daelpos.com – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk resmi menyandang status sebagai perusahaan perseroan (Persero) sejak 23 Januari 2026. Perubahan status tersebut merupakan konsekuensi dari keputusan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Desember 2025 yang menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar itu telah diperoleh dari Kementerian Hukum pada 23 Januari 2026 dan disampaikan kepada publik melalui keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia (IDX). Dengan perubahan tersebut, penulisan nama perseroan selanjutnya menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.
Peresmian status Persero itu ditandai dengan penyelenggaraan Tasyakuran Milad BSI ke-5 yang digelar di BSI Tower, Jakarta, pada 2 Februari 2026. Dalam acara tersebut, BSI juga meluncurkan kampanye bertajuk “Langkah Emas Generasi Emas”, yang disebut sebagai tonggak baru dalam perjalanan perusahaan.
Kampanye tersebut diimplementasikan melalui gerakan sosialisasi produk dan layanan BSI yang sejalan dengan penetapan BSI sebagai satu-satunya bank emas di Indonesia. Langkah ini diarahkan untuk memperkuat peran BSI dalam pengembangan ekosistem keuangan syariah nasional sekaligus mendukung agenda pembangunan jangka panjang.
Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo mengatakan manajemen BSI siap mendukung langkah-langkah strategis yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia. Menurut dia, kebijakan tersebut selaras dengan arah pembangunan nasional, khususnya dalam upaya memperkuat ekosistem keuangan syariah di Indonesia.
“BSI berkomitmen menjalankan peran strategisnya sebagai bank syariah nasional yang tidak hanya berorientasi pada kinerja bisnis, tetapi juga pada kontribusi terhadap agenda besar negara,” ujar Anggoro.








