Menkeu Siapkan Dana Rp200 Triliun untuk Bank Umum

Sunday, 14 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto dok. kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa / foto dok. kemenkeu

daelpos.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Keputusan tersebut ditetapkan dan mulai berlaku pada hari ini, Jumat (12/9).

Sesuai KMK ini, penempatan uang negara dilakukan pada lima bank umum mitra, yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Penempatan uang tersebut dilaksanakan dengan limit mitra kerja   pada   masing-masing   bank   umum   mitra   yaitu:   BRI   sebesar Rp55 triliun, BNI sebesar Rp55 triliun, Bank Mandiri sebesar Rp55 triliun, BTN sebesar Rp25 triliun, dan BSI sebesar Rp10 triliun.

“Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan ya. Ini kita kirim ke lima bank (yaitu) Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini. Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” terang Menkeu dalam press statement di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (12/9).

Lebih lanjut Menkeu menerangkan, tenor penempatan uang negara dilaksanakan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Menkeu menegaskan, penempatan uang negara tersebut wajib digunakan untuk mendukung pertumbuhan sektor riil, dan tidak diperkenankan digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).

Penempatan uang negara kepada bank umum mitra dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional/syariah, dengan mekanisme tanpa lelang. Adapun tingkat bunga/imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo-Rate (BI 7-DRR Rate) untuk rekening penempatan dalam rupiah.

Selanjutnya, bank umum mitra harus menyampaikan laporan penggunaan atas penempatan uang negara tersebut kepada Menkeu c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.

See also  Mudik Gratis Bersama BUMN, PLN Berangkatkan 11.300 Pemudik ke Berbagai Daerah

Seperti diketahui, sesuai dengan kewenangannya, Menkeu selaku Bendahara Umum Negara melakukan penempatan uang negara dari kas pemerintah di Bank Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat. Menkeu menilai, penempatan uang negara pada bank umum perlu dilakukan untuk mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Berita Terkait

Digitalisasi Perlinsos Diperluas, Dibangun Atas Dasar Keadilan
Dukcapil Pastikan Warga Berkebutuhan Khusus Terlayani
269 Siswa di Pati Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB
Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG
Perkuat Daya Tarik Investasi, Pemerintah Integrasikan Sistem Layanan TKA
Mendes Yandri Ajak AKSI Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo
1.999 Dapur MBG Ditutup, Ini Alasannya
Bandara Soetta Kembali Beroperasi Usai Terdampak Abu Vulkanik
Tag :

Berita Terkait

Friday, 11 September 2026 - 11:17 WIB

Dukcapil Pastikan Warga Berkebutuhan Khusus Terlayani

Friday, 11 September 2026 - 09:14 WIB

269 Siswa di Pati Keracunan MBG, Pemkab Tetapkan KLB

Thursday, 10 September 2026 - 14:50 WIB

Raih Golden Trophy dan The Most Committed GRC Leader 2026, Telkom Akses Perkuat Tata Kelola, Manajemen Risiko, Kepatuhan, dan ESG

Thursday, 10 September 2026 - 09:08 WIB

Perkuat Daya Tarik Investasi, Pemerintah Integrasikan Sistem Layanan TKA

Thursday, 10 September 2026 - 07:04 WIB

Mendes Yandri Ajak AKSI Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Berita Utama

Mendes Yandri Berdialog dengan Petani Kopi Desa Megamendung

Friday, 11 Sep 2026 - 18:48 WIB