daelpos.com – Anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), Ibu Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Provinsi NTB dalam rangka pengawasan terkait penyaluran dana Rp. 200 triliun ke Himbara yang ada di Provinsi NTB, Jumat (17/10/2025).
Kegiatan kunjungan kerja yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Bapak Dr. H. Lalu Muhammad Iqbal, M. Hub. Int. beserta Jajarannya ini dimaksudkan untuk menindaklanjuti hasil rapat terkait pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Difokuskan pada perbankan Himbara yang menerima kucuran dana Rp. 200 triliun dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia) di Kantor PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. Mataram, Bank Mandiri Area Mataram, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Mataram, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. Mataram dan Kantor Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Pembantu Bertais Mandalika dari tanggal 13 s.d 15 Oktober 2025 dan pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) di Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 16 Oktober 2025. Dalam kunjungan ini juga dihadiri oleh Ibu Ratih Hapsari Kusumawardani, S.Si ., M.A., M.T. selaku Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTB.
Hj. Evi Apita Maya, S.H., M.Kn menyoroti praktik penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dinilai masih memberlakukan syarat agunan, padahal kebijakan terbaru dari pemerintah telah meniadakan kewajiban tersebut untuk pinjaman di bawah Rp. 100 juta.
”Kalau saya tadi menyampaikan bagaimana kami di DPD RI Komite IV turun ke 38 Provinsi dalam hal pengawasan pengucuran dana Rp. 200 triliun dari Kementerian Keuangan RI. Masing-masing bank sudah menerima dan ada yang hampir 100 persen penyerapannya, ada yang baru 50 persen, bahkan ada yang belum,” ujarnya kepada Wartawan.
Ia merincikan bahwa dari dana Rp 200 triliun itu, telah disalurkan. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing Rp.55 triliun, BTN Rp.25 triliun dan BSI Rp.10 triliun. Untuk BNI, realisasinya sudah 50 persen lebih. Kita ingin dana ini benar-benar bisa diakses luas oleh UMKM,” ungkapnya.
Senator dua periode itu mengharapkan dana tersebut mampu menggerakkan perekonomian masyarakat NTB, pihaknya sudah berdiskusi dengan dinas teknis Pemprov. NTB dan memanggil manajemen Bank Himbara di NTB dengan adanya sejumlah persoalan dilapangan yang masih ditemukan dalam penyaluran KUR, terutama terkait permintaan agunan oleh pihak bank.
Ibu Senator mengatakan bahwa sesungguhnya untuk masalah pinjaman melalui KUR dengan nilai pinjaman dari satu juta sampai 100 juta itu tidak perlu agunan, karena hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Ia juga telah menyampaikan kepada seluruh pimpinan Himbara yang ada di NTB supaya dapat bekerja sama dan mentaati aturan yang ada dan meminta masyarakat yang masih mengalami penahanan agunan supaya segera melaporkan kepada pihaknya.
” Dalam beberapa hari ini, saya dan tim terus turun ke masyarakat untuk menyampaikan apabila ada masyarakat yang masih agunannya disimpan oleh bank untuk pinjaman KUR, tolong minta kembali,” katanya.
Sebagai salah satu Senator yang mewakili Provinsi NTB, Ia menegaskan kembali bahwa praktik permintaan agunan dapat menimbulkan konsekuensi serius bagi bank pelaksana, hingga dijatuhkan sanksi finalti.
Hal tersebut juga yang menjadi salah satu penyebab rendahnya penyerapan dana KUR di masyarakat, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) yang takut meminjam karena dimintai jaminan.
”Ada UMKM yang sudah berjualan di Zamzam Tower mau beli oven seharga seratus juta, tapi karena dimintai agunan, akhirnya batal, padahal Program KUR bisa diakses tanpa agunan, asalkan UMKM tersebut telah berjalan minimal enam bulan dan memiliki surat keterangan usaha dari kelurahan, serta menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)” ungkapnya.
Selain itu, Ibu Evi juga menyinggung tentang Program Koperasi Desa Merah Putih yang dapat mengajukan KUR ke Bank Himbara walaupun belum berjalan enam bulan karena akan mendapatkan bunga KUR yang lebih rendah yakni 2% tapi harus memenuhi persyaratan-persyaratan lainnya yang sudah ditetapkan.