Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum  (Kapuspenkum) Harli Siregar / foto ist

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar / foto ist

DAELPOS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi yang menjabat direktur perusahaan swasta terkait penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan kedua tersangka tersebut diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung pada Rabu, 9 April 2025.

Menurut Kapuspenkum, kedua saksi tersebut diperiksa atas perkara dengan tersangka korporasi Refined Bangka Tin dkk.

Para saksi itu adalah RF selaku Direktur PT Tin Industri Sejahtera dan YSC selaku Direktur PT Tinido Inter Nusa sejak tahun 2015-2019 dan Komisaris PT Tinido Inter Nusa sejak 2019 sampai saat ini.

Diketahui Kejagung telah menetapkan lima korporasi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah periode 2015-2022.

5 Tersangka Korporasi

Kelima tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Dengan penetapan ini, jumlah keseluruhan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk Tahun 2015-2022 hingga saat ini berjumlah 22 orang, 5 tersangka korporasi dan 1 orang tersangka dalam perkara Obstruction of Justice.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23 triliun, PT SIP Rp24 triliun, PT TIN Rp23 triliun, dan PT VIP Rp42 triliun. “Ini sekitar Rp152 triliun,” imbuhnya.

See also  Gakkum KLHK Tindak Tambang Illegal di Tahura Bukit Soeharto di Kalimantan Timur

Pihak korporasi juga bertanggung jawab atas sisa kerugian lingkungan hidup sebesar Rp119 triliun, sisanya masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Sedang dihitung BPKP siapa yang bertanggung jawab (sisanya), tentunya akan kita tindak lanjuti,” kata Febrie.

Berita Terkait

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?
Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina
Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan
Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi
Polemik Aturan Pembatasan Angkutan Barang, LaNyalla Minta Diskresi Diperluas
Haidar Alwi: Mahasiswa Harus Berdialog, Bukan Hanya Menolak RUU TNI.
Ditjen Gakkum Gagalkan 2 Pelaku Penyelundupan 94 Spesimen TSL
Senator Azhari Cage Kutuk Oknum TNI Pembunuh Agen Mobil di Aceh Utara

Berita Terkait

Monday, 14 April 2025 - 18:25 WIB

Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

Thursday, 10 April 2025 - 10:33 WIB

Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah Pertamina

Thursday, 10 April 2025 - 10:17 WIB

Kejagung Periksa 2 Saksi Perkara Komoditas Timah Korporasi

Thursday, 10 April 2025 - 07:22 WIB

Penempatan Anggota Polri di Kementerian dan Lembaga Tidak Melanggar Peraturan Perundang-undangan

Friday, 28 March 2025 - 23:26 WIB

Banyak Persoalan Hukum di Sumut Belum Tuntas, Soal Serobot Tanah hingga Korupsi

Berita Terbaru

Ekonomi - Bisnis

Segera Berlaku, Rincian Tarif Tol Tanjung Pura –Pangkalan Brandan

Tuesday, 15 Apr 2025 - 17:11 WIB

foto istimewa

Berita Utama

Libur Lebaran Selesai, Mobilitas kendaraan di Jakarta Meningkat

Tuesday, 15 Apr 2025 - 12:57 WIB