Komite I Kunjungi Pemkot Bandung, serap Permasalahan Penerimaan ASN khususnya PPPK

Monday, 20 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DAELPOS.com – Komite I melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan UU ASN ke Pemerintah Kota Bandung. Dalam pasal 66 Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa paling lambat Desember 2024 penataan Pegawai Non ASN telah selesai dan dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainya. Selain itu, beberapa waktu lalu terungkap adanya 50 daerah yanh berbeda jumlah datanya dengan BKN dimana Kota Bandung masuk dalam urutan 9 dimana data BKN berjumlah 8.158 dengan formasi 790 selisih 7.366 orang. Hal ini tentunya akan menjadi masalah jika tidak cepat dicarikan solusinya. Hal ini lah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite I yang dilaksanakan di Balai Kota Bandung (20/25).

Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung; Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam; Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carrel Simon P. Suebu, dan sejumlah anggota Komite 1 yakni: Cherish Harriete (Sulut); Hidayat Mudafar Sjah (Malut); Frits T. Wakasu (Papua Selatan); Hasan Basri (Kaltara); Ismed Abdullah (Kepri); Sum Indra (Jambi); Abdul Hakim (Lampung); Abraham Liyanto (NTT); dan Arya Wedakarna (Bali). Dalam sambutannya Tamsil menyatakan bahwa kunker ini dalam rangka mendapatkan masukan mengenai pendataan non ASN yag terjadi di Kota Bandung yg sejatinya selesai Desember 2024 yg lalu.
“DPD RI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan non ASN ini dan DPD RI akan mencoba untuk menyelesaikannya sesegera mungkin dan jika diperlukan akan ada Pansus untuk itu”.

Sementara itu, Ketua Komte I, Andi Sofyan (Kaltim) menegaskan kembali tentang tujuan kunker untuk menyerap aspirasi persoalan alih status Pegawai Non ASN yang terjadi d Kota Bandung. “Hasil Rapat dengan Mendagri Mendgari beberapa waktu lalu menegaskan ada 50 daerah yag bermasalah pada pendataan non ASN nya dan Jawa Barat khususnya Kota Bandung masuk dalam 50 daftar tersebut, ini perlu segera diselesaikan, belum lagi beban anggaran daerah yang akan terbebani”

See also  Keluarga Gelar Walimatus Safar, Ridwan Kamil Berangkat ke Tanah Suci Hari Ini

Sedangkan Asisten III bidang Administrasi Umum Kota Bandung dalam paparannya menyatakan bahwa berbagai upaya pendataan non ASN telah dilakukan Pemkot Bandung sesuai dengan regulasi yang ada dan konsekuensi dari itu adanya beban anggaran Daerah. Faktanya bahwa Non ASN ada karena kebutuhan dimana kebutuhan ASN (Analisa Beban Kerja) 2023 sebanyak 23.877 orang, jumlah ASN per Desember 2024 sebanyak 15.911 orang, kekurangan 7.966 orang. Tercatat tahun 2024, data non ASN di Pemkot Bandung sebnyak 16.099. Berdasarkan Surat MenPanRB, tanggal 31 Mei Pemkot mengadakan pendataan mandiri, terdata 18.257 non ASN. Tanggal 22 Juli 2022, berdasarkan surat MenPANRB, terdata 9.438 non ASN. Saat ini tahun 2025, terdata sebanyak 8.156 non ASN. Untuk mendukung itu semua, Pemkot Bandung telah melaksanakan langkah teknis sejak 2022 antara lain melaksanakan asistensi RKA 2025; besaran gaji dan standar harga; Satpol PP, Diskar, Tenaga Pendiikan dan Kesehatan akan diarahkn untuk PPP paruh waktu; Tenaga BULD dengan skema BULD; tenaga Puskesmas yg bersifat urgen dengan skema tenaga ahli; dan untuk tenaga guru/pendidik diarahkan skema tenaga ahli melalui anggaran peningkatan mutu.

Pada umumnya anggota Komite I yang hadir menekankan pentingnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan untuk lebih diutamakan dalam alih Status Pegawai ini dengan harapan akan memberikan lebih jaminan pada pembangunan pendidikan dan kesehatan di Daerah.

Pertemuan Kunker dalam rangka menyerap persoalan daerah ini berlangsung penuh kekeluargaan dan diakhiri dengan bertukar cenderamata dan komitmen DPD RI terhadap penyelesaian persoalan Non ASN ini secepatnya.

Berita Terkait

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat
Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung
DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor
Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang
Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah
Irman Gusman Kembali Salurkan PIP Rp1,205 Miliar untuk 2.008 Siswa SD, SMP dan SMK di Sumatera Barat
GKR Hemas dan Yashinta Dorong DIY Jadi Provinsi Paling Aman Bagi Perempuan
Senator Mirah Dorong Penguatan Kesiapsiagaan NTB Hadapi Cuaca Ekstrem Jelang Nataru

Berita Terkait

Tuesday, 17 February 2026 - 19:04 WIB

Darwati A. Gani Siap Dukung Kegiatan Kaum Muda Aceh yang Bermanfaat

Monday, 9 February 2026 - 17:31 WIB

Penutupan Sementara Ruas Jalan Tol Terbanggi Besar–Pematang Panggan –Kayu Agung

Thursday, 5 February 2026 - 06:54 WIB

DPD RI Kawal Implementasi UU Cipta Kerja di Bogor

Tuesday, 3 February 2026 - 16:28 WIB

Susun DIM, Komite I DPD RI Kunker ke Kantor Gubernur Jabar untuk Inisiasi Revisi UU Penataan Ruang

Tuesday, 27 January 2026 - 17:30 WIB

Komite IV DPD RI: Program MBG Harus Jadi Investasi SDM dan Penggerak Ekonomi Daerah

Berita Terbaru

News

Pramono Terbitkan SE, Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadhan

Friday, 20 Feb 2026 - 05:43 WIB

ilustrasi / foto ist

News

Ramadhan Tiba, KAI Commuter Longgarkan Aturan Berbuka

Friday, 20 Feb 2026 - 05:40 WIB