daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada Jumat, 16 Januari 2026. Kebijakan ini berlaku seiring dengan penetapan Hari Libur Nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan peniadaan ganjil genap dilakukan karena Jumat besok merupakan hari libur nasional. “Iya, besok libur nasional maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata Syafrin saat dikonfirmasi, Kamis, 15 Januari 2026.
Penetapan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan adanya hari libur nasional Isra Miraj, aturan ganjil genap otomatis tidak diberlakukan di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ketentuan ini juga sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 tentang pembatasan lalu lintas.
Dalam Pergub tersebut disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.
Meski demikian, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tetap mengimbau masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas. Pengguna jalan diminta tetap mematuhi aturan demi keamanan bersama, terutama saat volume kendaraan berpotensi meningkat pada hari libur.








