DKI Jakarta Berantas Mafia Kios Pasar

Saturday, 18 October 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi / foto ist

ilustrasi / foto ist

daelpos.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan komitmen untuk membongkar dan memberantas penyalahgunaan izin sewa kios di pasar serta lokasi binaan. Sebab, dari temuan di sejumlah lokasi, terdapat praktik penyalahgunaan penyewaan kios kepada pihak ketiga.

Manager Humas Perumda Pasar Jaya, Fahrizal Irfan mengatakan, setiap bentuk penyewaan kembali (alih sewa) kios kepada pihak lain tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2018 Pasal 9 ayat (3) huruf c, serta Perjanjian Pemakaian Tempat Usaha (PPTU) yang ditandatangani antara pedagang dan Perumda Pasar Jaya.

Karena itu, ia menegaskan Perumda Pasar Jaya berkomitmen penuh menjaga ketertiban pengelolaan pasar serta melindungi kepentingan pedagang sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

“Ketentuan ini dengan tegas melarang pengalihan, penyerahan maupun penyewaan kios kepada pihak lain dalam bentuk apa pun,” katanya melalui rilis yang diterima Redaksi Beritajakarta.

Ia melanjutkan, terkait dengan adanya dugaan penyewaan kios secara ilegal di Pasar Pramuka, Perumda Pasar Jaya menegaskan hal itu dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum-oknum itu bertindak di luar ketentuan dan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan resmi dari manajemen Perumda Pasar Jaya.

Menurut Irfan, tindakan para oknum itu jelas tidak mencerminkan kebijakan dan prinsip perusahaan. Aksi tersebut juga berpotensi merugikan para pedagang yang seharusnya mendapatkan hak usaha secara sah dan adil.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Irfan mengaku Perumda Pasar Jaya telah melakukan pengawasan dan akan terus melakukan evaluasi, serta penertiban di lapangan. Termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Kemudian, Irfan juga mengatakan, Perumda Pasar Jaya telah mensosialisasikan dan memberi peringatan tegas kepada seluruh pedagang untuk tidak melakukan penyewaan kembali kepada pihak lain.

See also  Meriahkan Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Gelar Bazar UMKM dan Late Night Shopping

Ia menegaskan, Perumda Pasar Jaya tidak akan mentolerir praktik yang merugikan pedagang dan memastikan seluruh kebijakan pengelolaan pasar berjalan sesuai asas profesionalitas, keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan.

“Perumda Pasar Jaya akan terus perkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki tata kelola perjanjian tempat usaha dan meningkatkan transparansi pengelolaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami menjaga kepercayaan publik guna mewujudkan pasar rakyat yang tertib, sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo. Ia menyatakan telah menemukan praktik penyalahgunaan izin sewa kios di Pasar Barito, Jakarta Selatan. Dari total158 kios, eksistingnya sebanyak 93 di antara atau sekitar 58,9 persen, dikuasai sejumlah pedagang.

Ratu mencontohkan, di lokasi binaan itu ada satu pedagang yang bisa menguasai 10-15 kios. Kemudian, kios yang dikuasai seolah milik pribadi itu, disewakan kembali oknum tersebut kepada pedagang kecil lainnya.

“Penyalahgunaan ini jelas merugikan pedagang kecil. Yang semestinya berkontrak langsung dengan PPKUKM, jadi berkontrak dengan mereka yang memonopoli hak sewa kios,” ujarnya.

Untuk mengakhiri praktik semacam ini, Ratu menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta berkomitmen mengembangkan Sentra Fauna Lenteng Agung. Kawasan ini akan menjadi pusat perdagangan fauna yang lebih tertata dan berkeadilan bagi seluruh pedagang.

Ratu menuturkan, pemerintah membuka kesempatan bagi pedagang Pasar Barito untuk berkolaborasi mengembangkan sentra baru tersebut. Sebagai bentuk dukungan, Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan paket insentif, mulai dari bebas sewa kios selama enam bulan pertama, kemudahan izin usaha, hingga pendampingan manajemen dan akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil.

“Sentra Fauna Lenteng Agung kami desain agar menjadi rumah baru bagi pedagang,” imbuhnya.

See also  Kemendagri Harapkan Tercipta Iklim Kompetitif untuk Dorong Pemda Berinovasi

Ia berharap, langkah ini bisa membuka lembaran baru dalam tata kelola perdagangan fauna di Jakarta menjadi lebih tertib, adil dan memberikan ruang tumbuh bagi pedagang kecil. Lokasi baru yang disiapkan juga dipastikan lebih bersih, aman dan nyaman bagi pengunjung maupun hewan peliharaan.

“Kami berkomitmen menciptakan ekosistem dagang yang sehat. Jadi mari kita bangun Sentra Fauna Lenteng Agung bersama-sama,” tandasnya.

Berita Terkait

Hutama Karya Dukung Pendidikan Anak Usia Dini Lewat Penyerahan Bantuan Sarana Prasarana di DKI Jakarta
Prabowo dan Rosan Resmikan Proyek Korea Rp62 T di Cilegon
Tarif Transjakarta: Pramono Tunggu Waktu Tepat
Hadiri Hari Santri 2025 di Tegal, Ini Pesan Wamendes Ariza
Demi Layanan Publik: Dua Menteri Bahas Tata Kelola dan SDM
Transjakarta Targetkan 400 Juta Pelanggan Tahun Ini
Gandeng IKJ, Pemprov DKI Jadikan Kota Tua Magnet Seni
Di Forum HAPUA Working Group 5 ke-13, PLN Perkuat Transformasi SDM sebagai Fondasi Transisi Energi Berkelanjutan
Tag :

Berita Terkait

Friday, 7 November 2025 - 16:47 WIB

Hutama Karya Dukung Pendidikan Anak Usia Dini Lewat Penyerahan Bantuan Sarana Prasarana di DKI Jakarta

Friday, 7 November 2025 - 09:14 WIB

Prabowo dan Rosan Resmikan Proyek Korea Rp62 T di Cilegon

Thursday, 6 November 2025 - 08:57 WIB

Tarif Transjakarta: Pramono Tunggu Waktu Tepat

Thursday, 6 November 2025 - 08:49 WIB

Hadiri Hari Santri 2025 di Tegal, Ini Pesan Wamendes Ariza

Thursday, 6 November 2025 - 08:45 WIB

Demi Layanan Publik: Dua Menteri Bahas Tata Kelola dan SDM

Berita Terbaru

Berita Utama

Pertamina Terangi Harapan ODGJ dengan Energi Surya

Friday, 7 Nov 2025 - 12:36 WIB

Olahraga

Popnas 2025, Tim Voli Putra dan Putri DKI Siap Hadapi Jateng

Friday, 7 Nov 2025 - 09:38 WIB