daelpos.com – Pemerintah secara resmi mengumumkan program diskon tiket transportasi untuk menyambut periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Kebijakan ini berlaku hingga 10 Januari 2026 dan diharapkan dapat meringankan beban biaya perjalanan masyarakat serta mendorong mobilitas di akhir tahun.
Diskon ini mencakup berbagai moda transportasi utama, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk pulang kampung atau berlibur dengan biaya yang lebih terjangkau.
Rincian Diskon Tiket Transportasi
Berikut adalah rincian lengkap program diskon yang diberikan oleh Pemerintah:
- Kereta Api (KA): Diberikan diskon sebesar 30 persen untuk perjalanan yang dijadwalkan mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Pelni (Kapal Laut): Penumpang kapal laut dapat menikmati potongan harga sebesar 20 persen untuk periode perjalanan yang lebih panjang, yakni dari 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- ASDP (Feri): Diskon juga berlaku untuk layanan penyeberangan feri yang dikelola oleh ASDP, efektif mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
- Pesawat Terbang: Diskon tiket pesawat berlaku untuk perjalanan dari 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Khusus untuk tiket pesawat, masyarakat sudah dapat mulai melakukan transaksi pembelian dari tanggal 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
Mendorong Wisata dan Mobilitas Akhir Tahun
Kebijakan diskon ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan stimulus ekonomi, terutama di sektor transportasi dan pariwisata. Dengan adanya potongan harga yang signifikan, diharapkan masyarakat lebih antusias dalam merencanakan perjalanan liburan akhir tahun, baik untuk berkumpul dengan keluarga maupun mengunjungi destinasi wisata domestik.
Mengingat periode diskon sudah ditetapkan, masyarakat diimbau untuk segera merencanakan dan memesan tiket dari jauh hari, terutama untuk tiket pesawat yang pembeliannya sudah dapat dimulai pada 22 Oktober 2025. Jangan lewatkan kesempatan emas ini untuk menikmati liburan Nataru dengan biaya yang lebih hemat!