DAELPOS.com – Komite I melakukan kunjungan kerja dalam rangka pengawasan UU ASN ke Pemerintah Kota Bandung. Dalam pasal 66 Undang-Undang Nonor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa paling lambat Desember 2024 penataan Pegawai Non ASN telah selesai dan dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainya. Selain itu, beberapa waktu lalu terungkap adanya 50 daerah yanh berbeda jumlah datanya dengan BKN dimana Kota Bandung masuk dalam urutan 9 dimana data BKN berjumlah 8.158 dengan formasi 790 selisih 7.366 orang. Hal ini tentunya akan menjadi masalah jika tidak cepat dicarikan solusinya. Hal ini lah yang menjadi dasar bagi pelaksanaan Kunjungan Kerja (Kunker) Komite I yang dilaksanakan di Balai Kota Bandung (20/25).
Hadir dalam pertemuan ini, Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung; Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam; Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carrel Simon P. Suebu, dan sejumlah anggota Komite 1 yakni: Cherish Harriete (Sulut); Hidayat Mudafar Sjah (Malut); Frits T. Wakasu (Papua Selatan); Hasan Basri (Kaltara); Ismed Abdullah (Kepri); Sum Indra (Jambi); Abdul Hakim (Lampung); Abraham Liyanto (NTT); dan Arya Wedakarna (Bali). Dalam sambutannya Tamsil menyatakan bahwa kunker ini dalam rangka mendapatkan masukan mengenai pendataan non ASN yag terjadi di Kota Bandung yg sejatinya selesai Desember 2024 yg lalu.
“DPD RI berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan non ASN ini dan DPD RI akan mencoba untuk menyelesaikannya sesegera mungkin dan jika diperlukan akan ada Pansus untuk itu”.
Sementara itu, Ketua Komte I, Andi Sofyan (Kaltim) menegaskan kembali tentang tujuan kunker untuk menyerap aspirasi persoalan alih status Pegawai Non ASN yang terjadi d Kota Bandung. “Hasil Rapat dengan Mendagri Mendgari beberapa waktu lalu menegaskan ada 50 daerah yag bermasalah pada pendataan non ASN nya dan Jawa Barat khususnya Kota Bandung masuk dalam 50 daftar tersebut, ini perlu segera diselesaikan, belum lagi beban anggaran daerah yang akan terbebani”
Sedangkan Asisten III bidang Administrasi Umum Kota Bandung dalam paparannya menyatakan bahwa berbagai upaya pendataan non ASN telah dilakukan Pemkot Bandung sesuai dengan regulasi yang ada dan konsekuensi dari itu adanya beban anggaran Daerah. Faktanya bahwa Non ASN ada karena kebutuhan dimana kebutuhan ASN (Analisa Beban Kerja) 2023 sebanyak 23.877 orang, jumlah ASN per Desember 2024 sebanyak 15.911 orang, kekurangan 7.966 orang. Tercatat tahun 2024, data non ASN di Pemkot Bandung sebnyak 16.099. Berdasarkan Surat MenPanRB, tanggal 31 Mei Pemkot mengadakan pendataan mandiri, terdata 18.257 non ASN. Tanggal 22 Juli 2022, berdasarkan surat MenPANRB, terdata 9.438 non ASN. Saat ini tahun 2025, terdata sebanyak 8.156 non ASN. Untuk mendukung itu semua, Pemkot Bandung telah melaksanakan langkah teknis sejak 2022 antara lain melaksanakan asistensi RKA 2025; besaran gaji dan standar harga; Satpol PP, Diskar, Tenaga Pendiikan dan Kesehatan akan diarahkn untuk PPP paruh waktu; Tenaga BULD dengan skema BULD; tenaga Puskesmas yg bersifat urgen dengan skema tenaga ahli; dan untuk tenaga guru/pendidik diarahkan skema tenaga ahli melalui anggaran peningkatan mutu.
Pada umumnya anggota Komite I yang hadir menekankan pentingnya tenaga kesehatan dan tenaga pendidikan untuk lebih diutamakan dalam alih Status Pegawai ini dengan harapan akan memberikan lebih jaminan pada pembangunan pendidikan dan kesehatan di Daerah.
Pertemuan Kunker dalam rangka menyerap persoalan daerah ini berlangsung penuh kekeluargaan dan diakhiri dengan bertukar cenderamata dan komitmen DPD RI terhadap penyelesaian persoalan Non ASN ini secepatnya.