Oknum TPP yang Diduga Langgar UU Pemilu Dapat di Pidana

Sunday, 16 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DAELPOS.com – Polemik oknum Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang tidak mundur saat menjadi Calon Anggota Legislatif pada Pemilu tahun 2024 dapat dilihat dari berbagai aspek, disamping perspektif Hukum Tata Negata juga dari aspek Hukum Pidana.

Guru Besar Hukum Pidana UKI Prof DR Mompang, SH, MH memaparkan, apabila seseorang peroleh penghasilan atau gaji dari uang negara secara melawan hukum sesuai sifat melawan hukum formil yang telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 003/PUU-IV Tahun 2006, bahwa Ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana suatu perbuatan telah mencocoki semua unsur yang termuat dalam rumusan tindak pidana, perbuatan tersebut adalah tindak pidana korupsi, karena memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Perbuatan bersifat melawan hukum formil yang berakibat memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, dengan cara melawan hukum, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara terdiri dari:

(1) memperkaya diri sendiri: dengan perbuatan melawan hukum itu pelaku menikmati bertambahnya kekayaan atau harta benda miliknya sendiri;

(2) memperkaya orang lain: akibat perbuatan melawan hukum dari pelaku, ada orang lain yang menikmati bertambahnya kekayaannya atau bertambahnya harta bendanya, sehingga yang diuntungkan bukan pelaku secara langsung;

(3) memperkaya korporasi, atau mungkin juga yang mendapat keuntungan dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu korporasi, yaitu kumpulan orang atau kumpulan kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.

Oleh sebab itu, jika TPP yang bersangkutan masih menerima gaji dan honor tapi tidak mengundurkan diri saat Pencalonan dulu secara hukum, sepantasnya TPP yang bersangkutan mengembalikan gaji atau honor yang telanjur diterima terhitung sejak Ia resmi menjadi calon anggota tetap.

See also  Kejaksaan - TNI AD Kerjasama Amankan 180 Aset Perkara Korupsi Dana TWP AD

Sebab jika tidak, Ia dapat dikatakan telah menikmati bertambahnya kekayaan akibat diterimanya gaji atau jonor tersebut dalam perspektif UU Tipikor dengan gugurnya status, hak dan kewenangannya sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon tetap.

Di sisi lain, TPP yang bersangkutan tidak dapat dilanjutkan kontraknya jika terbukti melanggar ketentuan Pasal 240 ayat (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebab seharusnya Ia mengundurkan diri sebagai caleg sebagaimana perintah Pasal 240 (1) huruf k UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Berita Terkait

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance
Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara
Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot
Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun
Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Berita Terkait

Thursday, 1 October 2026 - 15:02 WIB

OJK Cabut Izin Usaha PT Credit Saison Indonesia Finance

Tuesday, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Kasus Ijazah Palsu, Wagub Babel Hellyana Diberhentikan Sementara

Monday, 28 September 2026 - 22:17 WIB

Disorot Ombudsman, Perabotan Lapas Cibinong Dicopot

Thursday, 24 September 2026 - 18:24 WIB

Hakim Banding Pangkas Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Berita Terbaru

News

Barelang Jadi Ruang Belajar Global Transmigrasi

Sunday, 4 Oct 2026 - 08:22 WIB

Berita Utama

HUT ke-28, Bank Mandiri Bayarkan Dividen Interim Rp6,16 Triliun

Saturday, 3 Oct 2026 - 18:52 WIB