daelpos.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di Jakarta menyusul cuaca ekstrem yang melanda ibu kota. Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, pada Kamis, 22 Januari 2026. Edaran itu menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring selama kondisi cuaca ekstrem masih berlangsung.
“Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik, mengingat potensi risiko yang dapat ditimbulkan akibat cuaca ekstrem,” kata Nahdiana pada Jumat, 23 Januari 2026.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2/SE/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara secara fleksibel akibat cuaca ekstrem. Kebijakan ini juga mempertimbangkan informasi prakiraan cuaca dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta.
Melalui edaran itu, kepala satuan pendidikan diminta melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap pelaksanaan PJJ. Sekolah juga diminta menyiapkan alternatif pembelajaran apabila terjadi kendala teknis, dengan berkoordinasi bersama Suku Dinas Pendidikan maupun Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu, Dinas Pendidikan mendorong komunikasi yang intensif antara pihak sekolah dengan orang tua atau wali murid agar proses pembelajaran jarak jauh tetap berjalan optimal dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
“Koordinasi dan komunikasi dengan orang tua menjadi kunci agar pembelajaran tetap berlangsung efektif meskipun tidak dilakukan secara tatap muka,” ujar Nahdiana.
Kebijakan pembelajaran jarak jauh ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan kondisi cuaca di wilayah DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh lembaga pendidikan untuk tetap waspada, mengikuti informasi resmi dari pemerintah, serta mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas.








