daelpos.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta (Daop 1) dan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) meningkatkan keamanan dan ketertiban di Stasiun Cikini, Jakarta Pusat, dengan meninggikan pagar pembatas pejalan kaki. Peningkatan ini dilakukan untuk mencegah penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) melompati pagar dan menyeberang secara ilegal di jalur kereta.
Sebelumnya, pagar pedestrian di stasiun tersebut memiliki tinggi sekitar satu meter. Namun, banyak penumpang yang nekat melompatinya untuk memotong jalan. Aksi berbahaya ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengancam keselamatan diri sendiri dan mengganggu operasional kereta.
Untuk mengatasi masalah tersebut, tinggi pagar kini telah ditingkatkan menjadi 1,7 meter. Dengan tinggi yang baru, diharapkan penumpang akan lebih disiplin dan menggunakan akses yang telah disediakan, seperti jembatan penyeberangan orang (JPO) atau pintu keluar yang resmi.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Daop 1 dan KCI untuk menciptakan lingkungan stasiun yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa KRL.