daelpos.com – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876.
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama dalam Dewan Pengupahan Provinsi yang melibatkan unsur pemerintah, serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha.
“Setelah rapat beberapa kali di Dewan Pengupahan antara buruh, pengusaha, dan Pemerintah DKI Jakarta, telah disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp5.729.876,” ujar Pramono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12).
Dikatakan Pramono, penetapan ini telah mempertimbangkan sejumlah hal. Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah menetapkan PP No 49 Tahun 2025 sebagai pedoman bersama dalam penetapan upah minimum tahun 2026.
Menindaklanjuti hal itu, Dewan Pengupahan Provinsi juga telah mengadakan serangkaian rapat pembahasan untuk memperoleh kesepakatan besaran kenaikan sesuai PP.
“Kami apresiasi serikat pekerja dan asosiasi pengusaha yang duduk bersama bersama pemerintah,” kata Pramono.
Pram, sapaan akrabnya, memastikan Pemprov DKI Jakarta ingin kenaikan UMP bukan sekadar angka, melainkan harus mencerminkan dukungan bagi para pekerja, tantangan para pelaku usaha, dan keberlanjutan perekonomian yang menjamin penciptaan lapangan kerja baru.
Pemprov DKI pun menjamin kenaikan upah akan di atas kenaikan inflasi daerah. Selain itu, Pemprov DKI juga akan melanjutkan dukungan bagi para pekerja dalam bentuk subsidi transportasi publik, bantuan pangan, layanan cek kesehatan gratis, dan akses air murah melalui PAM JAYA.
“Tentunya selain itu masih ada program perlindungan sosial lain yang dapat diakses sesuai dengan ketentuan yang berlaku sesuai dengan perundang-undangan,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Pemprov DKI juga memberikan dukungan konkret bagi pelaku usaha melalui kemudahan perizinan, perbaikan pelayanan, relaksasi dan insentif perpajakan, dan akses pelatihan dan permodalan bagi UMKM.
“Kami percaya seluruh pihak akan memberikan dukungan dan dapat memahami situasi dan kondisi yang ada,” kata Pramono.
Pramono memastikan keputusan yang diambil telah melalui proses yang baik, mempertimbangkan kebaikan dan juga keberlanjutan pembangunan Jakarta yang lebih adil dan merata.
Ia pun menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh stakeholder sehingga penetapan UMP Jakarta 2026 berjalan lancar dan transparan diikuti seluruh unsur.
Untuk diketahui, UMP 2026 ditetapkan berdasarkan variabel indeks tertentu atau alfa 0,75. UMP 2026 ini mengalami kenaikan sebesar 6,17 persen atau setara Rp333.115 dibandingkan UMP 2025 yang sebesar Rp5.396.761.








