Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Harli Siregar / foto ist

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar / foto ist

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang menjabat direktur perusahaan swasta terkait penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan kedua tersangka tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Rabu, 9 April 2025.

Menurut Kapuspenkum, kedua saksi tersebut diperiksa atas perkara dengan tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Para saksi itu adalah RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera dan YSC selaku Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015-2019 dan Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 sampai saat ini.

Diketahui Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah periode 2015-2022.

5 Tersangka Korporasi

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Dengan penetapan ini, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022 hingga saat ini berjumlah 22 orang, 5 tersangka korporasi dan 1 orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. “Ini sekitar Rp152 triliun,” imbuhnya.

See also  KPK Tangkap Tangan Suap Pengurusan Perkara di Kejari Bondowoso

Pihak korporasi juga bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun, sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata Febrie.

Berita Terkait

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok
Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas
OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP
KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv
KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Iklan Bank BJB, Negara Rugi Rp223,6 Miliar
Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU

Berita Terkait

Friday, 28 August 2026 - 15:30 WIB

Operasi ODOL Digelar, 46 Truk Diperiksa, 12 Kena Tilang

Wednesday, 26 August 2026 - 17:05 WIB

Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Botok

Monday, 24 August 2026 - 18:42 WIB

Mas Botok Dibawa Polisi dari Depan DPR, Warga Sempat Kepung Petugas

Monday, 24 August 2026 - 18:34 WIB

OTT KPK Bongkar Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

Friday, 21 August 2026 - 18:56 WIB

KPK Tahan Eks Pejabat Pajak, Tersangka Gratifikasi di Lingkungan DJP

Berita Terbaru

Berita Utama

OJK Perkuat Budaya Menabung Generasi Muda Lewat Program KEJAR

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:37 WIB

foto istimewa

Ekonomi - Bisnis

Bank Jakarta Raih KEJAR Award 2026, Dorong Literasi Keuangan Pelajar

Sunday, 30 Aug 2026 - 18:33 WIB