Kembangkan Desa Domba, Kemendes Gandeng Kurma Adzwa Farm

Sunday, 15 February 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

daelpos.com – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) terus menggenjot program Desa Tematik karena merupakan salah satu program prioritas.

Beragam Desa Tematik yang dikembangkan, mulai Desa Padi hingga Desa Ikan Nila. Salah satu Desa Tematik yang juga digenjot adalah Desa Domba.

Untuk itu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menggandeng Peternakan Domba yaitu Kurma Adzwa Farm yang dipimpin Ikhsan Davit Wijaya.

Pada Minggu (15/2/2026), Mendes Yandri menandatangani Nota Kesepahaman dengan peternakan yang berada di Desa Jomin Timur, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang ini.

Ruang lingkup MoU Kemendes PDT dan Kurma Adzwa Farm meliputi pemberdayaan masyarakat dalam rangka pengembangan peternakan domba. Selain itu meningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam bidang peternakan.

Selanjutnya, penguatan kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan lembaga ekonomi lainnya dalam bidang peternakan.

Mendes Yandri mengaku sangat kagum dengan peternakan ini karena juga terdapat kolam ikan.

“Dengan MoU ini, Insya Allah kita akan mengembangkan desa-desa domba seperti Desa Tematik lainnya,” kata Mantan Wakil Ketua MPR ini.

Salah satu alasan mengembangkan Desa Domba karena tingginya kebutuhan akan daging hewan ini, termasuk jika dikaitkan dengan siklus Ibadah Haji seperti pembayaran Dam atau lainnya.

Kebutuhan saat Lebaran Idul Adha dan juga kebutuhan sehari-hari. Ini peluang bisnis yang sangat bagus.

“Olehnya, saya mengajak agar Desa Domba ini direplikasi juga di desa-desa lain di Indonesia,” kata Mendes Yandri.

Mantan Ketua Komisi VIII DPR ini menegaskan, perlunya membangun manajemen modern pengelolaan domba seperti pakan hingga distribusi.

Mendes Yandri kemudian meninjau langsung Kandang Domba milik Kurma Adzwa Farm sembari penjelasan dari Ikhsan.

See also  DJP Hapus Sanksi Denda SPT Pribadi, Berlaku hingga 30 April 2026

Turut dampingi Mendes Yandri, Sekjen Kemendes Taufik Madjid, Dirjen PEID Tabrani, Kepala BPI Mulyadin Malik, Dirjen PDP Nugroho Setijo Nagoro, dan Kepala BPSDM Agustomi Masik.

Berita Terkait

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa
Evaluasi Mudik 2026, Komisi V DPR Apresiasi Kinerja Kementerian PU
BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir 2026
OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank
Kementerian PU Dorong Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera
Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah
Kinerja ASN Berbasis Output, Bukan Kehadiran
Cuaca Ekstrem 6–9 April, BPBD DKI Minta Warga Waspada

Berita Terkait

Wednesday, 8 April 2026 - 09:38 WIB

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Tuesday, 7 April 2026 - 10:39 WIB

BBM Subsidi Dipastikan Tak Naik Hingga Akhir 2026

Tuesday, 7 April 2026 - 10:32 WIB

OJK Terbitkan Panduan Media Sosial Perbankan, Perkuat Tata Kelola Digital Industri Bank

Tuesday, 7 April 2026 - 06:33 WIB

Kementerian PU Dorong Realisasi Anggaran untuk Pemulihan Infrastruktur Pascabencana Sumatera

Monday, 6 April 2026 - 17:03 WIB

Ratusan Bahasa Terancam Punah, DPD RI Dorong Percepatan Pembahasan RUU Bahasa Daerah

Berita Terbaru