliki kemampuan adaptif dengan berbagai perubahan dan memiliki ketahanan (resiliensi) terhadap tantangan. Demikian dikatakan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Nunuk Suryani dalam keterangannya di Jakarta, (2/1).

Dengan demikian diperlukan suatu regulasi yang mendorong Orprof Guru untuk memberikan kesempatan bagi guru dalam mengaktualisasikan kompetensi dirinya. “Oleh sebab itu, pada tanggal 16 Oktober 2024 lewat inisiasi yang melibatkan berbagai pihak, diantaranya pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal GTK (Ditjen GTK), bersama Tim Kerja Fasilitasi Pembinaan Orprof GTK sebagai representasi dari seluruh – organisasi pendidikan pada Ditjen GTK beserta Tim Akademisi, kami menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Terhadap Organisasi Profesi Guru,” urai Nunuk.

Melalui peraturan ini, Kemendikdasmen dapat memberikan ruang dan fasilitasi yang lebih baik bagi organisasi profesi guru untuk mengoptimalkan peran dalam mengembangkan profesionalitas guru serta menjalankan secara bersama-sama Kode Etik Guru dalam hal menjaga, meningkatkan kehormatan, dan martabat guru saat pelaksanaan tugas keprofesionalan.

Tak luput, dengan dukungan regulasi ini diharapkan para guru dapat lebih mudah mengakses pelatihan, berbagi pengalaman, dan memperluas wawasan demi menciptakan proses pembelajaran yang lebih inovatif dan menyenangkan bagi peserta didik.

“Kemendikdasmen akan melakukan berbagai strategi penyebarluasan (Permendikbudristek) lewat berbagai platform media sosial, sehingga masyarakat umum terutama guru terhindar dari banyak miskonsepsi/kesalahpahaman khususnya mengenai pengertian Orprof Guru,” jelas Nunuk.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Organisasi Profesi Guru merupakan perkumpulan berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru, dan guru wajib menjadi anggota organisasi profesi guru. Dengan kata lain, Orprof guru adalah dari dan untuk guru.  Sedangkan di Permendikbudristek no 67/2024 menyebutkan bahwasanya organisasi profesi guru merupakan perkumpulan berbadan hukum adalah bentuknya perkumpulan dan memiliki pengesahan badan hukum dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.

See also  NPL Membaik, Kredit UMKM Bank DKI Tumbuh 25,2%

Lebih lanjut, komitmen Kemendikdasmen untuk menyebarluaskan Permendikbudristek no 67/2024 tersebut telah dilakukan lewat berbagai strategi. Salah satunya melalui Sosialisasi yang telah diadakan di 3 (tiga) wilayah regional yaitu di Kota Padang pada tanggal 21-22 November; di Kota Makassar pada tanggal 29-30 November; dan di Kota Surabaya pada tanggal 12-13 Desember, dengan unsur yang terlibat berasal dari pemerintah daerah, organisasi pendidikan pusat dan daerah, guru, kepala sekolah, pengawas sekolah perjenjang negeri, swasta, dan agama, serta LPTK yang menyelenggarakan program pendidikan profesi guru (PPG).

Kemendikdasmen berharap dengan ditetapkannya Permendikbudristek no 67/2024 dapat mendorong Orprof Guru semakin mengoptimalkan diri dalam memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Selanjutnya, di dalam peraturan tersebut (Permendikbudristek no 67/2024), Kemendikdasmen menetapkan bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan kepada organisasi profesi guru, guna mengoptimalkan peran organisasi guru”, pungkas Nunuk.

Berita Terkait

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga
Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang
Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan
Pertamina Luncurkan Green Movement
Zulhas Apresiasi Jateng Bentuk 3.000 Kopdes Merah Putih
Kementerian PU Tegaskan Dukungan Penuh Arah Kebijakan Pemerintah
Badai PHK Pabrik, LaNyalla Berharap Koperasi Merah Putih Jadi Pintu Gerakan Kembali ke Desa
Hutama Karya Wujudkan Kemandirian Ekonomi dan Pendidikan Berkualitas Melalui Program HK Hadir di Sumatera

Berita Terkait

Friday, 9 May 2025 - 14:24 WIB

Listrik SuperSUN Hadir di Pulau Satangnga, Hidupkan Denyut Kehidupan Warga

Thursday, 8 May 2025 - 14:11 WIB

Mardani: BKSAP Janji Bantu Anak Muda Kerja di Jepang

Thursday, 8 May 2025 - 09:01 WIB

Peresmian 3 Gedung Fakultas IPDN, Sinergi Kementerian PU dan Kemendagri Dukung Infrastruktur Pendidikan

Wednesday, 7 May 2025 - 21:48 WIB

Pertamina Luncurkan Green Movement

Wednesday, 7 May 2025 - 13:33 WIB

Zulhas Apresiasi Jateng Bentuk 3.000 Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru